“MAKALAH”
KHAWARIJ DAN MURJI’AH
Makalah Ini Disusun Untuk
Memenuhi Tugas Mata Kuliah Ilmu Kalam
Dosen pengampu : Drs. H. Kasmuri, M.Ag
Dosen pengampu : Drs. H. Kasmuri, M.Ag
Disusun oleh:
Abdul Aziz 121111001
Imam Kholid Muttaqin 121111021
JURUSAN USHULUDDIN
PROGRAM STUDI TAFSIR HADIST
FAKULTAS USHULUDDIN DAN
DAKWAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
SURAKARTA
2013
BAB I
PENDAHULUAN
Sejarah
perkembangan Islam, ilmu kalam merupakan bagian dan cabang dari ilmu-ilmu
keislaman. Islam itu sendiri diyakini sebagai agama “rahmatan li al ‘amin”,
tetapi ironisnya para penganutnya ternyata tidak selamanya bersifat positif,
salah satu buktinya adalah peristiwa Tahkim, dimana peristiwa ini telah
membuat bencana bagi umat islam sehingga terpecah, paling tidak menjadi dua
kelompok besar. Kelompok pertama adalah pendukung mu’awiyah
diantaranya adalah Amir bin As, sedangkan kelompok islam yang kedua
adalah pendukung ali bin Abi Thalib. ( atang abd Hakim
dan Jaih Mubarok, 2001;153). Dalam perpecahan umat
islam munc ullah bebagai aliran-aliran sebagaimana aliran Khawarij dan Murji’ah.
Makalah
yang sedang pembaca pegang ini akan membahas singkat mengenai aliran Khawarij
dan Murji’ah, mulai dari sejarah kemunculannya, doktrin-doktrin sampai
pada kelompok-kelompok kecil di dalam aliran tersebut. Semoga makalah ini dapat
memberi penjelasan dan pemahaman yang lebih mudah dan mendetail mengenai kedua
aliran tersebut. Sehingga pada ahirnya kritik dan saran diharapkan dari pembaca
sekalian untuk meminimalisir kekurangan yang ada pada makalah ini, sekian dan
terima kasih.
BAB
II
PEMBAHASAN
1. KHAWARIJ
A. Sejarah Kemunculan Khawarij
Mazhab Khawarij muncul bersamaan dengan
mazhab Syi’ah. Masing-masing muncul sebagai sebuah mazhab pada masa
pemerintahan Khalifah Ali ibn Abi Thalib. Pada awalnya, pengikut kedua mazhab
ini adalah para pendukung Ali, meskipun pemikiran mazhab Khawarij lebih dahulu
muncul daripada mazhab Syi’ah.[1]
Kata Khawarij secara etimologis berasal
dari bahasa arab Kharaja yang berarti keluar, mucul, timbul atau
memberontak.[2] Juga
merupakan bentu jamak dari Khaarij ,yang berarti “keluar dan memisahkan
dari Ali”.[3]
Ada beberapa pendapat mengenai Khawarij, sebagaimana berikut :
1. Dari lafadz Yakhruju yang
terdapat dalam ayat 100 didalam surat An Nisa’.
`tBur öÅ_$pkç Îû È@Î6y «!$# ôÅgs Îû ÇÚöF{$# $VJxîºtãB #ZÏWx. Zpyèyur 4
`tBur ólãøs .`ÏB ¾ÏmÏF÷t/ #·Å_$ygãB n<Î) «!$# ¾Ï&Î!qßuur §NèO çmø.Íôã ßNöqpRùQ$# ôs)sù yìs%ur ¼çnãô_r& n?tã «!$# 3
tb%x.ur ª!$# #Yqàÿxî $VJÏm§ ÇÊÉÉÈ
”Barangsiapa
berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat
hijrah yang Luas dan rezki yang banyak. Barangsiapa keluar dari rumahnya
dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian
menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), Maka sungguh telah tetap
pahalanya di sisi Allah. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisa’: 100)
2.
Khawarij menyebut
dirinya dengan Syurah, dari lafadz Yasyri terdapat dalam surah
Al-Baqarah ayat 207.
