Monday, June 16, 2014

CARA MENULIS HURUF/AKSARA PEGON

Cara Menulis Arab Pegon dan Asalnya

SASTRA PEGON
  1. Pendahuluan
Arab Pegon (Pego) asalnya berasal dari huruf Arab Hijaiyah, yang kemudian disesuaikan dengan aksara (abjad) Indonesia (Jawa). Kata pegon dalam kamus Bausastra mempunyai arti tidak murni Bahasa Jawa.
Huruf Pegon lahir dikalangan pondok pesantren untuk memaknai atau menerjemahkan kitab – kitab berbahasa Arab kedalam bahasa Jawa/Indonesia untuk mempermudah penulisannya, karena penulisan Arab dimulai dari kanan ke kiri begitu pula menulisan Pegon, sedangkan penulisan Latin dimulai dari kiri ke kanan.
Menurut satu pendapat, penemu huruf Pegon adalah Sunan Ampel1, sedangkan menurut pendapat lain Imam Nawawi2 Banten, hal ini dikuatkan dari sejarah pada masa penjajahan banyak sekali terjadi penindasan, perampasan hak dan penyiksaan. Maka timbulah “Gerakan Anti Penjajah”. Pemberontakan terhadap pemerintahan penjajah terjadi dimana – mana, termasuk didalamnya kaum muslimin sampai – sampai para ‘ulama dan kyai berfatwa “haram memakai apapun dari penjajah” termasuk tulisannya. Dalam situasi ini, dengan cerdas Imam Nawawi menyesuaikan bahasa Jawa dengan huruf – huruf Arab yang dinamakan aksara Pegon (Pego).
Demikianlah sedikit uraian arti, penemu dan latar belakang ditemukannya aksara Pegon. Selanjutnya akan diuraikan kaidah menulis dan membaca aksara Pegon yang diambil dari buku “Pakem Tanah Jawa Induk Ramalan dan Kisah Ekspedisi Syeikh Subakir3 ke Pulau Jawa” dengan sedikit perubahan. Agar penulisan Pegon kita (para SayThon) dapat diseragamkan.

Ilmu i'lal al-Hadis

ilmu i'lal al-hadist
oleh joko wahyono
BAB I
PENDAHULUAN
     
Ilmu ‘ilal al- hadis adalah Ilmu yang membahas sebab-sebab tersembunyinya shahih atau tidak shahinya suatu hadis, hal ini yang dapat menyebabkan cacatnya hadis yang secara lahiriah barangkali tidak kelihatan.[1]Menurut pendapat lain juga, ‘ilal al-Hadis adalah ilmu yang menerangkan sebab yang tersembunyi, tidak nyata, dan dapat mencacatkan hadis yaitu menyambung yang munqathi’, merafa’kan yang mawquf, memasukkan suatu hadis kedalam hadis yang lain dan yang serupa itu. Semuanya ini bila diketahui, dapat merusakkan suatu hadis, ilmu ini semulia-mulia ilmu yang bekaitan dengan hadis dan sehalus-halusnya tidak dapat diketahui penyakit-penyakit hadis melainkan oleh ulama yang mempunyai pengetahuan yang sempurna tentang martabat-martabat perawi dan mempunyai ingatan yang kuat terhadap sanad dan matan hadis.
            Diantara ulama yang menulis ilmu ini ialah :
    1. Ibnul Madaniy ( 234 H )
    2. Ibnu Abi Hatim ( 327 H )
            Kitab beliau ini disebut kitab ’ilal al-hadis dan diantara yang menulis kitab ini  adalah Imam Muslim ( 261 H ), ad-Daraquthny ( 375 H ) dan Muhammad ibn Abdillah al-Hakim.[2]
Bagaimana Hukum Qaza’
(Mencukur Sebagian Rambut dan Meninggalkan Sebagian Lainnya) ?
Oleh: Qibtiyatul Maisaroh
A.      PENDAHULUAN
Hadits merupakan pedoman hidup utama setelah al-Quran. Segala persoalan manusia yang tidak ditegaskan ketentuan hukumnya, tidak diterangkan cara mengamalkannya, tidak diperincikan menurut petunjuk ayat yang masih mutlaq dalam Al-Qur’an, hendaklah dicarikan penyelesaiannya dalam Hadits. Lebih tegas lagi, Tuhan sebagai dzat yang mengutus Rasulullah saw untuk menyampaikan amanat-Nya kepada umat manusia, memerintahkan kepada kita semua agar berpegang teguh kepada apa yang disampaikan oleh Rasul-Nya, sebagaimana yang termaktub dalam surat Al-Hasyr ayat 7
!$tBur ãNä39s?#uä ãAqß§9$# çnräãsù $tBur öNä39pktX çm÷Ytã (#qßgtFR$$sù 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ߃Ïx© É>$s)Ïèø9$# 
“apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Amat keras hukumannya.”
Walaupun demikian, tentulah kita harus berhati-hati untuk memilih hadits yang akan kita jadikan pedoman, pemilihan kualitas hadits baik shahih, hasan maupun dhaif harus diperhatikan secara seksama sebelum kita mempergunakan hadits tersebut. Metode takhrij merupakan salah satu upaya dalam memenuhi kebutuhan seseorang dalam meneliti keberadaan hadits.
Melalui teori inilah ulama hadist memunculkan kembali cahaya islam yang redup akibat kemunculan hadist hadist palsu yang menyesatkan. Serta melalui penelitian hadist, seseorang dapat mengerti betul mana hadist yang bisa dijadikan alasan dalam menjalankan syariat islam dan hadist yang tidak bisa dijadikan alasan. Selain itu dapat ditemukan pula siapakah perawi yang memiliki kecacatan sehingga hadist yang diriwayatkannya pun mengalami kecacatan.
Makalah yang disusun ini akan menerangkan serta memberikan salah satu gambaran bagaimanakah proses menakhrij hadist, atau meneliti hadist dengan metode yang telah dirumuskan oleh para ulama hadist dalam kitab-kitab ulumul hadist maupun kita takhrijul hadist itu sendiri. Berkenaan dengan tema yang diangkat yakni hadist yang menerangkan tentang “ Bagaimana hukum Qaza’ (mencukur sebagian rambut dan meninggalkan sebagian lainnya)?”.

