PENGKLASIFIKASIAN
HADITS
A.
Pembagian Hadits Berdasarkan Jumlah Perawinya ( Aspek Kuantitas Hadist )
Kuantitas
hadist disini yaitu dari segi jumlah orang yang meriwayatkan suatu hadist atau
dari segi jumlah sanadnya.
Jumhur
(mayoritas) ulama membagi hadist secara garis besar menjadi dua macam, yaitu
hadist mutawatir dan hadist ahad, disamping pembagian lain yang diikuti oleh
sebagian para ulama, yaitu pembagian menjadi tiga macam yaitu: hadist
mutawatir, hadist masyhur (hadist mustafidh) dan hadist ahad.
1.
Hadist Mutawatir
a.
Pengertian hadist mutawatir
Kata
mutawatir Menurut lughat ialah mutatabi yang berarti
beriring-iringan atau berturut-turut antara satu dengan yang lain. Hadits
mutawatir merupakan hadits yang diriwayatkan oleh banyak orang dalam setiap
generasi, sejak generasi shahabat sampai generasi akhir (penulis kitab), orang
banyak tersebut layaknya mustahil untuk berbohong. Tentang seberapa banyak
orang yang dimaksud dalam setiap generasi belum terdapat sebuah ketentuan yang
jelas. Sebagian ulama hadits menyatakan bahwa jumlah itu tidak kurang dari dua
puluh perawi. Abu Thayib menentukan sekurang-kurangnya 4 orang. Hal tersebut
diqiyaskan dengan jumlah saksi yang diperlukan oleh hakim. Sedangkan Ashabus
Syafi’i menentukan minimal 5 orang. Hal tersebut diqiyaskan dengan jumlah para
Nabi yang mendapatkan gelar Ulul Azmi. Sebagian ulama menetapkan
sekurang-kurangnya 20 orang. Hal tersebut berdasarkan ketentuan yang telah
difirmankan Allah tentang orang-orang mukmin yang tahan uji, yang dapat mengalahkan
orang-orang kafir sejumlah 200 orang (lihat surat Al-Anfal ayat 65). Ulama yang
lain menetapkan jumlah tersebut sekurang-kurangnya 40 orang. Hal tersebut
diqiyaskan dengan pernyataan Allah sebagai berikut :
“Wahai
nabi cukuplah Allah dan orang-orang yang mengikutimu (menjadi penolongmu).”
(QS. Al-Anfal: 64).
Dengan
demikian dapat dikatakan bahwa hadits mutawatir adalah laporan dari orang-orang
yang jumlahnya tidak ditentukan (la yusha ‘adaduhum) yang tidak mungkin
mereka bersepakat untuk berbuat dusta mengingat jumlah mereka yang besar (‘adalah)
dan tempat tinggal mereka yang beragam.
Sedangkan
menurut istilah para ulama telah memberikan batasan yakni: hadist mutawatir
adalah tentang suatu yang mahsus (yang dapat ditangkap oleh panca indera), yang
disampaikan oleh sejumlah besar rawi yang menurut kebiasaan mustahil mereka
berkumpul dan bersepakat untuk berdusta.
Suatu
hadist baru dapat dikatakan hadist mutawatir, bila hadist itu memenuhi tiga
syarat, yaitu:
- Pertama: Hadist yang diriwayatkan itu haruslah mengenai sesuatu dari Rasulullah SAW yang dapat ditangkap oleh panca indera, seperti sikap dan perbuatannya yang dapat dilihat dengan mata kepala atau sabdanya yang dapat didengar dengan telinga.
- Kedua: Para rawi (orang-orang yang meriwayatkan hadist) itu haruslah mencapai jumlah yang menurut kebiasaan (adat) mustahil mereka sepakat untuk berbohong. Tentang beberapa jumlah minimal para rawi tersebut terdapat perbedaan pendapat dikalangan para ulama, sebagian menetapkan dua belas orang rawi, sebagian yang lain menetapkan dua puluh, empat puluh dan tujuh puluh orang rawi.
- Ketiga: Jumlah rawi dalam setiap tingkatan tidak boleh kurang dari jumlah minimal seperti yang ditetapkan pada syarat kedua.
b.
