Hukum Membangun Kubah Di Atas Kuburan
Membangun kubah di atas kuburan hukumnya makruh. Orang yang berpendapat bahwa hal tersebut hukumnya mubah (yajuz), itu adalah pendapat ghairushahih. Hukum makruh itu, kalau kuburnnya berada di atas tanah milik pribadi dan tidak ada maksud menghiasi dan bermegah-megah. Jadi, kalau di atas tanah musabbalah(milik umum) atau di atas tanah mauqufah (tanah waqaf) atau di atas tanah milik pribadi tetapi dengan maksud menghiasi dan bermegah-megah, hukumnya bukan makruh, melainkan haram.
Jawaban kami ini berlandaskan beberapa dalil berikut ini :
sabda Rasulullah Saw : "Dari Jabir, ia berkata, "telah melarang mengapur kuburan, duduk diatasnya, dan mendirikan bangunan."(Riwayat Muslim; kitab Shahih Muslim, Juz I, halaman 386).
Tersebut dalam kitab Sunan Ibnu Majah sebuah Hadis berikut ini :
"Dari Abu Sa'id : Bahwa Nabi Saw, telah melarang mendirikan bangunan di atas kuburan."(Riwayat Ibnu Majah; kitab Sunan Ibnu Majah, Juz I, halaman 473-474)
Tersebut dalam kitab Sahih Muslim sebuah atsar Sayidina Ali r.a, berbunyi :
Dari Abil Hayyaj Al-Asadi, ia berkata, "sayidina Ali berkata(barusan) kepada saya: Ingat, aku mengutus kamu sebagaimana Rasulullah Saw, mengutus aku, yaitu kamu tidak boleh membiarkan patung, melainkan kamu harus menghancurkannya dan tidak boleh membiarkan kuburan yang tinggi, melainkan kamu harus meratakannya."(Riwayat Muslim; kitab Shahih Muslim, Juz I, halaman 683)
Fatwa Ulama Mujtahidin dan tokoh-tokoh Ulama dari Mazhab Syafi'i Dalam kitab Al-Fiqhu 'Alal-Madzahibil-Arba'ah karangan Imam Abdurrahman Al-Jaziri kami menemukan keterangan sebagai berikut :
"Dimakruhkan mendirikan bangunan di atas kuburan, baik berupa rumah atau kubah atau madrasah atau masjid atau dinding yang mengelilinginya, jika tidak ada maksud sebagai hiasan dan bermegah-megah. Jika ada maksud demikian, tentu hal itu hukumnya haram. Dan ini, jika tanahnya bukan tanah Musabbalah atau tanah Mauqufah. Yang dimaksud dengan tanah Musabbalah ialah, tanah yang orang sudah biasa menguburkan mayat pada tanah tersebut dan belum ada seorangpun yang mendahului memilikinya. Sedangkan tanah Mauqufah ialah tanah yang pemiliknya telah mewakafkannya dengan sighat waqaf, seperti pemakaman Qarafah di Mesir, yaitu pemakaman yang telah diwaqafkan oleh Sayidina Umar r.a Tanah Musabbalah dan Mauqufah, haram hukumnya mendirikan bangunan di atasnya secara mutlak, mengingat hal tersebut akan membuat sempit dan merintangi orang lain. hukum ini telah disepakati oleh para imam mujtahidin(Hanafi, Maliki,Syafi'i dan Hanbali), namun para Ulama dari golongan Mazhab Hanbali berpendapat, mendirikan bangunan di atas kuburan hukumnya makruh secara mutlak, baik di atas tanah musabbalah ataupun bukan. Namun, diakui bahwa mendirikan bangunan di atas tanah musabbalah hukumnya sangat makruh. Dengan demikian, kamu sendiri dapat mengetahui status hukum orang yang membuat sebuah bangunan di atas kuburan secara bermegah-megahan dan membuat kuburan bagaikan gedung-gedung dan vila-vila, bahkan terkadang banyak gedung atau vila orang yang masih hidup terkalahkan olehnya. Sangat disayangkan, dalam hal ini tidak ada bedanya, antara kuburan orang alim dan orang jahil.'(Kitab Al-Fiqhu 'Alal_Madzahibil Arba'ah, Juz I, halaman 536)
Imam Syafi'i dalam kitab Al-Umm memberikan penjelasan :
"Saya senang kuburan itu tidak didirikan bangunan(diatasnya) dan tidak dikapur, karena yang demikian itu menyerupai hiasan dan menampakkan kesombongan. Tidaklah kematian itu tempat salah satu dari keduanya. Saya tidak melihat kuburan para sahabat Muhajirin dan Anshar itu dikapur. Seorang rawi berkata yang telah ia menerimanya dari Imam Thawus, bahwa Rasullulah Saw, melarang mendirikan bangunan di atas kuburan atau mengapurnya,"(Kitab Al-Umm, Juz I, halaman 246)
