Ass. Wr. Wb
Ustadz yg saya hormati, saya mau tanya apa hukumnya makan :
1. Semut (mengingat sering makanan kita tercampur oleh semut)
2. Lalat
3. Jangkrik
4. Lebah
Di forum tanya jawab sudah dijelaskan ada beberapa serangga yang boleh
dibunuh & yang tidak boleh dibunuh. Tapi di situ tdk dijelaskan
kehalalannya jika dimakan. Jadi saya minta penjelasannya lagi tentang
serangga-serangga yg saya sebutkan di atas apakah halal dimakan?
Terima kasih atas jawabannya
Wass.Wr.Wb
M Syahril M - Mojokerto
Jabab:
Sdr. Sharil
Assalamualaikum war. wab
Mayoritas ulama mengatakan bahwa hewan yang dilarang membunuhnya, maka
dilarang juga mengkonsumsi atau memakannya. Seperti hadist yang
melarang
membunuh katak ditafsirkan bahwa itu juga mengindikasikan larangan
memakannya. Maka para ulama sepakat melarang makan katak.
Semut:
Dalam hadist riwayat Ibnu Abbas Rasulullah s.a.w. melarang membunuh
empat
jenis hewan melata, yaitu semut, lebah, burung hud-hud dan burung
sejenis
jalak. (h.r. Abu Dawud sahih sesuai syarat sahihain). Khatabi dan
Baghawi
menegaskan bahwa semut di sini bukan semua jenis semut, tapi semut
Sulaimaniyah, yaitu semut besar yang tidak membahayakan dan tidak
menyerang manusia. Adapun semut-semut kecil yang kadang termasuk wabah
dan
mengganggu serta menyerang manusia, maka boleh dibunuh. Imam Malik
mengatakan makruh hukumnya membunuh semut yang tidak membahayakan.
Namun
meskipun boleh membunuh semut, tapi sebaiknya mebunuh semut dengan cara
tidak membakarnya, karena ada hadist yang menegaskan bahwa yang berhak
menyiksa dengan api adalah Tuhan api. (h.r. Abu Dawud dari Ibnu
Mas’ud).
Bagaimana dengan semut yang kadang masuk di makanan kita? Dalam kitab
Tuhfatul Muhtaj, Syah Minhaj (40/403) karangan Imam Zakariya al-Anshori
dijelaskan bahwa apabila semut jatuh ke madu kemudian madu itu dimasak,
maka boleh memakan semut tadi bersama madu, tetapi kalau jatuh di
daging
yang memungkinkan memisahkan bangkai semut tadi, maka tidak boleh
memakannya dan harus dipisahkan dari daging yang dimasak. Sangat jelas,
alasan diperbolehkan makan bangkai semut bersama makanan yang tercampur
adalah karena sulit memisahkannya, sejauh bisa dipisahkan dan mungkin
untuk mengeluarkannya dari makanan, maka harus dilakukan dan tidak
boleh
memakannya. Imam Ghozali dalam kitab Ihya Ulumuddin (1/438) juga
menegaskan bahwa apabila semut atau lalat terjatuh ke dalam periuk
makanan, maka tidak harus menumpahkan dan membuang semua makanan yang
ada
dalam periuk makanan tadi, karena yang dianggap menjijikkan adalah
fisik
bangkai semut atau lalat tadi, sejauh keduanya tidak mempunyai darah
maka
tidak najis, ini juga menunjukkan bahwa larangan makan keduanya karena
dianggap menjijikkan.
Lebah
Kebanyakan ulama mengatakan hukum lebah sama dengan semut dengan
landasan
hadist di atas, yaitu larangan membunuhnya dan larangan memakannya.
Namun
para ulama menerangkan bahwa larangan membunuh lebah karena
menghasilkan
madu yang berguna bagi manusia. Meskipun demikian ada beberapa pendapat
lemah yang mengatakan boleh memakan lebah karena disamakan dengan
belalang
dan begitu juga boleh membunuh lebah karena bisa menyengat, apalagi
lebah
yang membahayakan dan tidak memproduksi madu.
Lalat
Melihat keterangan di atas, sangat jelas bahwa lalat haram dikonsumsi
meskipun bangkainya tidak najis karena tidak mempunyai darah. Saat ini
banyak ilmu kesehatan menjelaskan bahwa lalat membawa penyakit, ini
semakin memperkuat keharaman lalat. Hadist Bukhari yang mengatakan
bahwa
apabila ada lalat jatuh di makanan kita maka benamkanlah lalu buanglah,
oleh para ulama dianggal tidak menunjukkan kehalalan lalat.
Jangkrik
Hewan jenis ini yang halal adalah belalang. Dalam satu hadist
Rasulullah
menegaskan, ada dua bangkai yang halal yaitu bangkai ikan dan bangkai
belalang. Selain belalang, maka dikembalikan kapada apakah hewan
membahayakan atau menjijikkan, bila itu membahayakan dan menjijikkan,
maka
jelas diharamkan.
Wallahu a’lam bissowab
Semoga membantu
Wassalam
Muhammad Niam
*Sumber Jawaban ini dikumpulkan menggunakan Software Maktabah Syamilah
No comments:
Post a Comment