B.       PEMBAHASAN
1.      Takhrijul Hadist.
a.       Pengertian.
Takhrij (تخريج) dalam bahasa memiliki beberapa arti, yaitu al-istinbath (الإستنباط), artinya “mengeluarkan”, al-tadrib (التدريب) aritnya “melatih” atau “pembiasaan” dan al-tarjih (الترجيح), artinya “menghadap”.[1]
Sedangkan menurut istilah, takhrij memiliki beberapa pengertian, diantaranya adalah:
a). Menyampaikan hadist kepada orang banyak dengan menyebutkan para perawinya dalam matarantai sanad yang telah menyampaikan hadist itu dengan menggunakan metode periwayatan yang telah mereka tempuh.
b). Ahli hadist yang menyampaikan beberapa hadist yang telah disampaikan oleh para gurunya atau oleh beberapa kitab koleksi atau lainnya, yang susunannya disampaikan berdasarkan riwayatnya sendiri atau para gurunya atau temannya atau orang lain dengan menjelaskan siapa perawinya dari para kolektor kitab atay karya tulis yang dijadikan sumber pengambilan.
Hal ini dialkukan oleh para ahli hadist, seperti Imam Baihaqi, yang telah banyak mengambil hadits dari kitab sunan yang disusun oleh Abu Hasan al-Safar, lalu al-Baihaqi mengemukakan sanadnya sendiri.
c). Menunjukkan asal usul hadist dan mengemukakan sumber pengambilannya dari berbagai kitab koleksi hadits yang disusun oleh para kolektor (mutakhorrij)-nya langsung.
d). Mengemukakan hadist berdasarkan sumbernya atau berbagai sumber dengan mengikut sertakan metode periwayatannya dan mataranti sanad masing-masing dengan dijelaskan keadaan para perawinya dan kualitas hadistnya.
e). Mengemukakan letak asal hadits pada sumbernya yang asli secara lengkap dengan matarantai sanad masing-masing dan dijelaskan kualitas hadits yang bersangkutan.
                Dari sekian banyak pengertian takhrij diatas, maka yang dimaksud adalah takhrij dalam hubungannya dengan kegiatan penelitian hadits lebih lanjut, sehingga takhrij berarti “penelusuran atau pencarian hadits  pada berbagai kitab-kitab koleksi hadits sebagai sumber asli dari hadits yang bersangkutan, yang di dalam sumber tesebut dikemukakan secara lengkap matan dan matarantai sanad yang bersangkutan.[2]
 Dapat diketahui bahwa untuk menelusuri hadits sampai pada sumber asalnya itu tidak semudah menelusuri ayat-ayat al-qur’an yang hanya cukup dengan menggunakan sebuah kitab kamus al-qur’an. Akan tetapi untuk menelusuri hadist tidak cukup hanya satu koleksi kitab, tetapi dari berbagai kitab koleksi hadits lainnya. Kegiatan takhrij dilaksanakan dengan cara memahami lebih dahulu metode penggunaan kitab-kitab kamus al-hadits.
Dalam penelitian kali ini, penulis menggunakan kitab Mu’jamu al-mufahris li al-fadhil al-ahadits (مَعجَمُ المُفَهرَس لِأَلفَاظِ الحَدِيثِ النَّبَوِيِّ) Jilid V halaman 377. Dengan kata kunci Qaza’. Hadist yang berkenaan tentang larangan qaza’ diriwayatkan dalam kitab:
a.       Shahih Bukhori jilid 7. Bab  libas, Dengan nomer hadist 72.
b.      Shahih Muslim jilid. Bab libas. Dengan nomer hadits 72, 113.
c.       Sunan Abi Daud jilid 2. Bab tarajjal. Dengan nomer hadits 14.
d.      Sunan an-Nasa’I jilid 5. Bab zinah. Dengan nomer hadits 5, 58.
e.       Sunan Ibnu Majah  jilid 2. Bab libas. Dengan nomer hadits 37.
f.       Musnad Ahmad bin Hanbal. Jilid 3. Dengan nomer hadits 3, 4, 39, 55, 67, 82, 83, 101, 118, 137, 143, 154.
Setalah dilakukan penelitian indexing dalam riwayat Ahmad, peneliti tidak menemukan hadits yang dimaksud sesuai dengan kitab Mu’jam diatas. Maka penulis berinisiatif untuk melakukan pencarian indexing  hadits riwayat Ahmad yang dimaksud dengan menggunakan Faharih musnad ahmad bin hanbal.  (فهارس احمد بن حنبل)Ditemukan dalam kitab musnad Imam Ahmad bin Hanbal, Juz 2 no.hadits 4473 hal.203, Juz 2 no.hadits 5175 hal.320, Juz 2  no.hadits 5774  hal.423, dan Juz 2 no.hadits 6220 hal.501.
Lafadz Hadist.
a.       Diriwayatkan dalam Kitab Shahih Bukhori.
 - حَدَّثَنِي مُحَمَّدٌ قَالَ أَخْبَرَنِي مَخْلَدٌ قَالَ أَخْبَرَنِي ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ حَفْصٍ أَنَّ عُمَرَ بْنَ نَافِعٍ أَخْبَرَهُ عَنْ نَافِعٍ مَوْلَى عَبْدِ اللَّهِ أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَقُولُ :سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَى عَنْ الْقَزَعِ قَالَ عُبَيْدُ اللَّهِ : قُلْتُ وَمَا الْقَزَعُ ؟ فَأَشَارَ لَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ قَالَ: إِذَا حَلَقَ الصَّبِيَّ وَتَرَكَ هَهُنَا شَعَرَةً وَهَهُنَا وَهَهُنَا فَأَشَارَ لَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ إِلَى نَاصِيَتِهِ وَجَانِبَيْ رَأْسِهِ. قِيلَ لِعُبَيْدِاللَّهِ: فَالْجَارِيَةُ وَالْغُلَامُ قَالَ: لَا أَدْرِي هَكَذَا قَالَ الصَّبِيُّ قَالَ عُبَيْدُ اللَّهِ :وَعَاوَدْتُهُ فَقَالَ: أَمَّا الْقُصَّةُ وَالْقَفَا لِلْغُلَامِ فَلَا بَأْسَ بِهِمَا وَلَكِنَّ الْقَزَعَ أَنْ يُتْرَكَ بِنَاصِيَتِهِ شَعَرٌ وَلَيْسَ فِي رَأْسِهِ غَيْرُهُ وَكَذَلِكَ شَقُّ رَأْسِهِ هَذَا وَهَذَا
Telah menceritakan kepada kami Muhammad dia berkata; telah mengabarkan kepadaku Makhlad dia berkata; telah mengabarkan kepadaku Ibnu Juraij dia berkata; telah mengabarkan kepadaku 'Ubaidullah bin Hafsh bahwa Umar bin Nafi' mengabarkan kepadanya dari Nafi' bekas budak Abdullah pernah mendengar Ibnu Umar radliallahu 'anhuma berkata; saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari qaza' (mencukur sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian yang lain)." 'Ubaidullah mengatakan; "saya bertanya; "Apakah qaza' itu" 'Ubaidullah lalu mengisyaratkan kepada kami sambil mengatakan; "Jika rambut anak kecil dicukur, lalu membiarkan sebagian yang ini, yang ini dan yang ini." 'Ubaidullah menunjukkan kepada kami pada ubun-ubun dan samping (kanan dan kiri) kepalanya." Ditanyakan kepada 'Ubaidullah; "Apakah hal itu berlaku untuk anak laki-laki dan perempuan?" dia menjawab; "Saya tidak tahu yang seperti ini." Penanya bertanya lagi; "Apakah khusus untuk anak laki-laki." 'Ubaidullah mengatakan (kepada syaikhnya); "Pertanyaan itu pernah juga aku ulangi (kepada syaikhku), lalu dia berkata; "Dan tidak mengapa (membiarkan) rambut depan kepala dan rambut tengkuk bagi anak-anak, akan tetapi maksud qaza' adalah membiarkan sebagian rambut yang ada di ubun-ubun, hingga di kepala hanya tersisa itu, begitu pula dengan memangkas rambut kepalanya ini dan ini."
b.      Diriwayatkan dalam Kitab Muslim
حدثني زهير بن حرب حدثني يحيى يعني بن سعيد عن عبيد الله أخبرني عمر بن نافع عن أبيه عن بن عمر أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنِ القَزَعِ.  قَالَ : قُلْتُ لِنَافِعِ وَمَا القَزَعُ قَالَ : يُحْلَقُ بَعْضُ رَأْسِ الصَّبِي وَيَتْرَكُ بَعْض
 “Telah menceritakan kepadaku Zuhair bin Harb; Telah menceritakan kepadaku Yahya bin Sa'id dari 'Ubaidillah; Telah mengabarkan kepadaku 'Umar bin Nafi' dari Bapaknya dari Ibnu 'Umar bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang melakukan qaza'. Aku bertanya kepada Nafi'; 'Apa itu qaza'? ' Nafi' menjawab; 'Mencukur sebagian rambut kepala anak dan membiarkannya sebagian yang lain.
c.       Diriwayatkan dalam kitab Sunan Abu Daud
4193ـ حدثنا أحمد بن حنبل، قال: ثنا عثمان بن عثمان، قال أحمد: كان رجلاً صالحاً قال: أخبرنا عمر بن نافع، عن أبيه، عن ابن عمر قال:نهى رسول اللّه صلى اللّه عليه وسلم عن القزع، والقزع: أن يحلق رأس الصبي فيترك بعض شعره.
(ABUDAUD - 4193) : Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Hanbal berkata, telah menceritakan kepada kami Utsman bin Utsman -Ahmad berkata; ia adalah seorang laki-laki yang shalih- ia berkata; telah mengabarkan kepada kami Umar bin Nafi' dari Bapaknya dari Ibnu Umar ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang Al Qaza', Al Qaza' adalah kepala anak kecil yang dicukur sebagiannya dan dibiarkan sebagian rambutnya"
4194ـ حدثنا موسى بن إسماعيل، ثنا حماد، ثنا أيوب، عن نافع، عن ابن عمر
أن النبيَّ صلى اللّه عليه وسلم نهى عن القزع وهو: أن يحلق رأس الصبي فتترك له
ذؤابةٌ.
(ABUDAUD - 4194) : Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma'il berkata, telah menceritakan kepada kami Hammad berkata, telah menceritakan kepada kami Ayyub dari Nafi' dari Ibnu Umar berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang Al Qaza'. Yaitu mencukur kepala anak kecil dengan menyisakan sedikit (dikepang)."
4195 -  حدثنا أحمد بن حنبل, ثنا عبد الرزاق , ثنا معمر , عن أيوب , عن نافع , عن ابن عمر أن النبى صلى الله عليه وسلم رأى صبيا قد حلق بعض شعره وترك بعضه , فنهاهم عن ذلك , وقال (( احْلِقُوه كُلَّهُ أَوِ اتْرُكُوهُ كُلَّهُ ))
(ABUDAUD - 4195) : Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Hanbal berkata, telah menceritakan kepada kami Abdur Razzaq berkata, telah menceritakan kepada kami Mu’ammar, dari Ayub, dari Nafi' dari Ibnu Umar bahwa Nabi melihat  anak kecil mencukur sebagian rambutnya dan menyisahkan sebagian lainnya, maka Nabi melarang akan hal tersebut, dan bersabda “cukurlah semua atau tinggalkan semua”.
d.      Diriwayatkan dalam kitab Sunan  an-Nasa’ie
  أخبرنا إسحاق بن إبراهيم أنبأنا عبد الرزاق قال: أنبأنا معمر , عن أيوب, عن نافع , عن ابن عمر أن النبى صلى الله عليه وسلم رَأَى صَبِيًّا  حَلَقَ بَعْضَ شَعْرِهِ وَتَرَكَ بَعْضَهُ , فَنَهَى عَنْ ذَلِكَ , وَقَالَ (( احْلِقُوهُ كُلَّهُ أَوْ اتْرُكُوهُ كُلُّهُ ))
Telah mengabarkan kepada kami Ishaq bin Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Abdur Razzaq berkata, telah menceritakan kepada kami Mu’ammar, dari Ayub, dari Nafi' dari Ibnu Umar bahwa Nabi melihat  anak kecil mencukur sebagian rambutnya dan menyisahkan sebagian lainnya, maka Nabi melarang akan hal tersebut, dan bersabda “cukurlah semua atau tinggalkan semua”.
e.       Diriwayatkan dalam kitab Sunan Ibnu Majah
حدثنا أبو بكر بن أبي شيبة و على بن محمد, قالا: ثنا ابو اسامة عن عبيد الله ابن عمر عن عمر بن نافع عن نافع عن ابن عمر قال : نَهَى رَسُوْلُ الله عليه وسلم عَنِ القَزَعِ، قَالَ: وَمَاالقَزَعُ؟ قَالَ:أَنْ يُخْلَقَ مِنْ رَأْسِ الصَّبِي مَكَانٌ وَيُتْرَكَ مَكَانٌ.

Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah dan Ali bin Muhammad keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Abu Usamah dari Ubaidullah bin Umar dari Umar bin Nafi' dari Nafi' dari Ibnu Umar dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari qaza'." Nafi' berkata, "Apakah yang di maksud dengan qaza' itu?" Ibnu Umar menjawab, "Yaitu mencukur sebagian rambut anak kecil dan membiarkan sebagian yang lain."
f.       Diriwayatkan dalam kitab Musnad Ahmad bin Hanbal
4473- حدثنا عبدالله، حدثني أبي، حدثنا عثمان بن عثمان، - يعني: الغطفاني -, أخبرنا عمر, عن نافع , عن أبيه , عن ابن عمر قال: نهى رسول الله عليه وسلم عَنِ الَقزَع، وَالقَزَع: أَنْ يُخْلَق الصبيُّ فَيُتْرَكَ بعضُ شعره.
(AHMAD - 4473) : Telah menceritakan kepada kami Abdullah berkata, telah menceritakan kepada ku Ayahku, telah menceritakan kepada kami Utsman bin Utsman yakni al-Ghatfani, telah mengabarkan kepada kami Umar Dari Nafi' dari Bapaknya dari Ibnu Umar ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang Al Qaza', dan Al Qaza' kepala anak kecil yang dicukur sebagiannya dan dibiarkan sebagian."
5175- حدثنا عبدالله، حدثني أبي، حدثنا يحيى، عن عبيدالله، أخبرني عمر بن نافع، عن أبيه، عن ابن عمر قال: نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن القزع، قلت: وما القزع؟ قال: أن يخلق رأس الصبي ويترك بعضه.
(AHMAD - 4473) : Telah menceritakan kepada kami Abdullah berkata, telah menceritakan kepada ku Ayahku, telah menceritakan kepada kami Yahya, dari Ubaidillah telah mengabarkan kepada kami Umar Dari Nafi' dari Bapaknya dari Ibnu Umar ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang Al Qaza', aku bertanya, apakah itu Qaza’ ? Nabi menjawab: Mencukur rambut anak dan membiarkan sebagian lainnya.
5774- حدثنا عبدالله، حدثني أبي، حدثنا عفان، حدثنا حماد بن سلمة، أخبرنا أيوب، عن نافع، عن ابن عمر: أن رسول الله عليه وسلم نهى عن القزع. قال: حماد: تفسيره: أن يخلق بعض رأس الصبي وبترك منه ذُؤَابَةُ.
(AHMAD - 5574) : Telah menceritakan kepada kami Abdullah, telah menceritakan kepadaku Ayahku, telah menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah, telah mengabarkan kepada kami Ayyub dari Nafi' dari Ibnu Umar berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang Al Qaza'. Hammad berkata: maksudnya: Yaitu mencukur sebagian kepala anak kecil dengan menyisakan sedikit (dikepang)."
6220- حدثنا عبدالله، حدثني أبي، حدثنا يحيى بن ابي بكير، حدثنا زهير، حدثنا عمر بن نافع،عن أبيه, عن عبدالله بن عمر قال: نهى رسول الله عليه وسلم عن القزع، والقزع: أن يخلق رأس الصبي ويترك بعض شعره.
(AHMAD - 4473) : Telah menceritakan kepada kami Abdullah berkata, telah menceritakan kepada ku Ayahku, telah menceritakan kepada kami Yahya bin Abi Bakir, telah menceritakan kepada kami Zuhair, telam menceritakan kepada kami Umar bin Nafi’,  dari Bapaknya dari Ibnu Umar ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang Al Qaza', dan Al Qaza' kepala anak kecil yang dicukur sebagiannya dan dibiarkan sebagian rambutnya"














2.      Skema Matarantai Sanad
a.       Skema dalam kitab Shahih Bukhari
رسول الله
 


سمعت
                                                                              
ابن عمر
سمع
 



نافع مولى عبد الله
                                                                                               
عن
 


عمر بن نافع
                                                                                                                             
                                                                                                          
اخبرنى
 


                                                                                                       
عبيد الله بن حفص
اخبرنى
 



                                                                                                  
ابن جريج
اخبرنى
 



                                                                                                             
مخلد
اخبرنى
 



                                                                                                 
محمد
حدثنا
 



                                                                                                    
بخاري
 





b.      Skema dalam kitab Shahih Muslim

رسول الله
ان
 


ابن عمر
        



عن
                                                                                                
نافع مولى عبد الله
 



عن
                                                                                                
عمر بن نافع
اخبرنى
 



                                                                                                
عبيد الله بن حفص
عن
 



                                                                                                
يحيى(يعنى ابن سعيد )
حدثني
 



                                                                                                  
زهير بن حرب
حدثني
 



                                                                                                
مسلم
 







c.       Skema dalam kitab Sunan  Abu Daud

رسول الله
قال
 



                                                                           
ابن عمر
نافع
عن
 




عمر بن نافع
عن
ايوب
معمر
                                   
احمد
حماد
حدثنا
حدثنا
حدثنا
اخبرنا
قال





                                                                                                         
احمد بن حنبل
عبد الرزاق
عثمان بن عثمان
موسى بن اسماعيل
ابو داود
حدثنا
حدثنا
حدثنا
 















d.      Skema dalam kitab Sunan An-Nasa’ie
رسول الله
ان
ابن عمر
 







عن
نافع
                                                         


عن
                                                                                           
ايوب
عن
 



معمر
                                                                                            

أنبأنا
 


عبد الرزاق
                                                                                               

أنبأنا
                                                                                          
اسحاق بن ابراهيم
 



اخبرنا
النسائ
                                                                                              






e.       Skema dalam kitab Sunan Ibnu Majah
رسول الله
قال
 


ابن عمر
                                                                                           

عن
 


                                                                                           
نافع
عن
 



                                                                                         
عمر بن نافع
 



عن
                                                                                          
عبيد الله بن ابن عمر
 




عن
                                                                                          
ابو اسامه
حدثانا
 



ا
ابو بكر بن ابي شيبة و على بن محمد
حدثانا
ابن ماجه
 











                                                                                              
f.       Skema dalam kitab Sunan Ahmad bin Hanbal
رسول الله
ابن عمر
قال
 






ابي نافع
                                                            
عن
نافع
                                                  
عن
عن
عن
 


عمر بن نافع 
ايوب
                                                                                           



اخبرنا
اخبرنا
حدثنا
حدثنا
زهير
حماد بن سلمه
عثمان بن عثمان
عبيد الله
ا                                                                                                    



اخبرنا
حدثنا
يحيى
عفان
                                         



ابو عبد الله
حدثنا
حدثنى
عبد الله






حدثانا
احمد بن حنبل
حدثنا
 





g.      Skema mata rantai sanad keseluruhan.



























h.      Skema Hadits yang akan diteliti
رسول الله
ان
قال
 


ابن عمر
                                                                                           
عن
 



نافع
                                                                                           
عن
 



عمر بن نافع
                                                                                         

عن
 


عبيد الله بن ابن عمر
                                                                                          
ابو اسامه
يحيى بن سعيد
عن
عن
 





                                                                                                  عن
ابو بكر بن ابي شيبة
 و على بن محمد
حدثنى
حدثنا
 



زهير بن حرب
ا

مسلم
حدثنا
حدثنى
 



ابن ماجه
                                                                                       



3.      Kritik Sanad Hadits
Berdasarkam pada terminologi kritik yang digunakan dalam ilmu hadits, secara sederhana dapat dipahami bahwa penyeleksian dimaksud ditekankan pada aspek sanadnya. Sehingga dari kajian tersebut melahirkan istilah sahih al-isnad dan dha’if al-isnad. [3] Kritik hadits sanad merupakan upaya meneliti kredibitas seluruh jajaran perawi hadits dalam suatu jalur sanad, yang meliputi aspek kebersambungan (muttasil), kualitas pribadi dan kapasitas intelektual perawi, serta aspek syadz dan illat-nya.
Hadits yang akan di Takhrij adalah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim yang memiliki jalur sanad Zuhair bin Harb, Yahya, Ubaidillah bin Umar, Umar bin Nafi’, Nafi’ dan Ibnu Umar.[4]  Dan juga hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah yang memiliki jalur sanad Abu Bakar bin Abi Syaibah dan ali bin Muhammad, Abu Usamah, Ubaidillah bin Umar, Umar bin Nafi’, Nafi’ dan Ibnu Umar.[5] Mengenai biografi masing-masing perawi, analisis kebersambungan sanad, kualitas pribadi dan kapasitas intelektual perawi, serta terbebasnya sanad tersebut dari syadz dan illat, dapat disima’ dalam tabel berikut.

