Friday, August 28, 2009

mengenal bid'ah

Selasa, 27 Mei 2003 - 08:52:03, Penulis : Ustadz Muslim
Abu Ishaq Al Atsari
Kategori : Hadits

Al Allamah Asy Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa`di
rahimahullah memaparkan tentang bid`ah : "Bid`ah adalah
perkara yang diada-adakan dalam agama. Sesungguhnya agama
itu adalah apa yang datangnya dari Nabi shallallahu
'alaihi wasallam sebagaimana termaktub dalam Al Qur'an dan
As Sunnah. Dengan demikian apa yang ditunjukkan oleh Al
Qur'an dan As Sunnah itulah agama dan apa yang menyelisihi
Al Qur'an dan As Sunnah berarti perkara itu adalah bid`ah.
Ini merupakan defenisi yang mencakup dalam penjabaran arti
bid`ah. Sementara bid`ah itu dari sisi keadaannya terbagi
dua : Pertama : Bid`ah I'tiqad (bid`ah yang bersangkutan
dengan keyakinan) Bid`ah ini juga diistilahkan bid`ah
qauliyah (bid`ah dalam hal pendapat) dan yang menjadi
patokannya adalah sabda Rasulullah shallallahu alaihi
wasallam yang diriwayatkan dalam kitab sunan : "Umat ini
akan terpecah menjadi 73 golongan, semuanya berada dalam
neraka kecuali satu golongan". Para shahabat bertanya :
"Siapa golongan yang satu itu wahai Rasulullah ?. Beliau
menjawab : "Mereka yang berpegang dengan apa yang aku
berada di atasnya pada hari ini dan juga para shahabatku".
Yang selamat dari perbuatan bid`ah ini hanyalah ahlus
sunnah wal jama`ah yang mereka itu berpegang dengan ajaran
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan apa yang dipegangi
oleh para shahabat radliallahu anhum dalam perkara ushul
(pokok) secara keseluruhannya, pokok-pokok tauhid ,
masalah kerasulan (kenabian), takdir, masalah-masalah iman
dan selainnya. Sementara yang selain mereka dari kelompok
sempalan (yang menyempal/keluar dari jalan yang benar)
seperti Khawarij, Mu`tazilah, Jahmiyah, Qadariyah,
Rafidhah, Murji`ah dan pecahan dari kelompok-kelompok ini
, semuanya merupakan ahlul bid`ah dalam perkara i`tiqad.
Dan hukum yang dijatuhkan kepada mereka berbeda-beda,
sesuai dengan jauh dekatnya mereka dari pokok-pokok agama,
sesuai dengan keyakinan atau penafsiran mereka, dan sesuai
dengan selamat tidaknya ahlus sunnah dari kejelekan
pendapat dan perbuatan mereka. Dan perincian dalam
permasalahan ini sangatlah panjang untuk dibawakan di
sini. Kedua : Bid`ah Amaliyah (bid`ah yang bersangkutan
dengan amalan ibadah) Bid`ah amaliyah adalah penetapan
satu ibadah dalam agama ini padahal ibadah tersebut tidak
disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Dan perlu diketahui
bahwasanya setiap ibadah yang tidak diperintahkan oleh
Penetap syariat (yakni Allah ta`ala) baik perintah itu
wajib ataupun mustahab (sunnah) maka itu adalah bid`ah
amaliyah dan masuk dalam sabda nabi shallallahu alaihi
wasallam : "Siapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak
di atas perintah kami maka amalannya itu tertolak". Karena
itulah termasuk kaidah yang dipegangi oleh para imam
termasuk Imam Ahmad rahimahullah dan selain beliau
menyatakan : "Ibadah itu pada asalnya terlarang (tidak
boleh dikerjakan)" Yakni tidak boleh
menetapkan/mensyariatkan satu ibadah kecuali apa yang
disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Dan mereka
menyatakan pula : "Muamalah dan adat (kebiasaan) itu pada
asalnya dibolehkan (tidak dilarang)" Oleh karena itu tidak
boleh mengharamkan sesuatu dari muamalah dan adat tersebut
kecuali apa yang Allah ta`ala dan rasul-Nya haramkan.
Sehingga termasuk dari kebodohan bila mengklaim sebagian
adat yang bukan ibadah sebagai bid`ah yang tidak boleh
dikerjakan, padahal perkaranya sebaliknya (yakni adat bisa
dilakukan) maka yang menghukumi adat itu dengan larangan
dan pengharaman dia adalah ahlu bid`ah (mubtadi). Dengan
demikian, tidak boleh mengharamkan satu adat kecuali apa
yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Dan adat itu
sendiri terbagi tiga : Pertama : yang membantu mewujudkan
perkara kebaikan dan ketaatan maka adat seperti ini
termasuk amalan qurbah (yang mendekatkan diri kepada
Allah). Kedua : yang membantu/mengantarkan kepada
perbuatan dosa dan permusuhan maka adat seperti ini
termasuk perkara yang diharamkan. Ketiga : adat yang tidak
masuk dalam bagian pertama dan kedua (yakni tidak masuk
dalam amalan qurbah dan tidak pula masuk dalam perkara
yang diharamkan) maka adat seperti ini mubah (boleh
dikerjakan). Wallahu a`lam.***** (Al Fatawa As Sa`diyah,
hal. 63-64 sebagaimana dinukil dalam Fatawa Al Mar'ah Al
Muslimah)

No comments:

Post a Comment