Pembagian Hadist Mutawatir
Sebagian
jumhur ulama menyebutkan Hadits Mutawatir ada 3 yaitu :
1.
Hadist mutawatir lafdhi
Hadist
mutawatir lafdhi adalah mutawatir dengan susunan redaksi yang persis sama.
Dengan demikian garis besar serta perincian maknanya tentu sama pula, juga
dipandang sebagai hadist mutawatir lafdhi, hadist mutawatir dengan susunan
sedikit berbeda, karena sebagian digunakan kata-kata muradifnya (kata-kata yang
berbeda tetapi jelas sama makna atau maksudnya). Sehingga garis besar dan
perincian makna hadist itu tetap sama.
Contoh
hadist mutawatir lafdhi yang artinya:
“
Rasulullah SA W, bersabda: “Siapa yang sengaja berdusta terhadapku, maka
hendaklah dia menduduki tempat duduknya dalam neraka” (Hadist Riwayat Bukhari).
“
Hadist
tersebut menurut keterangan Abu Bakar al-Bazzar, diriwayatkan oleh empat puluh
orang sahabat, bahkan menurut keterangan ulama lain, ada enam puluh orang
sahabat, Rasul yang meriwayatkan hadist itu dengan redaksi yang sama.
2.
Hadist Mutawatir maknawi
Hadist
mutawatir maknawi adalah hadist mutawatir dengan makna umum yang sama, walaupun
berbeda redaksinya dan berbeda perincian maknanya. Dengan kata lain,
hadist-hadist yang banyak itu, kendati berbeda redaksi dan perincian maknanya,
menyatu kepada makna umum yang sama.
Jumlah
hadist-hadist yang termasuk hadist mutawatir maknawi jauh lebih banyak dari
hadist-hadist yang termasuk hadist mutawatir lafdhi.
Contoh
hadist mutawatir maknawi yang artinya:
“
Rasulullah SAW pada waktu berdoa tidak mengangkat kedua tangannya begitu tinggi
sehingga terlihat kedua ketiaknya yang putih, kecuali pada waktu berdoa memohon
hujan (Hadist Riwayat Mutafaq’ Alaihi). ”
3.
Hadist Mutawatir ‘amali
Hadist
mutawatir ‘amali adalah hadist mutawatir yang menyangkut perbuatan Rasulullah
SAW, yang disaksikan dan ditiru tanpa perbedaan oleh orang banyak, untuk
kemudian juga dicontoh dan diperbuat tanpa perbedaan oleh orang banyak pada
generasi-generasi berikutnya.
Segala
macam amal ibadah yang dipraktekkan secara sama oleh umat Islam atau disepakati
oleh para ulama, termasuk dalam kelompok hadist mutawatir ‘amali. Seperti
hadist mutawatir maknawi, jumlah hadist mutawatir ‘amali cukup banyak.
Diantaranya, shalat janazah, shalat ‘ied, dan kadar zakat harta.
c.Kedudukan
Hadist Mutawatir
Seperti
telah disinggung, hadist-hadist yang termasuk kelompok hadist mutawatir adalah
hadist-hadist yang pasti (qath’i atau maqth’u) berasal dari Rasulullah SAW.
Para ulama menegaskan bahwa hadist mutawatir membuahkan “ilmu qath’i”
(pengetahuan yang pasti), yakni pengetahuan yang pasti bahwa perkataan,
perbuatan atau persetujuan berasal dari Rasulullah SAW. Para ulama juga biasa
menegaskan bahwa hadist mutawatir membuahkan “ilmu dharuri” (pengetahuan yang
sangat mendesak untuk diyakini atau dipastikan kebenarannya), yakni pengetahuan
yang tidak dapat tidak harus diterima bahwa perkataan, perbuatan, atau
persetujuan yang disampaikan oleh hadist itu benar-benar perkataan, perbuatan,
atau persetujuan Rasulullah SAW.
Taraf
kepastian bahwa hadist mutawatir itu sungguh-sungguh berasal dari Rasulullah
SAW, adalah penuh dengan kata lain kepastiannya itu mencapai seratus persen.
