Friday, February 7, 2014

KHAWARIJ DAN MURJI’AH



“MAKALAH”
                                        KHAWARIJ DAN MURJI’AH 
                                      



Makalah Ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Ilmu Kalam
Dosen pengampu        : Drs. H. Kasmuri, M.Ag

Disusun oleh:
Abdul Aziz                                121111001
Imam Kholid Muttaqin            121111021

JURUSAN USHULUDDIN
PROGRAM STUDI TAFSIR HADIST
FAKULTAS USHULUDDIN DAN DAKWAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA
2013
BAB I
PENDAHULUAN
Sejarah perkembangan Islam, ilmu kalam merupakan bagian dan cabang dari ilmu-ilmu keislaman. Islam itu sendiri diyakini sebagai agama “rahmatan li al ‘amin”, tetapi ironisnya para penganutnya ternyata tidak selamanya bersifat positif, salah satu buktinya adalah peristiwa Tahkim, dimana peristiwa ini telah membuat bencana bagi umat islam sehingga terpecah, paling tidak menjadi dua kelompok besar. Kelompok pertama adalah pendukung mu’awiyah diantaranya adalah Amir bin As, sedangkan kelompok islam yang kedua adalah pendukung ali bin Abi Thalib. ( atang abd Hakim dan Jaih Mubarok, 2001;153). Dalam perpecahan umat islam munc ullah bebagai aliran-aliran sebagaimana aliran Khawarij dan Murji’ah.
Makalah yang sedang pembaca pegang ini akan membahas singkat mengenai aliran Khawarij dan Murji’ah, mulai dari sejarah kemunculannya, doktrin-doktrin sampai pada kelompok-kelompok kecil di dalam aliran tersebut. Semoga makalah ini dapat memberi penjelasan dan pemahaman yang lebih mudah dan mendetail mengenai kedua aliran tersebut. Sehingga pada ahirnya kritik dan saran diharapkan dari pembaca sekalian untuk meminimalisir kekurangan yang ada pada makalah ini, sekian dan terima kasih.







BAB II
PEMBAHASAN
1.      KHAWARIJ
A.    Sejarah Kemunculan Khawarij
Mazhab Khawarij muncul bersamaan dengan mazhab Syi’ah. Masing-masing muncul sebagai sebuah mazhab pada masa pemerintahan Khalifah Ali ibn Abi Thalib. Pada awalnya, pengikut kedua mazhab ini adalah para pendukung Ali, meskipun pemikiran mazhab Khawarij lebih dahulu muncul daripada mazhab Syi’ah.[1]
Kata Khawarij secara etimologis berasal dari bahasa arab Kharaja yang berarti keluar, mucul, timbul atau memberontak.[2] Juga merupakan bentu jamak dari Khaarij ,yang berarti “keluar dan memisahkan dari Ali”.[3] Ada beberapa pendapat mengenai Khawarij, sebagaimana berikut        :
1.      Dari lafadz Yakhruju yang terdapat dalam ayat 100 didalam surat An Nisa’.