Perawi Hadits riwayat Muslim
Nama
Perawi
TL-TW Umur
Sighah
Guru
Murid
Jarh wa Ta’dil
Ibnu Umar
L:10 SH
W: 73 H
U: 83
ان
20
·    Rasulullah
·    Bilal
·    Abu Bakar
·    Aisyah
233
·Nafi’
·Tsabit bin Ubaid
·Sulaiman bin Yasar
· Hafsah: Rajulun Shalih.
· Jabin Bin Abdullah: Zuhud
· Az-Zuhri: La ta’dil bi ra’yihi
Nafi’
L:-
W: 117 H
U: -
عن
32
· Ibnu Umar
· Hunain
· Abi Hindun
138
· Umar bin Nafi’
· Sa’id bin Maimun
· Abu Kuraib
· Bukhari: Ashahhul Asanid(malik ‘an nafi’ ‘an ibn Umar)
· Muhammad bin Sa’id: Thiqah
· Al-‘ijli: Thiqah
· An-Nasa’i: Thiqah
Umar bin Nafi’
L:-
W: -
U: -
عن
2
· Qasim bin Muhammad
· Nafi’

14
· Rauh bin Qasim
· Zuhair bin Muawiyah
· Ubaidillah bin Umar
· ‘Abbas Ad-Duri: laisa bih ba’s
· An-Nasa’ie: Thiqah
· Abu Hatim dan Al-Razi: laisa bih ba’s
· Moh bin Sa’ad: Tsabit

Ubaidillah bin Umar bin Hafs
L:-
W:144, 145, 147 H
U: -
عن
36
· Ayyub bi musa
· Suhail bin Abi Shalih
· Umar bin Nafi’
83
· Hammad bin Zaid
· Abu Usamah
· Yahya bin Sa’id
·      Abu Zur’ah: Thiqah
·      Abu Hatim: Thiqah
·      An-Nasa’ie : Thiqah

Yahya bin Said al-Qhattan
L:120, 127 H
W:198 H U: 78, 71
عن
97
· Yazid bi Kaisan
· Utsman as-Sahham
· Ubaidillah bin Umar
68
· Zuhair bin Harb
· Basr bin Hilal
· Affan bin Muslim
· Muhammad bin Sa’d,' ‘Ijliy, Abu Zur’ah, Abu Hatim, an-Nasa’ie, Abu Bakar bin Manjh: Tsiqoh

Zuhair bin Harb
L:160 H
W:234 H U: 74
حدثنى
63
· Walid bin Muslim
· Yahya bin Sa’d
· Husaim bin Basyir
19
· Bukhari
· Muslim
· Abu Daud
· Ibnu Majah
· Abu ‘Ubaid: ma kana ahsan ‘ilmahu
· An-Nasa’ie Husain bin Fahm dan Abu Bakar al-Khatib: Thiqah
Muslim
L:204 H
W:261 H U: 57
حدثنا
214
· Ibrahim bin Dinar
· Hajjaj bin Sa’ir
· Zuhair bin Harb
35
· Tirmidzi
· Ibrahim bin Ishaq
· Abdullah bin Yahya
· Abu hatim dan Abu Zar’ah mengutakakan Muslim dalam mengetahui hadits shahih dari segenap ulama’ pada masanya

Perawi Hadits riwayat Ibnu Majah
Nama
Perawi
TL-TW
Umur
Sighah
Guru
Murid
Jarh wa Ta’dil
Ibnu Umar
SDA
قال
SDA
SDA
SDA
Nafi’
SDA
عن
SDA
SDA
SDA
Umar bin Nafi’
SDA
عن
SDA
SDA
SDA
Ubaidillah
SDA
عن
SDA
SDA
SDA
Abu Usamah
L:- H
W:201 H U: -
عن
80
· Ubaidillabin Umar
· Mufaddal bin muhalhal
· Utsman bin Ghiyats
88
· Abu Bakar bin Abi Syaibah
· Ali bin Muhammad
· Yusuf bin Musa
·      ‘Abdullah bin Ahmad bin Hanbal: Shuduq.
·      Utsman bin Sa’id ad-Darimi: Tsiqah.

Abu Bakar bin Abi Syaibah
L:- H
W:235 H U: -
حدثنا
120
· Abu Usamah
· Ishaq bin Yusuf
· Zaid bin Hubab
47
· Bukhari
· Muslim
· Ibnu Majah
· Abu Daud
·      ‘Ijli dan Abu Hatim:  Tsiqoh
·      ‘Ijli: Hafidhan lil Hadits
· Abu Zur’ah Ar-Razy: “tak pernah saya melihat orang yang lebih hafadl dari Ibn Abi Syaibah”.
Ali bin Muhammad
L:- H
W:233 H U: -
حدثنا
37
· Ibrahim bin Uyaina
· Abu Usamah
· Ja’far bin Aun
26
· Ibnu Majah
· Jubair bin Harun
· Ja’far bin Muhammad
· Abu Hatim: Tsiqah
Ibnu Majah
L:209 H
W:273 H U: 64
حدثنا
-
10
· Ishaq bin Muhammad
· Ja’far bin Idris
· ‘Ali bin Sa’id
· Abu Ya’la : Tsiqatun Kabir, Muttfaq Alaih, Muhtajun bihi, ahli dalam bidang tafsir, Hadits dan Tarikh.