Imam Nawawi dalam kitabnya Syarah Shahih Muslim memberikan fatwa sebagai berikut :
"Adapun hukum mendirikan bangunan di atas kuburan, juka berada di tanah kepunyaan yang mendirikan, hukumnya makruh; dan apabila di tanah kuburan milik umum, hukumnya haram. Imam Syafi'i dan para sahabatnya telah menegaskan hal tersebut."(Kitab Syarah Shahih Muslim, Juz VII, halaman 37)
Selanjutnya Imam nawawi dlam kitabnya Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzab, menambahkan ;
"Imam Syafi'i dan para sahabatnya berkata. "Makruh hukumya kuburan itu dikapur atau ditulis di atasnya nama almarhum atau yang lainnya dan didirikan bangunan di atasnya. Hal ini sudah tidak ada perbedaan pendapat lagi di kalangan mazhab kami(mazhab Syafi'i). Sahabat-sahabat kami berkata (semoga Allah merahmati mereka), bahwa tidak ada perbedaan dalam hal bangunan antara bangunan yang berbentuk kubah atau berbentuk rumah atau yang lainnya. kemudian harus ditinjau, jika tanah pekuburan itu milik umum,maka hukumnya haram. Sahabat-sahabat kami berkata harus dihancurkan bangunan ini tanpa ada perbedaan pendapat. Jika tanah pekuburan kepunyaan sendiri, boleh mendirikan bangunan di atasnya, namun hukumnya makruh dan tidak harus dihancurkan."(Kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, Juz V, halaman 298)
Perlu kami ungkapkan, ada sebahagian ulama berpendapat : Boleh mendirikan bangunan semacam kubah di atas kuburan para Nabi, Syuhada, dan Shalihin; sebagaimana kami telah menemukan keterangannya dalam kitab I'anatuth Thalibin karangan Sayid Bakri Syatha Ad-Dimyathi, yaitu berikut ini ;
imam Bujairimi berkata, "Sebagian ulama mengecualikan kuburan para nabi, orang-orang yang mati syahid, orang-orang saleh, dan semisalnya. Demikian ungkapan Imam Barmawi."Sedangkan keterangan yang dikemukakan oleh Imam Rahmani bunyinya: " Ya benar. Kuburan orang-orang saleh, hukumnya boleh mendirikan bangunan di atasnya walaupun dengan kubah, untuk menghidupkan ziarah kubur dan mendapatkan berkah." Imam Halabi berkata, "Sekalipun di tanah milik umum." dan ia telah memfatwakannya. Syekh Zayadi memerintahkannya, padahal beliau seorang ulama yang telah mencapai derajat wali.
Syayid Bakri Syatha Ad-Dimyathi salah seorang ulama terkemuka dalam mazhab Syafi'i(wafat 1310 H), setelah mengungkapkan keterangan Imam Bujairimi, Imam Barmawi, Imam Rahmani, Imam Halabi, dan Imam Zayadi, dalam klitabnya tersebut beliau melanjutkan pembahasan berikut ini :
Namun, semuanya itu tidak disetujui oleh guru kami yang bernama Imam Syaubari dan beliau berkata, "Yang benar ialah pendapat yang menyalahinya." imam Izz bin Abdus Salam berfatwa, harus dirobohkan bangunan-bangunan atau kubah-kubah yang berada dia tas kuburan yang terdapat di pekuburan "Qarafah"(di Mesir). (Kitab I'anatuth Thalibin, Juz II, halaman 120).
Setelah memperhatikan Hadits Nabi Saw, atsar Sayidina ali, dan fatwa para Ulama, khususnya para ulama dari kalangan mazhab syafi'i tentang mendirikan bangunan atau membuat kubah di atas kuburan dapatlah kami simpulkan sebagai berikut :
a. hukumnya haram, jika berada di tanah milik umum atau di tanah yang telah diwaqafkan.
b. Hukumnya makruh, jika berada di tanah milik yang mendirikannya.
c. Mengenai hukum membangun kubah di atas kuburan para nabi, para wali, orang-orang yang mati syahid, dan orang-orang saleh, masih terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama, ada yang membolehkan dan ada pula yng tidak membolehkan.
No comments:
Post a Comment