 `tBur öÅ_$pkç Îû È@Î6y «!$# ôÅgs Îû ÇÚöF{$# $VJxîºtãB #ZŽÏWx. Zpyèyur 4 `tBur ólãøƒs .`ÏB ¾ÏmÏF÷t/ #·Å_$ygãB n<Î) «!$# ¾Ï&Î!qßuur §NèO çmø.ÍôムßNöqpRùQ$# ôs)sù yìs%ur ¼çnãô_r& n?tã «!$# 3 tb%x.ur ª!$# #Yqàÿxî $VJŠÏm§ ÇÊÉÉÈ
”Barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang Luas dan rezki yang banyak. Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), Maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisa’: 100)
2.      Khawarij menyebut dirinya dengan Syurah, dari lafadz Yasyri terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat 207.
šÆÏBur Ĩ$¨Y9$# `tB ̍ô±o çm|¡øÿtR uä!$tóÏGö/$# ÉV$|ÊósD «!$# 3 ª!$#ur 8$râäu ÏŠ$t6Ïèø9$$Î/ ÇËÉÐÈ 
”Dan di antara manusia ada orang yang mengorbankan dirinya karena mencari keridhaan Allah; dan Allah Maha Penyantun kepada hamba-hamba-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 207)
3.      Khawrij juga disebut dengan Al-Muhakkimah yakni orang-orang yang menyatakan لا حكم إلا الله (Tiada hukum yang benar  kecuali yang ada di sisi Allah SWT )
4.      Khawarij disebut juga dengan “Harura” (Al-Hururiyah), satu desa yang terletak di dekat kota Kuffah (Irak), tempat dimana mereka berkumpul setelah memisahkan diri dari Ali, dan memilih pemimpin baru bernama Abdullah bin Wahab Ar-Rasyibi.[4]
Adapun Khawarij dalam terminologi ilmu kalam adalah suatu sekte/kelompok/aliran pengikut Ali bin Abi Thalib yang keluar meninggalkan barisan karena tidak sepakat terhadap Ali yang menerima Abitrase/Tahkim dalam perang siffin pada tahun 37 H/ 648 dengan kelompok Bughat (pemberontak) Mu’awiyyah bin abi Sufyan perihal persengketaan Khilafah.[5] Beberapa waktu kemudian mereka makin mejadi orang yang sangat ekstrem dala pendapat-pendapat mereka dan sangat jauh melampui batas, oleh sebab itu untuk waktu yang sangat lam sekali mereka telah membangkitkan keonaran dimana-mana dan lebih cenderung membunuh dan menumpahkan darah sampai saat mereka dapat dimusnahakan di zaman kekuasaan Bani Abbas.[6]
Jadi Khawarij merupakan aliran politis, karena muncul akibat ketidak puasan sosial-politis yang terjadi. Khawarij juga merupakan aliran teologis karena pandangan politisnya merujuk kepada Al-Quran.
B.     Doktrin-Doktrin Pokok Khawarij
Di antara prinsip dan doktrin-doktrin pokok Khawarij adalah   :
1.      Khalifah atau imam harus dipilih secara bebas oleh seluruh umat islam.
2.      Khalifah tidak harus berasal dari keturunan Arab.
3.      Setiap orang muslim berhak menjadi Khalifah asal sudah memenuhi syarat.
4.      Khalifah yang dipilih secara permanen selama yang bersangkutan bersikap adil dan menjalankan Syari’at Islam. Ia harus dijatuhkan bahkan dibunuh jika melakukan kedzaliman.
5.      Khalifah sebelum Ali (Abu bakr, Umar dan Utsman) adalah sah, tetapi setelah tahun ke-7 dari masa kekhalifahannya, Utsman ra dianggap telah menyeleweng.
6.      Khalifah Ali juga sah, tetapi setelah terjadi Arbitrsae/Tahkim dianggap menyeleweng.
7.      Mu’awiyyah dan Amr bin Al-Ash serta Abu Musa Al-Asy’ari juga dianggap menyeleweng dan telah menjadi kafir.
8.      Pasukan pernag jamal yang melawan Ali juga kafir.
9.      Seorang yang melakukan dosa besar tidak lagi disebut muslim karenanya harus dibunuh. Mereka menganggap bahwa seorang muslim tidak lagi muslim (kafir) disebabkan tidak mau membunuh muslim lain yang dianggap kafir, dengan resiko Ia menanggung beban harus dibunuh juga.
10.  Setiap muslim harus berhijrah dan harus bergabung dengan golongan mereka. Apabila tidak bergabung, ia wajib diperangi karena hidup dalam dar al hard (nagara musuh), sedang golongan mereka di anggap berbeda dalam aliran dar al islam (negri islam).
11.  Seorang harus menghindar dari pemimpin yang menyeleweng.
12.  Adanya wa’ad dan wa’id (orang yang baik harus masuk surga, sedangkan yang jahat harus masuk neraka).
13.  Amar ma’ruf nahi munkar.
14.  Memalingkan ayat-ayat Al-Qur’an yang tampak mutasyabihat (samar).
15.  Al-Qur’an adalah mahluk.
16.  Manusia bebas memutuskan perbuatannya bukan dari Tuhan.
Apabila di analisis secara mendalam, doktrin yang harus dikembangkan kaum Khawarij dapat di katagorikan menjadi tiga katagori, yaitu politik, teologi, dan sosial.[7]
C.    Aliran-Aliran Dalam Khawarij
Doktrin-doktrin di atas pada umumnya disepakati  oleh semua aliran Khawarij, akan tetapi pada doktrin yang lain mereka banyak bertentangan dan berbeda pendapat, sehingga menimbulkan lahirnya banyak subsekte (golongan kecil) pada aliran Khawarij.
Menurut Al-Asyahrastani; mereka terpecah menjadi delapan belas subsekte,[8] dan menurut Al-Bagdadi; ada duapuluh subsekte,[9] adapun Al-Asfarayani, seperti dikutib Al-Bagdadi;  mengatakan bahwa sekte ini telah pecah menjadi dua puluh dua subsekte.[10]
Tetapi dari adanya perbedaan jumlah subsekte yang ada, Para pengamat telah bersepakat bahwa ada beberapa subsekte yang besar diantaranya adalah     :
1.      Al-Muhakkimah (asli pengikut Ali), bagi mareka Ali, Mu’awiyah, kedua jurubicara mereka Amar ibn Al-As dan Abu Musa Al-Asy’ari dan semua orang yang menyetujui arbitrase atau tahkim bersalah dan menjadi kafir mereka luaskan artinya kedalam “ orang yang membuat dosa besar”.
2.      Al-Azriqah pengikut Nafi’ ibn Al-Azraq.
3.      An-Najdat pengikut Nafi’ ibn ‘Amir Al-Hanafi.
4.      Al-Ajaridah pengikut ‘Abd Al-Karim ibn ‘Ajrad.
5.      Al-Sufriah pengikut Zaid ibn Al-Asfar.
6.      Al-Baihasiyah pengikut abdullah ibn Ibad.[11]