Oleh
karena itu, kedudukan hadist mutawatir sebagai sumber ajaran Islam tinggi
sekali. Menolak hadist mutawatir sebagai sumber ajaran Islam sama halnya dengan
menolak kedudukan Nabi Muhammad SAW sebagai utusan Allah. Kedudukan hadist
mutawatir sebagai sumber ajaran Islam lebih tinggi dari kedudukan hadist ahad.
2.
Hadist Ahad
a.
Pengertian Hadist Ahad
Ahad
(baca: aahaad) menurut bahasa adalah kata jamak dari waahid atau ahad. Bila
waahid atau ahad berarti satu, maka aahaad, sebagai jamaknya, berarti
satu-satu. Hadist ahad menurut bahasa berarti hadist satu-satu. Sebagaimana
halnya dengan pengertian hadist mutawatir, maka pengertian hadist ahad, menurut
bahasa terasa belum jelas. Oleh karena itu, ada batasan yang diberikan oleh
ulama batasan hadist ahad antara lain berbunyi: hadist ahad adalah hadist yang
para rawinya tidak mencapai jumlah rawi hadist mutawatir, baik rawinya itu
satu, dua, tiga, empat, lima atau seterusnya, tetapi jumlahnya tidak memberi
pengertian bahwa hadist dengan jumlah rawi tersebut masuk dalam kelompok hadist
mutawatir.
b. Pembagian Hadist Ahad
1.
Hadist masyhur (hadist mustafidah)
Masyhur
menurut bahasa berarti yang sudah tersebar atau yang sudah populer. Mustafidah
menurut bahasa juga berarti yang telah tersebar atau tersiar. Jadi menurut
bahasa hadist masyhur dan hadist mustafidah sama-sama berarti hadist yang sudah
tersebar atau tersiar. Atas dasar kesamaan dalam pengertian bahasa para ulama
juga memandang hadist masyhur dan hadist mustafidah sama dalam pengartian
istilah ilmu hadist yaitu: hadist yang diriwayatkan oleh tiga orang rawi atau
lebih, dan beliau mencapai derajat hadist mutawatir. Sedangkan batasan
tersebut, jumlah rawi hadist masyhur (hadist mustafidah) pada setiap tingkatan
tidak kurang dari tiga orang, dan bila lebih dari tiga orang, maka jumlah itu
belum mencapai jumlah rawi hadist mutawatir.
Contoh
hadist masyhur (mustafidah) adalah hadist berikut ini:
Yang
artinya:
“
Rasulullah SAW bersabda: “Seorang Muslim adalah orang yang kaum Muslimin tidak
mengganggu oleh lidah dan tangannya.” (Hadist Riwayat Bukhari, Muslim, dan
Turmudzi) “
Hadist
di atas sejak dari tingkatan pertama (tingkatan sahabat Nabi) sampai ke tingkat
imam-imam yang membukukan hadist (dalam hal ini adalah Bukhari, Muslim, dan
Turmudzi) diriwayatkan oleh tidak kurang dari tiga rawi dalam setiap tingkatan.
2.
Hadist ‘aziz
‘Aziz
menurut bahasa, berarti: yang mulai atau yang kuat dan juga berarti jarang.
Hadist ‘aziz menurut bahasa berarti hadist yang mulia atau hadist yang kuat
atau hadist yang jarang, karena memang hadist ‘aziz itu jarang adanya. Para
ulama memberikan batasan sebagai berikut: hadist ‘aziz adalah hadist yang
diriwayatkan oleh dua orang rawi, kendati dua rawi itu pada satu tingkatan
saja, dan setelah itu diriwayatkan oleh banyak rawi.
Berdasarkan
batasan di atas, dapat dipahami bahwa bila suatu hadist pada tingkatan pertama
diriwayatkan oleh dua orang dan setelah itu diriwayatkan oleh lebih dari dua
rawi maka hadist itu tetap saja dipandang sebagai hadist yang diriwayatkan oleh
dua orang rawi, dan karena itu termasuk hadist ‘aziz.