1).  Biografi Perawi dan Kebersambungan Sanad.
1. Biografi singkat para perowi Hadits riwayat Muslim
a.    Ibnu Umar (10 SH-73 H)
1)      Biografi.
Nama lengkapnya adalah Abdullah bin Umar, putra dari seorang sahabat besar yang termasuk khulafaurrasidin, yaitu Umar bin Khattab. Karena putra Umar itulah, ia sering dikenal sebagai Ibnu Umar. Ia lahir pada sekitar tahun 10 SH. Masuk Islam bersama ayahnya saat ia masih kecil, dan ikut hijrah ke Madinah bersama ayahnya. Pada usia 13 tahun ia ingin menyertai ayahnya dalam Perang Badar, namun Rasulullah menolaknya. Perang pertama yang diikutinya adalah Perang Khandaq. Ia ikut berperang bersama Ja'far bin Abu Thalib dalam Perang Mu'tah, dan turut pula dalam pembebasan kota Makkah (Fathu Makkah). Setelah Nabi Muhammad meninggal, ia ikut dalam Perang Yarmuk dan dalam penaklukan Mesir serta daerah lainnya di Afrika.
Khalifah Utsman bin Affan pernah menawari Ibnu Umar untuk menjabat sebagai hakim, tapi ia tidak mau menerimanya. Setelah Utsman terbunuh, sebagian kaum muslimin pernah berupaya membai'atnya menjadi khalifah, tapi ia juga menolaknya. Ia tidak ikut campur dalam pertentangan antara Ali bin Abi Thalib dan Muawiyah bin Abu Sufyan. Ia cenderung menjauhi dunia politik, bahkan dimasa kekuasaan marwanpun, Abdullah bin Umar masih dipercaya agar menjadi khalifah, dan saat itu ia berusia 70 tahun.
Abdullah bin umar merupakan salah satu sahabat yang banyak meriwayatkan hadis, karena ia masuk islam lebih dulu. Selain itu, usianya yang panjang dan dekat dengan Rasulullah karena Hashah (saudara kandung Abdullah bin Umar) menjadi salah satu istri Rasulullah. Dengan demikian, Abdullah bin Umar bisa mudah keluar masuk untuk menemui Rasulullah.
Guru-guru Abdullah bin Umar berjumlah 20 diantaranya Abdullah bin Umar termasuk sahabat yang meriwayatkan hadis cukup banyak dari gurunya, yaitu Rasulullah, Abdullah bin Umar juga meriwayatkan hadis dari kalangan sahabat, yaitu: Abu Bakar, Umar bin khattab, Usman bin affan,  Ali, Mu’az, Aisyah, Abu Dzar, Bilal, Zaid bin Tsabit,  Ibnu Mas’ud, Rafi’ibnu Khadij dan lain-lainnya.
Murid-murid Abdullah bin Umar memiliki murid sejumlah 233 diantaranya Abdullah bin Umar memiliki murid-murid yang meriwayatkan hadis darinya, antara lain: Jabir bin Abdullah, Putra-putra Abdullah bin Umar (Salim, Abdullah Hamzah, dan Bilal), Budaknya yang bernama Nafi’ dan  budak ayahnya yang bernama Aslam, zaid dan khulud, Keponakannya yang bernama Hafesh bin Amir
Selain orang-orang diatas, dari kalangan kibaru at-tabiin (tabiin yang besar) yang meriwayatkan hadis dari Abdullah bin Umar antara lain: Said bin al-Musyyab, Al-Qadamah bin Waqash, Abu Abdurrahman an-Nahdi, Masruq, Jubai bin Nuffair dan Abdurrahman bin Abi Laila, Abdullah bin Dinar, Zaid bin Khalid, Kedua putra Aslam, Urwah bin az-Zubair, Bisyri bin Said, Atha, Mujahid, Muhammad bin Sirin
Jumlah hadis yang diriwayatkan Abdullah bin Umar. Ia meriwayatkan sebanyak 2.630 hadis. Imam Bukhari dan Muslim mengeluarkan sebanyak 280 hadis, dimana yang 168 hadis diantaranya disepakati oleh kedua Imam hadis tersebut. Adapun Imam Bukhari sendiri mengeluarkan sebanyak 81 hadis, sedangkan Imam Muslim 31 hadis. Hadis-hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar termuat dalam al-kutub as-Sittah, kitab-kitab musnad, dan kitab-kitab sunan yang lain.
Abdullah bin Umar Meninggal. Tokoh sahabat yang mulia dan termasuk salah satu periwayat hadis ini dikaruniai usia yang panjang. Setelah menjalani hidupnya dengan kemuliaan, akhirnya Allah memanggilnya. Sahabat putra Umar bin Khattab ini meniggal di Mekkah pada tahun 73 H. tiga bulan setelah terbunuhnya sahabat Abdullah bin Zubair. Ada pula yang berpendapat bahwa Abdullah bin Umar meniggal tahun 74 H. ia meninggal dalam usianya yang ke 84 tahun.[6]
2)      Jarh dan Takdil Terhadap Abdullah Ibnu Umar
Karena perhatian yang mendalam terhadap perilaku Rasulullah, maka menjadikan Abdullah bin Umar sangat berhati-hati dalam meriwayatkan hadis. Hanya hadis-hadis yang ia hafal betul huruf demi huruf yang ia sampaikan kepada orang lain. Orang yang hidup sezaman dengannya mengatakan, “Tidak seorang pun dari sahabat Nabi yang lebih berhati-hati dalam menyampaikan hadis, tidak menambahi atau mengurangi sedikit pun, yang melebihi Ibnu Umar.” Az-Zuhri tidak pernah meninggalkan pendapat Ibnu Umar untuk beralih kepada pendapat orang lain. dan az-Zuhri berkata:” Sungguh, tak ada satupun dari urusan Rasulullah dan para sahabatnya yang tersembunyi bagi Ibnu Umar”.
b.      Nafi’ (w. 117 H)[7]
1). Biografi
      Nafi’ Maula ibn ‘Umar,  ialah Abu Adbullah Nafi’ Maula Ibnu Umar. Toleransi islam memungkinkan Nafi’ menjadi imam ilmu yang terkemuka, Menurut satu pendapat ia berasal dari Maroko, dan menurut pendapat lain ia berasal dari Dailam, daerah sebelah utara Irak. Ia ditawan pada salah satu peperangan antara kaum muslimin dan bangsa Persia, kemudian ia menjadi bagian (hak) Abdullah bin Umar. Ia menyertai Ibnu Umar hampir selama 30 tahun. walaupun beliau seorang budak Ibnu Umar, hal itu tidak menghalanginya untuk mempelajari agama dan menghafal hadits.
     Sederetan guru yang meriwayatkan hadits kepadanya berjumlah 32   diantaranya: Ibrahim bin Abdullah bin Hunain, Ibrahim bin Abdullah bin Ma’bad bin ‘Abbas, Umar bin Khattab, Hunain, Rafi’ bin khadij, Zaid bin Abdullah bin Umar, Sa’id bin Abi Hindun, Abdullah bin Hunain, Abdullah bin Abdullah bin Umar, tuannya sendiri Abdullah bin Umar, Abdullah bin Muhammad bin Abi Bakar Ash-Shiddiq, Ubaidillah bin Abdullah bin Umar, ‘Ammar bin Abi ‘Ammar, Maula Bani Hasyim, ‘Amr bin Tsabit al-‘Utwari, Qasim bin Muhammad bin Abi Bakar Ash-Shiddiq, Masruh Muddzin ‘Umar, Mughirah bin Hakin Ash-shin’ani, Nubaih bin Wahab al-‘Abdariy, Abi Sa’id al-Khudri, Abi Salmah bin ‘Abdur Rahman, Abi Lubabah bin ‘Abd al-Mundzir, Abi Hurairah, Rubai’ bin Mu’awwidz bin ‘Afra’, Shafiyah bintu Abi Ubaid, Istri Abdullah bin Umar, Aisyah, Ummu Salamah.
Sedangkan jumlah muridnya kurang lebih 138 berjumlah kepada Ibrahim bin Sa’id al-Madany, Ibrahim bin Abdur Rahman, Usamah bin Zaid bin Aslam, Abu Ishaq as-Subai’iy, Ismail bin Ibrahim bin Uqbah,  Tsabit bin Zubair, al-Hakam ibnu Uyainah, Yahya al-Anshori, Sa’id bin Ibrahim bin ‘Abdur Rahman bin ‘Auf, Sa’id bin Maimun, Sa’id bin Abi Hilal, Ibnu Juraij, al-Auza’iy, Malik, al-Laits, Yunus ibn Ubaid, Ibnu Abi Zuaib, putera-putera Nafi’ yaitu: Abdullah, Umar dan Abu Bakar dan oleh Ibnu Abi Laila dan Adl-Dlahhak ibnu Usman.
Nafi’ meriwayatkan hadits dari Ibnu Umar secara mu’an’an. Namun adanya pertemuan antara keduanya cukup menepis keraguan akan adanaya tadlis. Dengan adanya pertemuan langsung diantara perawi tersebut, maka sanad hadis ini bersambung.
     Beliau wafat di Madinah pada tahun 117 H.
2). Jarh dan Takdil Terhadap Nafi’