ÆÏBur Ĩ$¨Y9$# `tB Ìô±o çm|¡øÿtR uä!$tóÏGö/$# ÉV$|ÊósD «!$# 3
ª!$#ur 8$râäu Ï$t6Ïèø9$$Î/ ÇËÉÐÈ
”Dan
di antara manusia ada orang yang mengorbankan dirinya karena mencari
keridhaan Allah; dan Allah Maha Penyantun kepada hamba-hamba-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 207)
3.
Khawrij juga
disebut dengan Al-Muhakkimah yakni orang-orang yang menyatakan لا حكم إلا الله (Tiada
hukum yang benar kecuali yang ada di
sisi Allah SWT )
4.
Khawarij disebut
juga dengan “Harura” (Al-Hururiyah), satu desa yang terletak di dekat kota
Kuffah (Irak), tempat dimana mereka berkumpul setelah memisahkan diri dari Ali,
dan memilih pemimpin baru bernama Abdullah bin Wahab Ar-Rasyibi.[4]
Adapun Khawarij
dalam terminologi ilmu kalam adalah suatu sekte/kelompok/aliran pengikut
Ali bin Abi Thalib yang keluar meninggalkan barisan karena tidak sepakat
terhadap Ali yang menerima Abitrase/Tahkim dalam perang siffin pada
tahun 37 H/ 648 dengan kelompok Bughat (pemberontak) Mu’awiyyah bin abi
Sufyan perihal persengketaan Khilafah.[5]
Beberapa waktu kemudian mereka makin mejadi orang yang sangat ekstrem dala
pendapat-pendapat mereka dan sangat jauh melampui batas, oleh sebab itu untuk
waktu yang sangat lam sekali mereka telah membangkitkan keonaran dimana-mana
dan lebih cenderung membunuh dan menumpahkan darah sampai saat mereka dapat
dimusnahakan di zaman kekuasaan Bani Abbas.[6]
Jadi Khawarij
merupakan aliran politis, karena muncul akibat ketidak puasan
sosial-politis yang terjadi. Khawarij juga merupakan aliran teologis
karena pandangan politisnya merujuk kepada Al-Quran.
B.
Doktrin-Doktrin Pokok Khawarij
Di antara
prinsip dan doktrin-doktrin pokok Khawarij adalah :
1.
Khalifah atau imam harus dipilih secara bebas oleh
seluruh umat islam.
2.
Khalifah tidak harus berasal dari keturunan Arab.
3.
Setiap orang muslim berhak menjadi Khalifah asal
sudah memenuhi syarat.
4.
Khalifah yang dipilih secara permanen selama yang
bersangkutan bersikap adil dan menjalankan Syari’at Islam. Ia harus dijatuhkan
bahkan dibunuh jika melakukan kedzaliman.
5.
Khalifah sebelum Ali (Abu bakr, Umar dan Utsman)
adalah sah, tetapi setelah tahun ke-7 dari masa kekhalifahannya, Utsman ra dianggap
telah menyeleweng.
6.
Khalifah Ali juga sah, tetapi setelah terjadi Arbitrsae/Tahkim
dianggap menyeleweng.
7.
Mu’awiyyah dan Amr bin Al-Ash serta Abu Musa
Al-Asy’ari juga dianggap menyeleweng dan telah menjadi kafir.
8.
Pasukan pernag jamal yang melawan Ali juga kafir.
9.
Seorang yang melakukan dosa besar tidak lagi disebut
muslim karenanya harus dibunuh. Mereka menganggap bahwa seorang muslim tidak
lagi muslim (kafir) disebabkan tidak mau membunuh muslim lain yang dianggap
kafir, dengan resiko Ia menanggung beban harus dibunuh juga.
10. Setiap muslim harus
berhijrah dan harus bergabung dengan golongan mereka. Apabila tidak bergabung,
ia wajib diperangi karena hidup dalam dar al hard (nagara musuh), sedang
golongan mereka di anggap berbeda dalam aliran dar al islam (negri
islam).
11. Seorang harus
menghindar dari pemimpin yang menyeleweng.
12. Adanya wa’ad dan wa’id
(orang yang baik harus masuk surga, sedangkan yang jahat harus masuk neraka).