Contoh
hadist �aziz adalah hadist berikut ini:
Yang
artinya:
“
Rasulullah SAW bersabda: “Kita adalah orang-orang yang paling akhir (di dunia)
dan yang paling terdahulu di hari qiamat.” (Hadist Riwayat Hudzaifah dan Abu
Hurairah) “
Hudzaifah
dan abu hurairah yang dicantumkan sebagai rawi hadist tersebut adalah dua orang
sahabat Nabi, walaupun pada tingkat selanjutnya hadist itu diriwayatkan oleh
lebih dari dua orang rawi, namun hadist itu tetap saja dipandang sebagai hadist
yang diriwayatkan oleh dua orang rawi, dan karena itu termasuk hadist ‘aziz.
3.
Hadist gharib
Gharib,
menurut bahasa berarti jauh, terpisah, atau menyendiri dari yang lain. Hadist
gharib menurut bahasa berarti hadist yang terpisah atau menyendiri dari yang
lain. Para ulama memberikan batasan sebagai berikut: hadist gharib adalah
hadist yang diriwayatkan oleh satu orang rawi (sendirian) pada tingkatan maupun
dalam sanad.
Berdasarkan
batasan tersebut, maka bila suatu hadist hanya diriwayatkan oleh seorang
sahabat Nabi dan baru pada tingkatan berikutnya diriwayatkan oleh banyak rawi,
hadist tersebut tetap dipandang sebagai hadist gharib.
Contoh hadist gharib itu antara lain adalah hadist berikut:
Yang
artinya:
“
Dari Umar bin Khattab, katanya: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Amal
itu hanya (dinilai) menurut niat, dan setiap orang hanya (memperoleh) apa yang
diniatkannya.” (Hadist Riwayat Bukhari, Muslim dan lain-lain) “
Kendati
hadist ini diriwayatkan oleh banyak imam hadist, termasuk Bukhari dan Muslim,
namun hadist tersebut pada tingkatan pertama hanya diriwayatkan oleh seorang
sahabat Nabi, yaitu Umar bin Khattab, dan pada tingkatan kedua juga
diriwayatkan oleh hanya satu orang tabi’in, yaitu ‘Alqamah.
Dengan
demikian hadist itu dipandang sebagai hadist yang diriwayatkan oleh satu orang
dan termasuk hadist gharib.
c.
Kedudukan Hadist Ahad
Bila
hadist mutawatir dapat dipastikan sepenuhnya berasal dari Rasulullah SAW, maka
tidak demikian hadist ahad. Hadist ahad tidak pasti berasal dari Rasulullah
SAW, tetapi diduga (zhanni dan mazhnun) berasal dari beliau. Dengan ungkapan
lain dapat dikatakan bahwa hadist ahad mungkin benar berasal dari Rasulullah
SAW, dan mungkin pula tidak benar berasal dari beliau.
Karena
hadist ahad itu tidak pasti (hgairu qath’i atau ghairu maqthu’), tetapi diduga
(zhanni atau mazhnun) berasal dari Rasulullah SAW, maka kedudukan hadist ahad,
sebagai sumber ajaran Islam, berada dibawah kedudukan hadist mutawatir. Lain
berarti bahwa bila suatu hadist, yang termasuk kelompok hadist ahad,
bertentangan isinya dengan hadist mutawatir, maka hadist tersebut harus
ditolak.
3. Perbedaan Hadist Ahad dengan Hadist Mutawatir
a.
Dari segi jumlah rawi
Hadist
mutawatir diriwayatkan oleh para rawi yang jumlahnya begitu banyak pada setiap
tingkatan, sehingga menurut adat kebiasaan, mustahil (tidak mungkin) mereka
sepakat untuk berdusta. Sedangkan hadist ahad diriwayatkan oleh rawi atau dalam
jumlah yang menurut adat kebiasaan masih memungkinkan dia atau mereka sepakat
untuk berdusta.
b.
Dari segi pengetahuan yang dihasilkan
Hadist
mutawatir menghasilkan ilmu qath’i (pengetahuan yang pasti) atau ilmu dharuri
(pengetahuan yang mendesak untuk diyakini) bahwa hadist itu sungguh-sungguh
dari Rasulullah, sehingga dapat dipastikan kebenarannya. Sedangkan hadist ahad
menghasilkan ilmu zhanni (pengetahuan yang bersifat dugaan) bahwa hadist itu
berasal dari Rasulullah SAW, sehingga kebenarannya masih berupa dugaan pula.
c.