2.      MURJI’AH
A.    Sejarah Kemunculan Murji’ah
Murji’ah muncul sebagai reaksi terhadap teori-teori yang bertentangan dengan Syi’ah dan Khawarij, dimana kedua aliran tersebut terakhir ini sama-sama menentang Bani Umayyah, tetapi dari sudut pandang yang berbeda. Penentangan Khawarij karena mereka dianggap menyeleweng dari agama Islam, sedangkan penentangan Syi’ah karena mereka dianggap telah merampas kekuasaan dari pihah Ali dan keturunannya.[12]
Murji’ah diambil dari kata irja’ yang memiliki dua pengertian. Pertama, dalam arti pengunduran, dan kedua, memberi harapan. Pengertian merujuk pada surat Al-A’raf ayat 111: arjih wa-akhohu,
(#þqä9$s% ÷mÅ_ör& çn%s{r&ur ö@Åör&ur Îû ÈûÉî!#yyJø9$# tûïΎų»ym ÇÊÊÊÈ
“Pemuka-pemuka itu menjawab: "Beri tangguhlah Dia dan saudaranya serta kirimlah ke kota-kota beberapa orang yang akan mengumpulkan (ahli-ahli sihir).” (QS. Al A’raf: 111)
Menunjukkan bahwa perbuatan bersifat sekunder dibandingkan dengan niat. Demikian pula pada pengertian yang kedua mengandung arti bahwa orang yang melakukan maksiat padahal ia seorang mukmin, imannya masih tetap sempurna. Sebab, perbuatan maksiat tidak dapat mendatangkan pengaruh buruk terhadap keimanannya, sebagaimana pebuatan taat atau baik yang dilakukan oleh orang kafir, tidak akan mendatangkan faedah terhadap kekufurannya. Mereka berharap bahwa seorang mukmin yang melakukan maksiat, ia masih dikatakan mukmin. dan perkataan “Al-Irja” pun mengandung arti penundaan pengadilan terhadap seseorang yang melakukan dasa sampai hari kiamat. Dengan demikian, di dunia ini tidak ada perhitungan untuk ahli surga maupun maupun ahli neraka.[13]
Aliran Murji’ah muncul sebagai reaksi atas sikapnya yang tidak mau terlibat dalam upaya kafir mengkafirkan terhadap orang yang melakukan dosa besar, sebagaimana hal ini dilakukan oleh kaum Khawarij. Pandangan-pandangan politis dan teologis aliran Murji’ah dianggap netral, sesuai dengan sebutan Murji’ah sendiri memberikan indukasi “kenetralan” sikap dan pahamnya.[14]
Adapun soal dosa besar yang mereka (Khawarij) buat, itu ditunda menyelesaikannya ke hari perhitungan kelak. Argumentasi yang mereka majukan dalam hal ini ialah bahwa orang islam yang berdosa besar itu tetapn mengakui bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad utusan Rasul-NYA. Dengan kata lain masih menguccapkan kedua Syahadat yang menjadi dasar Iman, Oleh karena itu orang yang melakukan dosa besar menurut golongan ini tetap mu’min bukan kafir.[15]
B.     Doktrin-Doktrin Murji’ah
Berkaitan dengan doktrin teologi Murji’ah, W. Montgomery Watt merincikan sebagai beikut                  :
1.      Penangguhan keputusan terhadap Ali dan Mu’awiyyah hingga Allah memutuskan di akhirat kelak
2.      Penangguhan terhadap Ali untuk menduduki rangking ke empat dalam peringkat Al-Khilafah Ar-Rasyidin.
3.      Pemberian harapan (giving of hope) terhadap orang muslim yang berdosa besar untuk memperoleh ampunan dan rahmat dari allah SWT.
4.      Doktrin-doktrin Murji’ah menyerupai pengajaran (Madzhab) para Skeptis (keraguan) dan empiris dari kalangan Helenis (yang menghidupkan kembali filsafat tradisi yunani).
Masih berkaitan dengan doktrin Murji’ah, Harun Nasution menyebutkan empat ajaran pokoknya, yaitu               :
1.      Menunda hukuman Ali, Mu’awiyah, Amr bin Ash, dan Abu Musa Al-Asy’ari yang terlibat tahkim dan menyerahkannya kepada Allah di hari kiamat kelak.