13. Amar ma’ruf nahi
munkar.
14. Memalingkan ayat-ayat
Al-Qur’an yang tampak mutasyabihat (samar).
15. Al-Qur’an adalah
mahluk.
16. Manusia bebas
memutuskan perbuatannya bukan dari Tuhan.
Apabila di
analisis secara mendalam, doktrin yang harus dikembangkan kaum Khawarij
dapat di katagorikan menjadi tiga katagori, yaitu politik, teologi, dan sosial.[7]
C.
Aliran-Aliran Dalam Khawarij
Doktrin-doktrin di atas pada umumnya
disepakati oleh semua aliran Khawarij,
akan tetapi pada doktrin yang lain mereka banyak bertentangan dan berbeda
pendapat, sehingga menimbulkan lahirnya banyak subsekte (golongan kecil) pada
aliran Khawarij.
Menurut Al-Asyahrastani; mereka terpecah
menjadi delapan belas subsekte,[8]
dan menurut Al-Bagdadi; ada duapuluh subsekte,[9]
adapun Al-Asfarayani, seperti dikutib Al-Bagdadi; mengatakan bahwa sekte ini telah pecah
menjadi dua puluh dua subsekte.[10]
Tetapi dari adanya perbedaan jumlah
subsekte yang ada, Para pengamat telah bersepakat bahwa ada beberapa subsekte
yang besar diantaranya adalah :
1. Al-Muhakkimah (asli pengikut Ali), bagi
mareka Ali, Mu’awiyah, kedua jurubicara mereka Amar ibn Al-As dan Abu Musa
Al-Asy’ari dan semua orang yang menyetujui arbitrase atau tahkim
bersalah dan menjadi kafir mereka luaskan artinya kedalam “ orang yang membuat
dosa besar”.
2. Al-Azriqah pengikut Nafi’ ibn Al-Azraq.
3. An-Najdat pengikut Nafi’ ibn ‘Amir
Al-Hanafi.
4. Al-Ajaridah pengikut ‘Abd Al-Karim ibn
‘Ajrad.
5. Al-Sufriah pengikut Zaid ibn Al-Asfar.
6. Al-Baihasiyah pengikut abdullah ibn
Ibad.[11]
2. MURJI’AH
A. Sejarah Kemunculan Murji’ah
Murji’ah
muncul sebagai reaksi terhadap teori-teori yang bertentangan dengan Syi’ah
dan Khawarij, dimana kedua aliran tersebut terakhir ini sama-sama
menentang Bani Umayyah, tetapi dari sudut pandang yang berbeda. Penentangan Khawarij
karena mereka dianggap menyeleweng dari agama Islam, sedangkan penentangan Syi’ah
karena mereka dianggap telah merampas kekuasaan dari pihah Ali dan
keturunannya.[12]
Murji’ah
diambil dari kata irja’ yang memiliki dua pengertian. Pertama,
dalam arti pengunduran, dan kedua, memberi harapan.
Pengertian merujuk pada surat Al-A’raf ayat 111: arjih wa-akhohu,
(#þqä9$s% ÷mÅ_ör& çn%s{r&ur ö@Åör&ur Îû ÈûÉî!#yyJø9$# tûïÎų»ym ÇÊÊÊÈ
“Pemuka-pemuka
itu menjawab: "Beri tangguhlah Dia dan saudaranya serta kirimlah ke
kota-kota beberapa orang yang akan mengumpulkan (ahli-ahli sihir).” (QS. Al A’raf: 111)
Menunjukkan bahwa perbuatan bersifat
sekunder dibandingkan dengan niat. Demikian pula pada pengertian yang kedua
mengandung arti bahwa orang yang melakukan maksiat padahal ia seorang mukmin,
imannya masih tetap sempurna. Sebab, perbuatan maksiat tidak dapat mendatangkan
pengaruh buruk terhadap keimanannya, sebagaimana pebuatan taat atau baik yang
dilakukan oleh orang kafir, tidak akan mendatangkan faedah terhadap
kekufurannya. Mereka berharap bahwa seorang mukmin yang melakukan maksiat, ia
masih dikatakan mukmin. dan perkataan “Al-Irja” pun mengandung arti penundaan
pengadilan terhadap seseorang yang melakukan dasa sampai hari kiamat.