Dari segi kedudukan
Hadist
mutawatir sebagai sumber ajaran Islam memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari
hadist ahad. Sedangkan kedudukan hadist ahad sebagai sumber ajaran Islam berada
dibawah kedudukan hadist mutawatir.
d.
Dari segi kebenaran keterangan matan
Dapat
ditegaskan bahwa keterangan matan hadist mutawatir mustahil bertentangan dengan
keterangan ayat dalam al-Qur’an. Sedangkan keterangan matan hadist ahad mungkin
saja (tidak mustahil) bertentangan dengan keterangan ayat al-Qur’an.
B.
Pembagian Hadits Berdasarkan Kualitas Sanad Dan Matannya (Aspek Kualitas
Hadist)
Kualitas
hadist adalah taraf kepastian atau taraf dugaan tentang benar palsunya hadist
itu berasal dari Rasulullah SAW. Penentuan kualitas hadist tergantung pada tiga
hal yaitu: jumlah rawi, keadaan rawi, dan keadaan matan. Klasifikasi hadist
ditinjau dari aspek kualitas hadist, terbagi kedalam tiga tingkatan:
1.
Hadist Sahih
2.
Hadist Hasan
3.
Hadist Dha’if ( Dibahas pada silabus selanjutnya )
Selanjutnya,
berikut sedikit uraian bagian-bagian tersebut secara terperinci.
1.Hadist
Sahih
a.
Definisi hadist sahih
Menurut
bahasa, sahih berarti sehat, bersih dari cacat, sah, atau benar, sehingga
hadist sahih menurut bahasa berarti hadist yang bersih dari cacat, atau hadist
yang benar berasal dari Rasulullah SAW. Sedangkan batasan tentang hadist sahih
yang diberikan oleh ulama yaitu: hadist sahih adalah hadist yang susunan
lafazhnya tidak cacat dan maknanya tidak menyalahi ayat (al-Qur’an), hadist
mutawatir, atau ijmak dan sanadnya bersambung serta para rawinya adil dan
dhabith.
Syarat-syarat
yang harus dipenuhi oleh hadist sahih adalah sebagai berikut:
1.
Sambung sanadnya
Bahwa
setiap perawi memang menerima hadist secara langsung dari perawi seatasnya
sejak permulaan sanad sampai penghabisannya.
2.
Perawinya harus adil
Setiap
perawinya haruslah memiliki sifat sebagai orang Islam, baligh, berakal, tidak
fasiq, dan tidak cacat muru’ahnya.
3.
Perawinya harus cermat
Setiap
perawi haruslah sempurna kecermatannya, baik dia cermat ingatannya atau cermat
kitabnya.
4.
Tidak syadz
Hadisnya
tidaklah merupakan hadist yang syadz. Syadz artinya tidak cocoknya seorang
perawi terpercaya terhadap seorang perawi yang lebih terpercaya darinya.
5.
Tidak terkena
Hadistnya
tidak terkena sebab-sebab sulit dan tersembunyi yang dapat merusak kesahihan
hadist, padahal kenyataan lahirnya adalah selamat darinya.
Dari
kelima syarat itu, apabila salah satu syarat tidak terpenuhi atau rusak, maka
hadist dalam keadaan demikian tidak dapat disebut sebagai hadist sahih
Contoh
hadist sahih, yang artinya :
“Telah
bercerita kepada kami Abdullah bin Yusuf, yang berkata telah mengkabarkan
kepada kami Malik, dari Ibnu Syihab, dari Muhammad bin Jabir bin Muth’im, dari
bapaknya, yang berkata, “Aku mendengar Rasulullah saw membaca surat At-Thur di
waktu shalat maghrib” (HR. Bukhari, No 731)
Hadist
ini dikatakan sahih karena:
- Sanadnya sambung, sebab perawinya mendengar langsung dari gurunya.