2.      Menyerahkan keputusan kepada Allah atas orang muslim yang berdosa besar.
3.      Meletakkan (pentingnya) iman daripada amal.
4.      Memberikan pengharapan kepada muslim yang berdosa besar untuk memperoleh rahmat dan ampunan Allah.[16]
Sementara itu Abu ‘A’la Al-Maududi menyebutkan dua doktrin pokok ajaran Murji’ah, yaitu :
1.      Iman adalah percaya kepada Allah dan Rasul-Nya saja. Adpun amal atau perbuatan tidak merupakan suatu keharusan bagi adanya iman. Berdasar hal ini, seorang masih dianggap mukmin walaupun meninggalkan perbuatan yang difardlukan dan melakukan dosa besar.
2.      Dasar keselamatan adalah iman semata. Selama masih ad aiman di hati, setiap maksiat tidan mendatangkan madarat ataupun gangguan atas seseorang. Untuk mendapatkan pengampunan, manusia cukup hanya menjauh diri dari musyrik dan mati dalam keadaan akidah tauhid.[17]
C.    Aliran Dalam Murji’ah
Sebagaimana halnya Khawarij, Murji’ah pun terpecah kepada golongan. Asy-Syahrastani mengelompokkannya kedakam empat golongan, yakni Khariji’ah Murji’ah, Qodariyah Murji’ah, Jabariyah Murji’ah, dan Murji’ah Asli. Sementara itu Muhammad Imarah menyebutkan 12 sekte Murji’ah, yaitu      :
1.      Al-Jahmiyah, pengikut  Jahm Bin Shufwan
2.      Ash-Shalihiyah, pengikut Abu Musa Ash-Shalahi
3.      Al-Yunusiyah, pengikut Yunus As-Samary
4.      As-Samriyah, pengikut Abu Samr dan Yunus
5.      Asy-Syaubaniyah, pengikut Abu Syauban
6.      Al-Ghailaniyah, pengikut Abu Marwan Al-Ghailan Bin Marwan Ad-Dimsaqi
7.      An-Najariyah, pengikut Al-Husain Bin Muhammad An-Najr
8.      Al-Hanafiyah, pengikut Abu Hanafi An-Nu’man
9.      Asy-Syabibiyah, pengikut Muhammad bin Syabib
10.  Al-Mu’aziyagh, pengikut Mu’adz Ath-Thaumi
11.  Al-Murisiyah, pengikut Basr Al-Murisy
12.  Al-Karamiyah, pengikut Muhammad bin Karam As-Sijistany.[18]
Ada juga yang mengelompokkan aliran Murji’ah kepada dua golongan besar, yakni “golongan moderat” dan “golongan ekstrim”. Golongan Murji’ah Moderat berpendapat bahwa orang yang berdosa besar bukanlah kafir dan tidak kekal dalam neraka, tetapi akan dihukum sesuai dengan besar kecilnya dosa yang dilakukan.
Sementara Murji’ah Ekstrim, yaitu pengikut Jahm Ibn Sofwan, berpendapat bahwa orang Islam yang percaya kepada Tuhan kemudian menyatakan kekufuran secara lisan, tidaklah menjadi kafir, karena iman dan kufur tempatnya di dalam hati. Bahkan orang yang menyembah berhala, menjalankan agama Yahudi dan Kristen sehingga ia mati, tidaklah menjadi kafir. Orang yang demikian, menurut pandangan Allah, tetap merupakan seorang mukmin yang sempurna imannya.[19]
Adapun yang juga kelompok Ekstrim adalah Ash-Shalihiyah, Al-Yunusiyah, Al-Ubudiyah, dan Al-Hasaniyah. Pandangan tiap-tiap kelompok itu dapat dijelaskan seperti berikut.
Ø  Sholihiyah, kelompok Abu Hasan Ash-Shalihi, berpendapat bahwa iman adalah mengetahui Allah. Sedangkan kufur adalah tidak Tuhan. Shalat bukan merupakan ibadah kepada Allah. Yang disebut ibadah adalah iman kepada-Nya dalam arti mengetahui Tuhan. Begitu pula zakat, puasa dan haji bukanlah ibadah, melainkan menggambarkan sebuah kepatuhan.
Ø  Yunisiyah dan Ubaidiyah melontarkan pernyataan bahwa melakukan maksiyat atau perbuata jahat tidaklah merusak iman seseorang. Mati dalam iman, dosa-dosa dan perbuatan-perbuatan jahat yang dikerjakan tidaklah merugikan orang yang bersangkutan.