Dengan demikian, di dunia ini tidak ada perhitungan untuk ahli surga maupun
maupun ahli neraka.[13]
Aliran Murji’ah muncul sebagai
reaksi atas sikapnya yang tidak mau terlibat dalam upaya kafir mengkafirkan terhadap
orang yang melakukan dosa besar, sebagaimana hal ini dilakukan oleh kaum Khawarij.
Pandangan-pandangan politis dan teologis aliran Murji’ah dianggap
netral, sesuai dengan sebutan Murji’ah sendiri memberikan indukasi “kenetralan”
sikap dan pahamnya.[14]
Adapun soal dosa
besar yang mereka (Khawarij) buat, itu ditunda menyelesaikannya ke hari
perhitungan kelak. Argumentasi yang mereka majukan dalam hal ini ialah bahwa
orang islam yang berdosa besar itu tetapn mengakui bahwa tiada Tuhan selain
Allah dan Muhammad utusan Rasul-NYA. Dengan kata lain masih menguccapkan kedua
Syahadat yang menjadi dasar Iman, Oleh karena itu orang yang melakukan dosa
besar menurut golongan ini tetap mu’min bukan kafir.[15]
B.
Doktrin-Doktrin Murji’ah
Berkaitan dengan
doktrin teologi Murji’ah, W. Montgomery Watt merincikan sebagai
beikut :
1.
Penangguhan keputusan terhadap Ali dan Mu’awiyyah
hingga Allah memutuskan di akhirat kelak
2.
Penangguhan terhadap Ali untuk menduduki rangking ke
empat dalam peringkat Al-Khilafah Ar-Rasyidin.
3.
Pemberian harapan (giving of hope) terhadap
orang muslim yang berdosa besar untuk memperoleh ampunan dan rahmat dari allah
SWT.
4.
Doktrin-doktrin Murji’ah menyerupai pengajaran
(Madzhab) para Skeptis (keraguan) dan empiris dari kalangan Helenis (yang
menghidupkan kembali filsafat tradisi yunani).
Masih berkaitan
dengan doktrin Murji’ah, Harun Nasution menyebutkan empat ajaran
pokoknya, yaitu :
1.
Menunda hukuman Ali, Mu’awiyah, Amr bin Ash, dan Abu
Musa Al-Asy’ari yang terlibat tahkim dan menyerahkannya kepada Allah di
hari kiamat kelak.
2.
Menyerahkan keputusan kepada Allah atas orang muslim
yang berdosa besar.
3.
Meletakkan (pentingnya) iman daripada amal.
4.
Memberikan pengharapan kepada muslim yang berdosa
besar untuk memperoleh rahmat dan ampunan Allah.[16]
Sementara itu Abu ‘A’la Al-Maududi
menyebutkan dua doktrin pokok ajaran Murji’ah, yaitu :
1. Iman adalah percaya kepada Allah dan
Rasul-Nya saja. Adpun amal atau perbuatan tidak merupakan suatu keharusan bagi
adanya iman. Berdasar hal ini, seorang masih dianggap mukmin walaupun
meninggalkan perbuatan yang difardlukan dan melakukan dosa besar.
2.