     Nafi’ adalah orang yang meriwayatkan banyak hadits, terpercaya, kuat daya hafalannya, dan benar periwayatannya. Abdullah bin Umar berkata, “Sungguh Allah memberi karunia kepada kita dengan keberadaan Nafi’.” Semua ulama’ hadits menetapkan bahwa beliau ini adalah orang yang tsiqah dan tinggi kedudukannya dalam bidang hadits. Al-Bukhari berkata: “Sanad yang paling shahih, ialah Malik dari Nafi’ dari Ibnu Umar”. Basr bin Umar Az-Zahrani, dari Malik bin Anas berkata: “Apabila saya mendengar satu hadits dari Nafi’ dari Ibnu Umar saya tidak perlu lagi mendengar dari orang lain”. Ibnu Unaynah berkata: “ hadits manakah yang lebih dipercaya dari pada Nafi’?”
     Oleh karenanya nyatalah bahwa hadits beliau ini adalah seorang ahli dalam bidang hadits dan fiqh. Lantaran itu khalifah Umar ibnu Abdil Aziz menyuruh beliau pergi ke mesir untuk menjadi guru disana. Muhammad ibnu Sa’ad berkata: “ Umar ibn Abdul Aziz mengirim Nafi’ kemesir untuk menganjurkan sunnah.”
c.       Umar bin Nafi’
1). Biografi
Namanya Umar bin Nafi’ al-Qurasyi al-‘Adawi al-Madani, budak dari Ibnu Umar, saudara ‘Abdullah bin Nafi’ dan Abu Bakar bin Nafi’.   Tidak satupun literatur rijal al-hadits yang menginformasikan tahun kelahiran dan wafat Umar bin Nafi’ hanya saja dalam kitab Tahdzibul Kamal disebutkan bahwa beliau wafat di Madinah pada masa pemerintahan Abi Ja’far.
Sederetan guru yang meriwayatkan hadis kepadanya berjumlah 2 orang yaitu Qasim bin Muhammad bin Abi Bakar Ash-Shiddiq dan ayahnya Nafi’ budak Ibnu Umar. Yang meriwayatkan hadits darinya sebanyak 14 orang yaitu: Ismail bin Ja’far Al-Madani, Rauh bin Qasim, Zuhair bin Mu’awiyah, Zaid bin Abi Unaisah, Sulaiman bin Bilal, Sulaiman bin Muhammad al-Umari, Abdur Rahman bin Abi Rijal, Abdul Aziz bin Muhammad, Ubaidillah bin Umar, Utsman bin Utsman al-Ghatafani, Maliki bin Anas, Yahya bin Ayyub al-Mishri, Yahya bin Sa’id al-Anshari.[8]
Umar bin Nafi’  meriwayatkan hadits dari ayahnya yaitu Nafi’ secara muan’an . kecurigaan akan terjadinya penyembunyian cacat (tadlis) pada kedua riwayat tersebut dapat dinafikan karena danya pertautan langsung antara keduanya, terbukti dengan tercatatnya Nafi’ sebagai salah satu guru yang meriwayatkan hadits kepadanya. Sebaliknya Umar bin Nafi’ juga tercatat sebagai salah seorang murid Nafi’.
2). Jarh dan Takdil Terhadap Umar bin Nafi’
Abdullah bin Ahmad bin Hanbal berkata dari ayahnya: “ dia (Umar bin Nafi’)  adalah putra Nafi’ yang paling Tsiqah”. ‘Abbas ad-duri dari Yahya bin Ma’in dan Abu Hatim berkata: “la ba’s bih”.  An-Nasa’ie berkata: “ Tsiqah”, Ibnu Hibban memasukkannyadalam kitab al-Thiqat.
d.      Ubaidillah
1). Biografi
     Namanya Ubaidillah bin Umar bin Hafs bin ‘Ashim bin Umar bin Khattab al-Qurasyi al-‘Adawi al- Umary. Ayah dari Utsman al-Madani, saudara Abdullah, Abu Bakar dan ‘Ashim. Berkenaan dengan tahun wafatnya Ubaidillah terdapat beberapa versi, menurut Hisyam beliau wafat pada tahun 147 H sedangkan menurut pendapat lainnya beliau wafat pada tahun 145/144 H.[9] Dari beberapa pendapat diatas penulis tidak berpihak pada salah satunya, karena tidak terdapat perbedaan jauh antara satu dengan yang lainnya tentang tahun wafatnya Ubaidillah, sehingga tidak menyulitkan penulis untuk menentukan adanya kemungkinan ada atau tidaknya pertemuan langsung antara Ubaidillah dengan Umar bin Nafi. Dan juga tidak terdapat satu indikasi pun yang dapat memperkuat salah satu dari beberapa pendapat diatas, sehingga dapat diperkirakan secara lebih valid than wafatnya, sedangkan tahun kelahirannya tidak ada informasi lanjut.
Meriwayatkan hadits dari 36 guru, diantaranya: Ibrahim bin Muhammad bin ‘Abdillah bin Jahs al-Asadi, Ayyub bin Musa al-Quraisyi, Tsabit al-Bunani, Humaid, pamannya Khubaib bin Abd Rahman, Salim bin Abdullah bin Umar, Salim Abi al-Nadzr, Sa’id al-Maqburi, Suhail bin Abi Shalih, Abdullah bin Dinar, ‘Ashim bin Ubaidillah bin ‘Ashim bin Umar bin Khatthab, Umar bin Nafi’ budak dari Ibnu Umar, ‘Amr bin Dinar, ‘Amr bin Abi ‘Amr budak dari Muthalib, Isa bin Abdullah bin Anas al-Anshari, Qasim bin Muhammad bin abi Bakar ash-Shiddiq, Hisyam bin Urwah.
     Yang meriwayatkan Hadits darinya sebanyak 83, diantaranya: Ahmad bin Basyir al-Kufi, Ismail bin Zakariyah bin Khulqani, Ismail bin ‘Ayyas, Hafshah bin Ghiyats, Jarir bin Hazim, Abu Usamah Hammad bin Usamah, Hammad bin Zaid, Hammad bi Salamah,  Khalid bin Harits, Zuhair bin Mu’awiyah, Syuaib bin Ishaq ad-Dimasqi, Abdur Razzaq bin Hammam, Abdul Malik bin Juraij, Abdul Wahhab bin Abdul Majid at-Tsaqafi, Abidah bin Sulaiman, Ubaidah bin Humaid, ‘Uqbah bin Khalid as-Sakuni, Isa bin Yunus, Yahya bin Sa’id al-Anshari, Yahya bin Said al-Qhatthani, Yahya bin Salim At-Thaifi, Yazid bin Zurai’, Abu Ishaq al-Fazari, Abu Khalid al-Ahmari, Abu Malik al-Janubi, Abu Mu’awiyah Adh-dhoriri.
Ubaidillah meriwayatkan hadits dari Umar bin Nafi’ dengan sighat ‘an (mu ‘an ‘an). Dengan disebutkannya Umar bin Nafi’ sebagai guru Ubaidillah, dan Ubaidillah sebagai murid Umar bin Nafi’, maka antara keduanya terjadi pertautan langsung sehingga ada kebersambungan.
2). Jarh dan Takdil Terhadap Ubaidillah
Abdullah bin Ahmad bin Hanbal berkata, Yahya bin Ma’in berkata: “Ubaidillah bin Umar termasuk orang-orang yang Tsiqah”. Utsman bin Sa’id Ad-Darimi berkata, aku bertanya kepada yahya bin Ma’in: mana yang lebih kamu sukai diantara yang meriwayatkan dari nafi’, Malik atau Ubaidillah? Kemudian ia menjawab “ Keduanya, tidak ada yang lebih unggul antara satu dengan yang lainya”.
Beliau merupakan ulama yang terkenal dengan keilmuan dan tingkat hafalan yang dapat dipercaya, hal ini dipertegas dengan pendapat beberapa ulama yang juga termasuk ulama yang masyhur atau mendapat gelar tsiqo atau dapat dipercaya hadis-hadisnya. Diantara ulama yang berpendapat demikian adalah, Abu Zar’ah dan Abu Hatim, An-Nasa’ie, Abu Bakar bin Manjh.
e. Yahya ibn Sa’id al-Qaththan
1). Biografi
Yahya ibn Sa’id al-Qaththan adalah Abu Sa’id Yahya ibn Sa’id ibn Farukh at-Tamimy Al-Bashry Al-Qaththan, seorang ulama hadits dalam kalangan tabi’it tabi’ien. Beliau dilahirkan pada tahun 127 H, ada juga yang meriwayatkan bahwa beliau dilahirkan pada tahun 120 H. mengenai tahun wafat beliau Abu Bakar ‘Abdullah bin Muhammad bin Abi Aswad, Amr bin Ali, Ali Ibn al-Madiny, Abu Musa Muhammad bin Mutsanna dan Muhammad bin Sa’id mengatakan bahwa beliau wafat pada tahun 198 H.
Beliau menerima hadits dari 97 guru diantaranya: Ismail bin Abi Khalid, Yahya ibn Sa’id al-Anshary, Ibnu Jurai, Sa’id ibnu ‘Arubah, Ats Tsaury, Ibnu Uyainah, Malik, Syu’bah, Hammad bin Salamah, Daud bin Qais al-Farra’, Ja;far bin Muhammad bin Ali, ‘Ubaidillah bin Umar al-Umri, Utsman asy-Syahham, Malik bin Anas, Yahya bin Sa’id al-Anshary, Yazid bin Kaisan, Hisyam bin Urwah, Abdurrahman, bin Humad bin Abdurrahman bin ‘Auf.