BAB III
PENUTUP
SIMPULAN
Khawarij dan Murji’ah merupakan aliran besar dalam sejarah perkembangan islam, keduanya bisa dikatakan sebagai aliran politisi dan teologi, dan kemunculan aliran tersebut karena adanya ketidak persetujuan keputyusan tahkim, kemudian selisih paham mengenai dosa besar. Akan teta[pi aliran murji’ah muncul sebagai reaksi atas sikapnya yang tidak mau terlibat dalam upaya kafir mengkafirkan terhadap orang yang melakukan dosa besar, sebagaimana yang dilakukan oleh kaum khawarij.













DAFTAR PUSTAKA
Abdul al-Qadir bin Thahir bin Muhammad Al-Bagdadi, Al-farq bain Al-firaq, Al-Azhar, mesir, 1037.
Abdul Rozak,. dan Rosihon Anwar , Ilmu Kalam edisi revisi, Bandung 2012: CV. Pustaka Setia.
Abu A’la al-Maududi, Al-Khilafah wa Al-Mulk,(Khalifah dan Kerajaan, Evaluasi Kritis atas Sejarah Perkembangan Islam terjemahan Muhammad Al-Bakir, Bandung: Mizan. 1996, cet VI.
Adeng Muchtar Ghazali, Perkembangan Ilmu Kalam Dari Klasik Hingga Modern, Bandung 2005: CV Pustaka Setia.
Harun Nasution, Teologi Islam: Aliran Sejarah Analisa Perbandingan, Jakarta  1985, UI Press cet 1.
Imam Muhammad Abu Zahrah, Aliran Politik dan Aqidah dalam Islam, (Diterjemahkan oleh Abd. Rahman Dahlan Dan Ahmad Qarib), Jakarta 1996 : Logos Publishing House Cet I.
Mustafa al-Babi al-Halabi, Al-Milal wa al-Nihal (selanjutnya disebut al-Milal), Kairo 1967, jilid I, fasal 4.
Muhammad Ali Subelih, Al-Faraq bain al-Firaq, Kairo, tat.
Muhammad Imrah, tayarat Al-Fiqr, dan Asy-Syuruq, Kairo, Beirut 1991.
Nouruzzaman Siddiq, Syi’ah dan Khawarij, Yogyakarta 1985: PLP2M.