Dasar
keselamatan adalah iman semata. Selama masih ad aiman di hati, setiap maksiat
tidan mendatangkan madarat ataupun gangguan atas seseorang. Untuk mendapatkan
pengampunan, manusia cukup hanya menjauh diri dari musyrik dan mati dalam
keadaan akidah tauhid.[17]
C. Aliran Dalam Murji’ah
Sebagaimana halnya Khawarij, Murji’ah
pun terpecah kepada golongan. Asy-Syahrastani mengelompokkannya kedakam empat
golongan, yakni Khariji’ah Murji’ah, Qodariyah Murji’ah, Jabariyah Murji’ah,
dan Murji’ah Asli. Sementara itu Muhammad Imarah menyebutkan 12
sekte Murji’ah, yaitu :
1. Al-Jahmiyah, pengikut Jahm Bin Shufwan
2. Ash-Shalihiyah, pengikut Abu Musa
Ash-Shalahi
3. Al-Yunusiyah, pengikut Yunus As-Samary
4. As-Samriyah, pengikut Abu Samr dan Yunus
5. Asy-Syaubaniyah, pengikut Abu Syauban
6. Al-Ghailaniyah, pengikut Abu Marwan
Al-Ghailan Bin Marwan Ad-Dimsaqi
7. An-Najariyah, pengikut Al-Husain Bin
Muhammad An-Najr
8. Al-Hanafiyah, pengikut Abu Hanafi
An-Nu’man
9. Asy-Syabibiyah, pengikut Muhammad bin
Syabib
10. Al-Mu’aziyagh, pengikut Mu’adz
Ath-Thaumi
11. Al-Murisiyah, pengikut Basr Al-Murisy
12. Al-Karamiyah, pengikut Muhammad bin
Karam As-Sijistany.[18]
Ada juga yang mengelompokkan aliran
Murji’ah kepada dua golongan besar, yakni “golongan moderat” dan “golongan
ekstrim”. Golongan Murji’ah Moderat berpendapat bahwa orang yang berdosa
besar bukanlah kafir dan tidak kekal dalam neraka, tetapi akan dihukum sesuai
dengan besar kecilnya dosa yang dilakukan.
Sementara Murji’ah Ekstrim, yaitu
pengikut Jahm Ibn Sofwan, berpendapat bahwa orang Islam yang percaya kepada
Tuhan kemudian menyatakan kekufuran secara lisan, tidaklah menjadi kafir,
karena iman dan kufur tempatnya di dalam hati. Bahkan orang yang menyembah
berhala, menjalankan agama Yahudi dan Kristen sehingga ia mati, tidaklah
menjadi kafir. Orang yang demikian, menurut pandangan Allah, tetap merupakan
seorang mukmin yang sempurna imannya.[19]
Adapun yang juga kelompok Ekstrim adalah
Ash-Shalihiyah, Al-Yunusiyah, Al-Ubudiyah, dan Al-Hasaniyah. Pandangan
tiap-tiap kelompok itu dapat dijelaskan seperti berikut.
Ø Sholihiyah, kelompok Abu Hasan
Ash-Shalihi, berpendapat bahwa iman adalah mengetahui Allah. Sedangkan kufur
adalah tidak Tuhan. Shalat bukan merupakan ibadah kepada Allah. Yang disebut
ibadah adalah iman kepada-Nya dalam arti mengetahui Tuhan. Begitu pula zakat,
puasa dan haji bukanlah ibadah, melainkan menggambarkan sebuah kepatuhan.
Ø Yunisiyah dan Ubaidiyah melontarkan
pernyataan bahwa melakukan maksiyat atau perbuata jahat tidaklah merusak iman
seseorang. Mati dalam iman, dosa-dosa dan perbuatan-perbuatan jahat yang
dikerjakan tidaklah merugikan orang yang bersangkutan.
BAB
III
PENUTUP
SIMPULAN
Khawarij
dan Murji’ah merupakan aliran besar dalam sejarah perkembangan islam,
keduanya bisa dikatakan sebagai aliran politisi dan teologi, dan kemunculan
aliran tersebut karena adanya ketidak persetujuan keputyusan tahkim,
kemudian selisih paham mengenai dosa besar. Akan teta[pi aliran murji’ah muncul
sebagai reaksi atas sikapnya yang tidak mau terlibat dalam upaya kafir
mengkafirkan terhadap orang yang melakukan dosa besar, sebagaimana yang
dilakukan oleh kaum khawarij.
DAFTAR
PUSTAKA
Abdul al-Qadir bin Thahir bin Muhammad
Al-Bagdadi, Al-farq bain Al-firaq, Al-Azhar, mesir, 1037.
Abdul Rozak,. dan Rosihon Anwar , Ilmu
Kalam edisi revisi, Bandung 2012: CV. Pustaka Setia.
Abu A’la al-Maududi, Al-Khilafah wa
Al-Mulk,(Khalifah dan Kerajaan, Evaluasi Kritis atas Sejarah Perkembangan Islam
terjemahan Muhammad Al-Bakir, Bandung: Mizan. 1996, cet VI.