Diantara Murid-muridnya yang 68 adalah Sufyan ibn Uyainah, Ahmad, Yahya ibn Ma’in, Ali ibnu al-Madani, Ishaq Ibnu Rawaih, Ibnu Mahdie, Abu Ubaid al-Qasim ibn Salam, Ibrahim bin Muhammad, Hafs bin Umar, Ismail bin Mas’ud, Zuhair bin Harb, Abdullah bin Hasyim ath-Thursi, ‘Affan bin Muslim, Ya’qub bin Ibrahim ad-Dauruqi, Yusuf bin Salman al-Basyri, Abu Musa Muhammad bin Mutsanna.
Yahya ibn Sa’id  meriwayatkan hadits dari ‘Ubaidillah bin Umar secara mu’an an (di antarai dengan lafadz ‘an). Tidak adanya penyembunyian cacat (tadlis) antara dua perawi tersebut dapat dibuktikan dengan bentuk relasi murid dab guru. Artinya, dengan tercatatnya nama Yahya ibn Sa’id sebagai murid ‘ubaidillah bin Umar dan nama Yahya ibn Sa’id dalam jajaran murid ‘ubaidillah bin Umar, cukup menjadi bukti bagi adanya kebersambungan antara keduanya.
2). Jarh dan Takdil Terhadap Yahya
Segenap ulama mengakui bahwa beliau adalah seorang ulama besar dalam bidang hadits dan banyak hafalannya, luas ilmunya, serta terkenal sebagai orang yang shalih. Hal ini diakui oleh kebanyakan ulama hadits. hal ini dipertegas dengan pendapat beberapa ulama yang juga termasuk ulama yang masyhur atau mendapat gelar tsiqah atau dapat dipercaya hadis-hadisnya. Diantara ulama yang berpendapat demikian adalah, Muhammad bin Sa’d, ‘Ijliy, Abu Zur’ah, Abu Hatim, an-Nasa’ie, Abu Bakar bin Manjh.
Ahmad ibn Hambal berkata: “Tak pernah melihat ulama yang sebanding Yahya dan segala kedudukannya”.  Ibnu Manjuwaih berkata: “Yahya al-Qhatthan, adalah penghulu ilmu, baik dalam bidang hadits, maupun dalam bidang fiqh. Dialah yang merintis jalan menulis hadits bagi ulama Iraq dan dia tekun membahas tentang perawi-perawi yang tsiqah”.
Husain bin Idris berkata, dari Ibn Umar: “ Ketika aku melihat kepada Yahya bin Sa’d aku mengira ia seorang yang tidak memiliki kelebihan apa-apa, tetapi ketia ia berbicara maka diamlah segenap ahali Fiqh guna mendengarkan perkataannya”.
f. Zuhair bin Harb
1). Biografi
Zuhair bin Harb bin Syaddad al-Harasyi, ayah dari Khaisamah an-Nasa’I, Menurut Putranya yaitu Abu Bakar bin Abi Khaitsamah bahwa Zuhair bin hrb lahir pada tahun 160 H. dan wafat pada malam kamis  di bulan Sya’ban tahun 234 H, pada masa pemerintahan Ja’far al-Mutawakl.
 Meriwayatkan hadits dari 63 guru, diantaranya: Ahmad bin Ishaq al-Hadlrami, Ishaq bin Isa ath-Thaba’I, Ismail bin Abi Uwais, Jarir bin Abdul Hamid, Habban bin Hilal, Hajjaj  bin Muhammad al-Mishshisi, Hunain bin Mutsanna, Hasan bin Musa al-Asyaib, Sufyan bin Uyaynah, Abdullah bin Idris, Abdur Rahman bin Mahdi, Affan bin Muslim, Utsman bin Umar bin Faris, Utsman bin Muslim, Walid bin Muslim, Hasyim bin Basyir, Yahya bin Abi Bukair al-Karmani, Yahya bin Sa’id al-Qhattani, Yazid bin Harun, Yakqub bin Ibrahim bin Sa’id, Yunus bin Muhammad al-Muaddzab.
Yang meriwayatkan hadits darinya ada 19 perawi, yaitu: Bukhari, Muslim, Abu Daud, Ibn Majah, Ibrahim bin Ishaq al-Hrbi, putranya Abu bakar Ahmad bin Abi Khaitsamah, Abu Ibrahim Ahmad bin Sa’id Az-zuhri, Abu Bakar Ahmad bin Ali bin Said al-Marwazi al-Qhadi, Abu Ya’la Ahmad bin Ali bin Mutsanna al-Maushili, Ja’far bin Abi Utsman Ath-thayalisi, Harits bin Muhammad bin Usamah, Abbas bin Muhammad ad-Duri, Abu Bakar Abdullah bin Muhammad bin Abi Ad-Dunya, Abu Zur’ah Ubaidillah bin Abdil Karim ar-Razi, Utsman bin Khurrazadi al-Anthaki, Abu Khatim Muhammad bin Idris ar-Razi, Musa bin Harun al-Hammal, Ya’qub bin Syaibah as-Sadusi.
Zuhair bin Harrb  meriwayatkan hadits dari Yahya dengan sighat hadattsani. Dengan tercatatnya ia sebagai murid dari Yahya, maka antara Zuhair bin Harrb dan Yahya terjadi pertalian langsung dalam proses transformasi hadits tersebut (muttashil).
2). Jarh dan Takdil Terhadap Zuhair bin Harb
Muawiyah bin Shalih, dari Yahya bin Ma’in berkata: “Tsiqah”, begitu juga Abu Hatim, an-Nasa’ie, Husain Abu Bakar al-Khatib juga berpendapat demikian.
Ja’far bin Muhammad al-Firyabi berkata: “aku bertanya kepada Muhammad bin ‘Abdullah bin Numair, aku berkata kepadanya” mana yang lebih kamu cintai/suka Abu khaitsamah (zuhair) atau Abu Bakar bin Abi Syaibah?” kemudian ia menjawab “ Abu Khaitsamah…..”
g. Muslim (204-261 H)
1)      Biografi
Ulama yang memiliki nama Hujjatul Islam Abu al-Husain Muslim bin al-Hajjaj al-Qusyairi al-Nisaburi. Lahir tahun 204 H dan wafat tanggal 25 Rajab Tahun 216 H.[10] Ada pula yang mengatakan beliau lahir di Naisabur, sebuah kota besar kala itu di wilayah Khurasah, Iran, pada tahun 206 H. Dan meninggal pada hari Ahad sore, dimakamkan di kampung Nashr Abad daerah Naisabur pada hari senin tanggal 25 Rajab 216 H.[11] Beliau mempelajari hadits sejak kecil dan merantau untuk mencari hadits ke berbagai kota besar untuk menemui ulama-ulama perawi hadits. Beliau pergi ke Iraq, Hijaz, Syam dan Mesir, yang terakhirkalinya beliau perg ke Baghdad pada 259 Hijriah.
Beliau meriwayatkan hadits dari Ibrahim bin Khalid al-Yasykurim Ibrahim bin Dinar at-Tamari, Ibrahim bin Ziyaad Sabalani, Ahmad bin Ibrahim ad-Dauraki, Ahmad bin Ja’far, Ahmad bin Muhammad bin Hanbal, Ishaq bin Musa al-Anshari, Khalid bin Khidasy, Abi Khaitsamah Zuhair bin Harb, Suraij bin Yunus, Sa’id bin Umar, Sa’id bin Muhammad, Syaiban bin Farrukh,  Ubaidillah bin Muhammad bin Yazid bin Khunais, Muhammad bin Ahmad bin Abi Khalaf, dll.
Yang meriwayatkan hadits darinya: Abu Hatim ar-Razi, Musa bin Harun, Ahmad bin Salamah, Abu Bakar bin Khuzaimah, Yahya bin Said, Abi Isa at-Tirmidzi, Abu Amar Ahmad bin al-Mubarak al-Mustamli, Abu Awanah al-Isfarayini, Abu Muhammad bin Ishaq bin Sarraj dan perawi Utama Sahih muslim yaitu Ibrahim bin Muhammad bin Sufyan al-Faqih az-Zahid.
Imam Muslim  meriwayatkan hadits dari Zuhair bin Harrb dengan sighat hadattsani. Dengan tercatatnya ia sebagai murid Zuhair bin Harrb, maka antara Imam Muslim dan Zuhair bin Harrb terjadi pertalian langsung dalam proses transformasi hadits tersebut (muttashil).
2)      Jarh dan Takdil Terhadap Beliau
Ahmad ibn Salamah berkata: “Abu Zur’ah dan Abu Hatim mendahulukan Muslim (mengutamakan Muslim) atas orang lain dalam bidang mengetahui hadits shahih”.
Al-Hakim Abu Abdullah al-Hafidz berkata; aku mendengar 'Amru bin Ahmad  berkata; Aku mendengar ke-Tsiqoh-an Dari Sahabat kita ini.
Imam Muslim salah seorang Muhaddisin, hafidh lagi terpercaya terkenal sebagai ulama yang gemar bepergian mencari hadits. Ia mulai belajar hadits pada tahun 218 H saat berusia kurang lebih lima belas tahun.
2. Biografi singkat para perowi Hadits riwayat Ibnu Majah
a. Ibnu Umar
        Telah terlampir dihalaman sebelumnya
b. Nafi’
        Telah terlampir dihalaman sebelumnya
c. Umar bin Nafi’
        Telah terlampir dihalaman sebelumnya
d. Ubaidillah
        Telah terlampir dihalaman sebelumnya
    e. Abu Usamah
1). Biografi
