Monday, October 28, 2013

hadist shahih

1.      HADITS SHAHIH
kata Shahih (الصحيخ) dalam bahasa diartikan orang sehat antonim dari kata as-saqim  (السقيم)  orang yang sakit jadi yang dimaksud hadits shahih adalah hadits yang sehat dan benar tidak terdapat penyakit dan cacat[1].
a.      Pengertian Hadits Shahih

هُوَ ماَاِتِّصَلَ سَنَدُهُ  بِنَقْلِ الْعَدْلِ الضَّا بِطِ عَنْ مِثْلِهِ وَسَلِمَ مِنْ شُذُوْذٍوَعِلَّةٍ قَاوِحَةٍ
Yakni suatu hadist yang bersambung – sambung sanadnya, dinukilkan oleh orang yang adil lagi dhabit dari orang yang semisal itu ( yakni orang yang adil lagi dhabit ).Dan selamat dari syadz serta selamat dari ‘illat qadihah ( cacat yang dapat mencecat hadist itu)”
Menurut Ibnu Hajar Al ‘Asqalani memberikan definisi hadist shahih :

مَانَقَلَهُ عَدْ لـٌ تَامُّ الضَّبْطِ مُتَّصِلٌ مُسْنَدٌ غَيْرَ مُعَلَّلٍ وَلاَشَاذٍّ
“ yaitu suatu hadist yang dinukilkan  oleh orang yang adil sempurna kedhabitannya. Bersambung-sambung sanadnya tidak ada cacat serta tidak syadz (menyalahi riwayat yang lebih tarjih)[2].
b.      Syarat-Syarat Hadits Shahih
Dari beberapa definis tersebut di atas , maka untuk dapat dikatakan hadist shahih, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1)      Ittishalus sanad (Sanadnya Bersambung-sambung)
setiap perawi dalam sanad hadits menerima riwayat hadits dari perawi terdekat sebelumnya. Keadaan itu berlangsung demikian sampai akhir sanad dari suatu hadits. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa rangkaian para perawi hadits shahih sejak perawi terakhir sampai kepada perawi pertama (para sahabat) yang menerima hadits langsung dari Nabi, bersambung dalam periwayatannya. Sebagaimana contoh hadist :
انماالاعمال بانيات
Hadist tersebut diatas , dari imam bukhori menerima lansung dari Al Humaidi yang Al Humaidi ini menerimanya dari Sofyan dan seterusnya sampai kepada Nabi SAW.
 Jadi mulai dari Imam bukhori (sebagai mukharrij) sampai dengan Nabi SAW,sanadnya merupakan mata rantai yang tidak terputus.
Sanad suatu hadits dianggap tidak bersambung bila terputus salah seorang atau lebih dari rangkaian para perawinya. Bisa jadi rawi yang dianggap putus itu adalah seorang rawi yang dha’if, sehingga hadits yang bersangkutan tidak shahih.[3]
2)      Perawinya Adil
Seseorang dikatakan adil apabila ada padanya sifat-sifat yang dapat mendorong terpeliharanya ketaqwaan, yaitu senantiasa melaksanakan perintah dan meninggalkan larangan, dan terjaganya sifat Muru’ah, yaitu senantiasa berakhlak baik dalam segala tingkah laku dan hal-hal lain yang dapt merusak harga dirinya.
3)      Perwainya Dhabith
Seorang perwai dikatakan dhabit apabila perawi tersebut mempunyai daya ingat yang sempurna terhadap hadits yang diriwayatkannya.
Menurut Ibnu Hajar al-Asqalani, perawi yang dhabit adalah mereka yang kuat hafalannya terhadap apa yang pernah didengarnya, kemudian mampu menyampaikan hafalan tersebut kapan saja manakala diperlukan. Ini artinya, bahwa orang yang disebut dhabit harus mendengar secara utuh apa yang diterima atau didengarnya, kemudian mampu menyampaikannya kepada orang lain atau meriwayatkannya sebagaimana aslinya.
4)      Tidak Syadz
Syadz (janggal/rancu) atau syudzuz adalah hadits yang bertentangan dengan hadits lain yang lebih kuat atau lebih tsiqqah perawinya. Maksudnya, suatu kondisi di mana seorang perawi berbeda dengan rawi lain yang lebih tsiqah. Kondisi ini dianggap syadz karena bila ia berbeda dengan rawi lain yang lebih kuat posisinya, baik dari segi kekuatan daya hafalannya atau jumlah mereka lebih banyak, atau hadist itu menyalahi riwayat beberapa orang tsiqah yang lain dengan adanya tambahan atau pengurangan dari hadist itu.[4]
5)      Tidak Ber’illat
Hadits ber’illat adalah hadits-hadits yang cacat atau terdapat penyakit karena tersembunyi atau samar-samar, yang dapat merusak keshahihan hadits. Dikatakan samar-samar, karena jika dilihat dari segi zahirnya, hadits tersebut terlihat shahih. Adanya kesamaran pada hadits tersebut, mengakibatkan nilai kualitasnya menjadi tidak shahih. Dengan demikian, yang dimaksud hadits tidak ber’illat, ialah hadits yang di dalamnya tidak terdapat kesamaran atau keragu-raguan.
 ‘Illat hadis dapat terjadi baik pada sanad mapun pada matan atau pada keduanya secara bersama-sama. Namun demikian, ‘illat yang paling banyak terjadi adalah pada sanad.seperti tampaknya sanad itu tersambung-sambung ternyata terputus,atau tampaknya sabda Nabi SAW tetapi nyatanya hanya kata sahabat.[5]