[1] Imam Muhammad Abu Zahrah, Aliran Politik dan Aqidah dalam Islam, (Diterjemahkan oleh Abd. Rahman Dahlan Dan Ahmad Qarib), Jakarta 1996 : Logos Publishing House Cet I, hlm 63.
[2] Abdul al-Qadir bin Thahir bin Muhammad Al-Bagdadi, Al-farq bain Al-firaq, Al-Azhar, mesir, 1037, hlm 75.
[3] Nouruzzaman Siddiq, Syi’ah dan Khawarij, Yogyakarta 1985: PLP2M, hlm 7.
[4] Lihat selengkapnya Adeng Muchtar Ghazali, Perkembangan Ilmu Kalam Dari Klasik Hingga Modern, Bandung 2005: CV Pustaka Setia, hlm 78-80.
[5] Harun Nasution, Teologi Islam: Aliran Sejarah Analisa Perbandingan, Jakarta  1985, UI Press cet 1, hlm 11.
[6]  Lihat Abul A’la al-Maududi, Al-Khilafah wa Al-Mulk, (Diterjemahkan oleh Muhammad Al-Bakir), Bandung: Mizan, hlm 275.
[7] Lihat Abdul Rozak,. dan Rosihon Anwar , Ilmu Kalam edisi revisi, Bandung 2012: CV. Pustaka Setia, hlm. 65-66.
[8] Mustafa al-Babi al-Halabi, Al-Milal wa al-Nihal (selanjutnya disebut al-Milal), Kairo 1967, jilid I, fasal 4.
[9] Muhammad Ali Subelih, Al-Faraq bain al-Firaq, Kairo, tat., hlm. 7-115
[10]Abdu Al-Qahir bin Thahir bin Muhammad Al-Bagdadi, Al-Farq bain Al-Firaq, Al-Azhar, Mesir, 1037, hlm. 246
[11]Lihat selengkapnya Harun Nasution, Teologi islam: Aliran Sejarah Analisa pebandingan, Jakarta 2011: UI. Press, hlm 15-16
[12] Abu Al-A’la Al-Maududi, Khalifah dan Kerajaan, Evaluasi Kritis atas Sejarah Pemerintahan Islam, terjemahan Muhammad Al-Baqir, Bandung 1996: Mizan cet. VI, hlm. 275-277
[13] Lihat Adeng Muchtar Ghazali,  Perkembangan Ilmu Kalam dari Klasik Hingga Modern, Bandung 2003: CV Pustaka Setia, hlm 90.
[14] Ibid, hlm 90.
[15] Harun Nasution, Teologi islam: Aliran Sejarah Analisa pebandingan, Jakarta 2011: UI. Press, hlm 25.
[16] Ibid, Harun Nasution, hlm 59.
[17] Abul ‘A’la Al-Maududi, hlm. 279-280
[18] Muhammad Imarah, Tayarat Al-Fiqr, dan Asy-Syuruq, Kairo-Beirut 1991, hlm. 33-34.
[19] Adeng Muchtar Ghazali, Perkembangan Ilmu Kalam Dari Klasik Hingga Modern, Bandung 2003: Pustaka Setia  , hlm 92.

No comments:

Post a Comment