- Perawinya adil dan cermat, sebab disebutkan Abdullah bin Yusuf adalah seorang terpercaya dan cermat, Malik bin Anas adalah imam yang hafidz, Ibnu Syihab az-Zuhri adalah ahli fiqh hafidz, Muhammad bin Jubair adalah orang terpercaya, dan Jubair bin Muth’im adalah seorang sahabat.
- Hadistnya tidaklah satu illat pun.
b.
Pembagian hadist sahih
Hadist
sahih dapat dibagi kepada dua bagian yaitu:
- Hadist sahih li dzatih
- Adalah hadist yang memenuhi secara lengkap syarat-syarat hadist sahih.
- Hadist sahih li ghairih
- Adalah hadist dibawah tingkatan sahih yang menjadi hadist sahih karena diperkuat oleh hadist-hadist yang lain.
Selain
perincian tersebut, ada pula penentuan urutan tingkatan hadist sahih, adalah
hadist yang diriwayatkan oleh:
1.
Bukhari dan Muslim
2.
Bukhari sendiri
3.
Muslim sendiri
4.
Ulama yang memakai syarat-syarat yang dipakai oleh Bukhari dan Muslim.
5.
Ulama yang memakai syarat-syarat yang dipakai oleh Bukhari sendiri.
6.
Ulama yang memakai syarat-syarat yang dipakai oleh Muslim sendiri.
7.
Ulama yang terpandang (mu’tabar)
c.
Kedudukan hadist sahih
Hadist
sahih sebagai sumber ajaran Islam lebih tinggi kedudukannya dari hadist hasan
dan dho’if, tetapi berada dibawah kedudukan hadist mutawatir.
Semua
ulama sepakat menerima hadist sahih sebagai sumber ajaran Islam atau hujjah,
dalam bidang hukum dan moral. Tetapi, sebagian ulama menolak kehujjahan hadist
sahih dalam bidang aqidah, sebagian lagi dapat menerima, tetapi tidak
mengkafirkan mereka yang menolak.
2. Hadist Hasan
a.
Definisi hadist hasan
Hadist
hasan, menurut bahasa berarti hadist yang baik. Para ulama menjelaskan bahwa
hadist hasan tidak mengandung illat dan tidak mengandung kejanggalan.
Kekurangan hadist hasan dari hadist sahih adalah pada keadaan rawi yang kurang
dhabith, yakni kurang kuat hafalannya. Semua syarat hadist sahih dapat dipenuhi
dhabithnya rawi (cermatnya rawi).
Contoh
hadist hasan, yang artinya :
Dari
Abdullah bin Umar r.a. dari Nabi Saw bersabda:
"Sesungguhnya
Allah SWT akan menerima taubat seorang hamba selama nafasnya belum sampai di
tenggorokan (sakratul maut)". (Hadits diriwayatkan oleh Ibnu Majah, dan
Tirmizi. Ia berkata: hadits ini hasan.)
Hadist
ini telah dikatakan oleh Turmudzi sendiri: “ hadits ini hasan ”
b.
Pembagian hadist hasan
Hadist
hasan dibagi menjadi dua, yaitu:
- Hadist hasan li dzatih
- Adalah hadist yang keadaannya seperti tergambar dalam batasan hadist hasan di atas.
- Hadist hasan li ghairih
·
Adalah hadist dibawah derajat hadist hasan yang naik ke tingkatan hadist hasan
karena ada hadist lain yang mengikutinya.
c.
Kedudukan hadist hasan
Para
ulama sepakat memandang bahwa tingkatan hadist hasan berada sedikit dibawah
tingkatan hadist sahih, tetapi mereka berbeda pendapat tentang kedudukannya
sebagai sumber ajaran Islam atau sebagai hujjah. Masyarakat ulama memperlakukan
hadist hasan seperti hadist sahih. Mereka menerima hadist hasan sebagai hujjah
atau sumber ajaran Islam, baik dalam bidang hukum, moral, maupun aqidah. Tetapi
sebagian ulama menolak hadist hasan sebagai hujjah dalam bidang hukum apalagi
dalam bidang aqidah.
No comments:
Post a Comment