1. HADITS SHAHIH
kata Shahih (الصحيخ)
dalam bahasa diartikan orang sehat antonim dari kata as-saqim (السقيم)
orang yang sakit jadi yang dimaksud hadits shahih adalah hadits yang sehat dan
benar tidak terdapat penyakit dan cacat[1].
a. Pengertian Hadits Shahih
هُوَ ماَاِتِّصَلَ سَنَدُهُ بِنَقْلِ الْعَدْلِ الضَّا بِطِ عَنْ مِثْلِهِ
وَسَلِمَ مِنْ شُذُوْذٍوَعِلَّةٍ قَاوِحَةٍ
“Yakni suatu hadist yang bersambung – sambung sanadnya,
dinukilkan oleh orang yang adil lagi dhabit dari orang yang semisal itu ( yakni
orang yang adil lagi dhabit ).Dan selamat dari syadz serta selamat
dari ‘illat qadihah ( cacat yang dapat mencecat hadist itu)”
Menurut Ibnu Hajar Al ‘Asqalani memberikan definisi
hadist shahih :
مَانَقَلَهُ عَدْ لـٌ تَامُّ
الضَّبْطِ مُتَّصِلٌ مُسْنَدٌ غَيْرَ مُعَلَّلٍ وَلاَشَاذٍّ
“ yaitu suatu hadist yang
dinukilkan oleh orang yang adil sempurna
kedhabitannya. Bersambung-sambung sanadnya tidak ada cacat serta tidak syadz
(menyalahi riwayat yang lebih tarjih)[2].
b. Syarat-Syarat Hadits Shahih
Dari beberapa definis tersebut di atas , maka untuk dapat
dikatakan hadist shahih, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1) Ittishalus
sanad (Sanadnya
Bersambung-sambung)
setiap perawi dalam sanad hadits menerima
riwayat hadits dari perawi terdekat sebelumnya. Keadaan itu berlangsung
demikian sampai akhir sanad dari suatu hadits. Dengan demikian, dapat dikatakan
bahwa rangkaian para perawi hadits shahih sejak perawi terakhir sampai kepada
perawi pertama (para sahabat) yang menerima hadits langsung dari Nabi, bersambung
dalam periwayatannya. Sebagaimana
contoh hadist :
انماالاعمال بانيات
Hadist tersebut
diatas , dari imam bukhori menerima lansung dari Al Humaidi yang Al Humaidi ini
menerimanya dari Sofyan dan seterusnya sampai kepada Nabi SAW.
Jadi mulai dari Imam bukhori (sebagai
mukharrij) sampai dengan Nabi SAW,sanadnya merupakan mata rantai yang tidak
terputus.
Sanad suatu hadits
dianggap tidak bersambung bila terputus salah seorang atau lebih dari rangkaian
para perawinya. Bisa jadi rawi yang dianggap putus itu adalah seorang rawi yang
dha’if, sehingga hadits yang bersangkutan tidak shahih.[3]
2)
Perawinya
Adil
Seseorang
dikatakan adil apabila ada padanya sifat-sifat yang dapat mendorong
terpeliharanya ketaqwaan, yaitu senantiasa melaksanakan perintah dan
meninggalkan larangan, dan terjaganya sifat Muru’ah, yaitu senantiasa berakhlak
baik dalam segala tingkah laku dan hal-hal lain yang dapt merusak harga
dirinya.
3) Perwainya Dhabith
Seorang perwai dikatakan
dhabit apabila perawi tersebut mempunyai daya ingat yang sempurna
terhadap hadits yang diriwayatkannya.
Menurut Ibnu Hajar
al-Asqalani, perawi yang dhabit adalah mereka yang kuat hafalannya
terhadap apa yang pernah didengarnya, kemudian mampu menyampaikan hafalan
tersebut kapan saja manakala diperlukan. Ini artinya, bahwa orang yang disebut dhabit
harus mendengar secara utuh apa yang diterima atau didengarnya, kemudian mampu
menyampaikannya kepada orang lain atau meriwayatkannya sebagaimana aslinya.