2.    HADITS HASAN
a.    Pengertian Hadits Hasan
            Secara bahasa Kata Hasan (حسن) merupakan Shifah Musyabbahah dari kata al-Husn (اْلحُسْنُ) yang bermakna al-Jamâl (الجمال): kecantikan, keindahan.  Sedang menurut pengertianya, Ibnu Hajar memberikan definisi :
مَانَقَلَهُ عَدْلٌ قَليْلُ الضَّبْطِ مُتَّصِلٌ امُسْنَدٌ غَيْرُ مُعَلَّلٍ وَلاًشَاذٍ
“ hadist yang dinukilkan oleh orang yang adil yang kurang sedikit kedhabitannya, bersambung-sambung sanadnya sampai kepada Nabi SAW. Dan tidak mempunyai ‘allat serta syadz”
Menurut Imam Turmudzi yang dimaksud hasan ialah :
اِنَّ الْحَسَنَ عِنْدَ نَامَاسَلَمِ مِنْ شُذُوذٍوَمِنْ مُتَّهَمِ وَيُرْوًى مِنْ غَيْرِ وَجْهٍ
“hasan menurut pendapat kami, ialah hadist yang selamat dari syadz dan selamat dari orang-orang yang tertuduh,dan hadist itu diriwayatkan melalui beberapa jalan (tidak hanya satu wajah/sanad)” [6]
Sedangkan pengertian oleh para ulama mutahaddisin didefinisikan sebagai berikut:
مالايكون في اسناده من يتهم بالكدب ولا يكون شاذا ويروى من غير وجه نحوه
فى المعنى
ialah hadits yang pada sanadnya tidak terdapat orang yang tertuduh dusta, tidak terdapat kejanggalan pada matannya dan hadits itu diriwayatkan tidak dari satu jurusan (mempunyai banyak jalan) yang sepadan maknanya.”
 Sehingga Pada dasarnya, hadits hasan dengan hadits shahih tidak ada perbedaan, kecuali hanya dibidang penghafalanya. Pada hadits hasan, hafalan perawinya ada yang kurang meskipun sedikit. Adapun untuk syarat-syarat lainnya, antara hadits hasan dengan hadits shahih adalah sama.[7]


D.   DAFTAR PUSTAKA
A Qadir Hassan.2007 Ilmu Musthalahul Hadits, Bandung: Diponegoro
Drs. Moh. Anwar.1981.ilmu mushthalah hadist. Surabaya:Al ikhlas
Prof. Dr. Muhammad Alawi Al-Maliki.2006. Ilmu Ushul Hadits. Yogyakarta: Pustaka Pelajar



[1] Drs. Moh. Anwar.ilmu mushthalah hadist. Surabaya:Al ikhlas. Hal.34
[2] idem
[3] Idem hal 85. Lihat juga pada Munzier Suparta, Ilmu Hadits, Jakarta: Radja Grafindo Persada, cet. ke-III, 2002, hlm. 130
[4] Nuruddin, Ulumul Hadits 2, Bandung: Remaja Rosdakarya, 1994, hlm 3 lihat juga Drs. Moh. Anwar.ilmu mushthalah hadist. Surabaya:Al ikhlas.hal 36 syarat hadist shahih.
[5] Drs. Moh. Anwar.ilmu mushthalah hadist. Surabaya:Al ikhlas.hal.36-37
[6] Idem hal 60 pengertian hadist hasan
[7] A Qadir Hassan, Ilmu Musthalahul Hadits, Bandung: Diponegoro, 2007, hlm. 182

No comments:

Post a Comment