Adeng Muchtar Ghazali, Perkembangan
Ilmu Kalam Dari Klasik Hingga Modern, Bandung 2005: CV Pustaka Setia.
Harun Nasution, Teologi Islam: Aliran
Sejarah Analisa Perbandingan, Jakarta
1985, UI Press cet 1.
Imam Muhammad Abu Zahrah, Aliran
Politik dan Aqidah dalam Islam, (Diterjemahkan oleh Abd. Rahman Dahlan Dan
Ahmad Qarib), Jakarta 1996 : Logos Publishing House Cet I.
Mustafa al-Babi al-Halabi, Al-Milal
wa al-Nihal (selanjutnya disebut al-Milal), Kairo 1967, jilid I,
fasal 4.
Muhammad Ali Subelih, Al-Faraq bain
al-Firaq, Kairo, tat.
Muhammad
Imrah, tayarat Al-Fiqr, dan Asy-Syuruq, Kairo, Beirut 1991.
Nouruzzaman Siddiq, Syi’ah dan
Khawarij, Yogyakarta 1985: PLP2M.
[1] Imam
Muhammad Abu Zahrah, Aliran Politik dan Aqidah dalam Islam, (Diterjemahkan
oleh Abd. Rahman Dahlan Dan Ahmad Qarib), Jakarta 1996 : Logos Publishing House
Cet I, hlm 63.
[2] Abdul al-Qadir bin
Thahir bin Muhammad Al-Bagdadi, Al-farq bain Al-firaq, Al-Azhar, mesir, 1037,
hlm 75.
[3] Nouruzzaman Siddiq, Syi’ah
dan Khawarij, Yogyakarta 1985: PLP2M, hlm 7.
[4] Lihat selengkapnya Adeng
Muchtar Ghazali, Perkembangan Ilmu Kalam Dari Klasik Hingga Modern, Bandung
2005: CV Pustaka Setia, hlm 78-80.
[5] Harun Nasution, Teologi
Islam: Aliran Sejarah Analisa Perbandingan, Jakarta 1985, UI Press cet 1, hlm 11.
[6] Lihat Abul A’la al-Maududi, Al-Khilafah wa
Al-Mulk, (Diterjemahkan oleh Muhammad Al-Bakir), Bandung: Mizan, hlm 275.
[7] Lihat Abdul Rozak,. dan
Rosihon Anwar , Ilmu Kalam edisi revisi, Bandung 2012: CV. Pustaka
Setia, hlm. 65-66.
[8] Mustafa al-Babi
al-Halabi, Al-Milal wa al-Nihal (selanjutnya disebut al-Milal),
Kairo 1967, jilid I, fasal 4.
[9] Muhammad Ali Subelih, Al-Faraq
bain al-Firaq, Kairo, tat., hlm. 7-115
[10]Abdu Al-Qahir bin Thahir
bin Muhammad Al-Bagdadi, Al-Farq bain Al-Firaq, Al-Azhar, Mesir, 1037,
hlm. 246
[11]Lihat selengkapnya Harun
Nasution, Teologi islam: Aliran Sejarah Analisa pebandingan, Jakarta
2011: UI. Press, hlm 15-16
[12] Abu Al-A’la Al-Maududi, Khalifah
dan Kerajaan, Evaluasi Kritis atas Sejarah Pemerintahan Islam, terjemahan
Muhammad Al-Baqir, Bandung 1996: Mizan cet. VI, hlm. 275-277
[13] Lihat Adeng Muchtar
Ghazali, Perkembangan Ilmu Kalam dari
Klasik Hingga Modern, Bandung 2003: CV Pustaka Setia, hlm 90.
[14] Ibid, hlm 90.
[15] Harun Nasution, Teologi
islam: Aliran Sejarah Analisa pebandingan, Jakarta 2011: UI. Press, hlm 25.
[19] Adeng
Muchtar Ghazali, Perkembangan Ilmu Kalam Dari Klasik Hingga Modern, Bandung
2003: Pustaka Setia , hlm 92.

No comments:
Post a Comment