4) Tidak Syadz
Syadz
(janggal/rancu) atau syudzuz adalah hadits yang bertentangan dengan
hadits lain yang lebih kuat atau lebih tsiqqah perawinya. Maksudnya, suatu
kondisi di mana seorang perawi berbeda dengan rawi lain yang lebih tsiqah. Kondisi ini dianggap syadz karena
bila ia berbeda dengan rawi lain yang lebih kuat posisinya, baik dari segi
kekuatan daya hafalannya atau jumlah mereka lebih banyak, atau hadist itu menyalahi riwayat beberapa orang tsiqah
yang lain dengan adanya tambahan atau pengurangan dari hadist itu.[4]
5) Tidak Ber’illat
Hadits ber’illat adalah
hadits-hadits yang cacat atau terdapat penyakit karena tersembunyi atau
samar-samar, yang dapat merusak keshahihan hadits. Dikatakan samar-samar,
karena jika dilihat dari segi zahirnya, hadits tersebut terlihat shahih. Adanya
kesamaran pada hadits tersebut, mengakibatkan nilai kualitasnya menjadi tidak
shahih. Dengan demikian, yang dimaksud hadits tidak ber’illat, ialah hadits
yang di dalamnya tidak terdapat kesamaran atau keragu-raguan.
‘Illat
hadis dapat terjadi baik pada sanad mapun pada matan atau pada keduanya secara
bersama-sama. Namun demikian, ‘illat yang paling banyak terjadi adalah
pada sanad.seperti
tampaknya sanad itu tersambung-sambung ternyata terputus,atau tampaknya sabda
Nabi SAW tetapi nyatanya hanya kata sahabat.[5]
2. HADITS HASAN
a. Pengertian Hadits Hasan
Secara bahasa Kata Hasan (حسن) merupakan Shifah Musyabbahah dari kata
al-Husn (اْلحُسْنُ) yang bermakna al-Jamâl (الجمال): kecantikan, keindahan. Sedang menurut pengertianya, Ibnu Hajar
memberikan definisi :
مَانَقَلَهُ
عَدْلٌ قَليْلُ الضَّبْطِ مُتَّصِلٌ امُسْنَدٌ غَيْرُ مُعَلَّلٍ وَلاًشَاذٍ
“ hadist yang dinukilkan oleh orang yang
adil yang kurang sedikit kedhabitannya, bersambung-sambung sanadnya sampai
kepada Nabi SAW. Dan tidak mempunyai ‘allat serta syadz”
Menurut Imam Turmudzi yang
dimaksud hasan ialah :
اِنَّ الْحَسَنَ
عِنْدَ نَامَاسَلَمِ مِنْ شُذُوذٍوَمِنْ مُتَّهَمِ وَيُرْوًى مِنْ غَيْرِ وَجْهٍ
“hasan menurut
pendapat kami, ialah hadist yang selamat dari syadz dan selamat dari
orang-orang yang tertuduh,dan hadist itu diriwayatkan melalui beberapa jalan
(tidak hanya satu wajah/sanad)” [6]
Sedangkan
pengertian oleh para ulama mutahaddisin didefinisikan sebagai
berikut:
مالايكون
في اسناده من يتهم بالكدب ولا يكون شاذا ويروى من غير وجه نحوه
فى
المعنى
“ialah hadits yang
pada sanadnya tidak terdapat orang yang tertuduh dusta, tidak terdapat
kejanggalan pada matannya dan hadits itu diriwayatkan tidak dari satu jurusan
(mempunyai banyak jalan) yang sepadan maknanya.”
Sehingga Pada dasarnya, hadits hasan
dengan hadits shahih tidak ada perbedaan, kecuali hanya dibidang penghafalanya. Pada hadits
hasan, hafalan perawinya ada yang kurang meskipun sedikit. Adapun untuk
syarat-syarat lainnya, antara hadits hasan dengan hadits shahih adalah sama.[7]
D. DAFTAR PUSTAKA
A Qadir Hassan.2007 Ilmu
Musthalahul Hadits, Bandung: Diponegoro
Drs. Moh. Anwar.1981.ilmu
mushthalah hadist. Surabaya:Al ikhlas
Prof. Dr.
Muhammad Alawi Al-Maliki.2006. Ilmu Ushul Hadits. Yogyakarta: Pustaka
Pelajar
[1]
Drs. Moh. Anwar.ilmu mushthalah
hadist. Surabaya:Al ikhlas. Hal.34
[2]
idem
[3]
Idem hal 85. Lihat juga pada Munzier Suparta, Ilmu Hadits, Jakarta: Radja Grafindo
Persada, cet. ke-III, 2002, hlm. 130
[4]
Nuruddin, Ulumul Hadits 2, Bandung: Remaja
Rosdakarya, 1994, hlm 3 lihat juga Drs. Moh.
Anwar.ilmu mushthalah hadist. Surabaya:Al ikhlas.hal 36 syarat hadist
shahih.
[5]
Drs. Moh. Anwar.ilmu mushthalah
hadist. Surabaya:Al ikhlas.hal.36-37
[6]
Idem hal 60 pengertian hadist hasan
No comments:
Post a Comment