Namanya Hammad bin Usamah bin Zaid al-Qurasyi. Sejauh literatur yang penulis teliti, informasi yang didapat hanyalah tahun wafatnya, sementara tahun kelahirannya tidak satupun yang mengetahuinya. Keberagaman tahun wafat Hammad bin Usamah yaitu wafat pada bulan Dzulqa’dah tahun 201 seperti pendabat al-Bukhari. Sedangka menurut Ahmad bin Abdullah al-‘Ijli beliau wafat pada bulan Syawal tahun 201 H. dan dishalatkan oleh Ismail bin ‘Ali bin Abdullah bin Abbas.[12] penulis mempermasalahkan perbedaan ini karena pada prinsipnya antara kedua pendapat tersebut sama yang membedakan hanya bulan wafatnya.
Tercatat 80 perawi yang meriwayatkan hadits padanya, diantaranya:  Abi Ishaq Ibrahim bin Muhammad Al-Fazari, Ajlah bin Abdullah al-Kindy, Ahwash bin Hakim Asy-syami, Idris bin Yazid Al-Audy, Usamah bin Zaib al-laitsi, Israil bin Yunus, Ismail bin Abi Khalid, Abi Burdah Buraid bin Abdullah bin Abi Burdah bin Abi Musa Al-Asy’ari, Basyr bin Khalid al-Kufi, Basyr bin Uqbah bin ‘Aqil ad-Dauriqi, Habib bin Syahid, Said bin Said al-Anshari, Said bin Abi ‘Arubah, Abdullah bin Muhammad bin Umar bin Ali bin Abi Thalib, Ubaidillah bin Umar, Utsman bin Ghiyats, Ali bin Ali ar-Rifa’ie, Fudhail bi Marzuqi, Malik bin Mighwal, Hisyam bin Urwah, Walid bin Abdullah bin Jumai’, Walid bin katsir.
Sedangkan diantara murid-muridnya yang berjulmah 88 adalah:  Ibrahim bin Sa’id al-jauhari, Ahmad bin Ibrahim ad-Dauraqi, Ahmad bin Ibrahim adzauruqi, Abu Bakar Abdullah bin Muhammad bin Abi Syaibah, Ali bin Muhammad ath-Thanafisi, Muhammad bin Idris As-Syafi’ie.
Abu Usamah  meriwayatkan hadits dari Ubaidillah bin Umar  dengan secara mu’an’an. Adanya pertautan dan hubungan yang akurat bahwa Abu Usamah adalah seorang murid Ubaidillah bin Umar, demikian pula Ubaidillah bin Umar berposisi sebagai guru dari Abu Usamah. Dengan demikian antara dua rawi tersebut terjadi kebersambungan.
2). Jarh dan Takdil Terhadap Usamah
Hanbal bin Ishaq berkata, dari Ahmad bin Hanbal: “ Abu Usamah adalah orang yang Tsiqah,  dan ia merupakan seorang yang paling mengetahui mengenai keadaan masyarakat dan berita-berita Ahli kufah……”  
Usman bin Sa’id Ad-Darimi berkata: aku bertanya kepada Yahya bin Ma’in “ mana yang lebih kamu suka Abu Usamah atau ‘Abdah” ia menjawab “ Tidak ada diantara keduanya kecuali Tsiqah”.
Abdullah bin Umar bin Abban berkata: “ aku mendengar  Abu Usamah berkata; aku telah menulis 100.000 hadits dengan tanganku”. Abu Mas’ud Ar-Razi berkata: “ Abu Usamah memiliki 600 hadits dari Hisyam bin Urwah”
e.       Abu Bakar bin Abi Syaibah dan ‘Ali bin Muhammaad
1). Biografi
Abu bakar bin Abi Syaibah ialah Abdullah ibn Muhammad ibn Abi Syaibah al-Kufi, seorang hafidh yang terkemuka. wafat pada bulan Muharram tahun 235 H.[13] sedangkan mengenai tahun lahirnya tidak ada informasi lanjut.
Al- Mazzi menginformasikan bahwa dalam sederetan guru yang meriwayatkan hadits darinya yang berjumlah 120 tercatat nama Ahmad bin Ishaq al-hadrami, Ahmad bin Abdullah bin Yunus, Ishaq bin Sulaiman ar-Razi, Ismail bin Ulayyah, Ismail bin ‘Ayyash, Husain bin Ali Ju’fi, Abi Usamah Hammad bin Usamah, al-Ahwash, Ibnu Mubarak, Syarik, Jarir, Wakiek, Ibnu Uyainah, Ibnu Mahdi, Ibnul Qaththan, Zaid bin Harun dan lain-lain.
Yang meriwayatkan hadits darinya: Bukhari, Muslim, Abu Daud, Ibnu Majah, Ibrahim bin Ishaq al-Harabi, putranya Abu Syaibah Ibrahim bin abi bakar bin Abi Syaibah, an-Nasa’ie, Ahmad bin Hanbal, Muhammad Hammad ibn Sa’ad, Abu Zar’ah, Abu Hatim, Abdullah ibn Ahmad Ibrahim al-Harby dan lain-lain.
Sedangkan ‘Ali bin Muhammad, Nama lengkapnya Ali bin Muhammad bin Ishaq bin Abi Syaddad, ada yang mengatakan Ali bin Muhammad bin Abi Syaddad, ada yang mengatakan Ali bin Muhammad bin Abdur Rahman, ada juga yang mengatakan Ali bin Muhammad bin Nubatah Ath-Thanafisi. Tinggal di kota Qazwin dan ar-Ray. Penulis tidak menemukan data kelahirannya, sementara data wafatnya 233 H
Diantara gurunya yang berjumlah 36 tercatat nama Ibramim bin Uyaynah, Ishaq bin Sulaiman Ar-Razi, Ishaq bin Mansur, Ja’far bin ‘Aun, Hafsah bin Ghiyats, Abi Usamah Hammad bin Usamah, Zaid bin Hubbas, Mansur bin Wardan, Nu’man bin Muhammad, ‘Abdurrahman al-Qhatthan, Yahya bin Isa ar-Rumli, Yahya bin Adam, Abi Bakar bin ‘Ayyasy, Abi Sa’id Maula Bani Hasyim dan Abi Muawiyah adl-dlhorir.
Sedangkan diantara muridnya yang berjumlah 26 tercatat nama Ibnu Majah, Ibrahim, Abu Qudamah Ahmad bin Muhammad bin Sa’id al-Qusyairi, Jubair bin Harun bin Abdullah, Ja’far bin Muhammad bin Hasan ar-Razi Abu Yahya, Abu Utsman Sa’id bin Abbas, Abbas bin Ismail, Ubaidillah bin Ahmad bin Mansur al-Kisa’ie, Abu Zur’ah Ubaidillah bin Abdul Karim ar-razi, Ali bin Husain bin Junaid, Ali bin Sa’id bin Basyir.
Abu Bakar bin Abi Syaibah dan ‘Ali bin Muhammad meriwayatkan hadits dari Abu Usamah dengan sighat hadattsana. Dengan tercatatnya keduanya sebagai murid Abu Usamah, maka antara Abu Usamah dengan Abu Bakar bin Abi Syaibah dan ‘Ali bin Muhammad terjadi pertalian langsung dalam proses transformasi hadits tersebut (muttashil).
2). Jarh dan Takdil Terhadap Abu Bakar bin Abi syaibah dan ‘Ali bin Muhammad
     Abu Bakar bin Abi Syaibah adalah seorang hafidz yang dipuji oleh kebanyakan Ulama’. Abul Ubaid al-Qasim berkata: “ puncak ilmu dipegang oleh 4 orang: Abu Bakar yaitu orang yang paling cakap menyebut hadits, Ahmad yaitu orang yang paling memahami hadits, Yahya yaitu orang yang paling banyak mengumpulkan hadits, Ali orang yang paling alim akan hadits, dan yang paling hafal antara merekan adalah Abu Bakar bin Abi Syaibah”.
     Abu Zur’ah Ar-Razy berkata: “ tak pernah saya melihat orang yang lebih hafadl dari Ibn Abi Syaibah”.
     Ibnu Hibban berkata: “ Ibn Abi Syaibah adalah seorang hafidz yang sangat kuat hafalannya, dia salah seorang dari ulama-ulama yang menulis hadits, mengumpulkan, menyusun kitab, bermudzakarah. Dialah ulama’ paling hafidz bagi hadits yang maqthu’”.
     Sementara mengenai Ali bin Muhammad, menurut Abu Hatim beliau adalah seorang perawi yang tsiqah dan dipercaya. Dan Hafid Abu Ya’la berkata “ Ali bin Muhammad bin Abi Syaddad ath-Thanafi dan saudaranya Hasan bin Muhammad dan mereka berdua putra dari saudara Thanafisin ulma’ Kufah. Umar, Ya’la, Muhammad dan Ibrahim  Bani Ubaid, beliau lahir di Qazwan. Dan banya’ pemuka-pemuka yang pergi (belajar) terhadap mereka berdua yaitu Abu Zur’ah, Abu Hatim, Muhammad bin Muslim bin Warah dan Muhammad bin Ayyub. Dan yang meriwayatkan hadits dari mereka berdua Yahya bin ‘Abda’, Muhammad bin Majah dan lainya. Hasan wafat pada tahun 222, sedangkan Ali wafat pada tahun 333.
f.       Ibnu Majah (209 H-273 H)
1). Biografi
Nama lengkapnya Abu Abdullah Muhammad ibn Yazid ibn Abdullah ibn Majah (majah adalah nama bagi yazid) al-Qazwiny, pengarang kitab as-Sunan, Tafsir dan Tarikh. Beliau merantau ke berbagai kota untuk menulis hadits. Di antara kota yang dikunjunginya ar-Ray, Basrah, Kufah, Baghdad, Syam, Hijaz dan Mesir. Lahir  di Qazwin pada tahun 209 H dan wafat tanggal 22 Ramadhan  pada tahun 273 H.
Beliau meriwayatkan hadits dari Abu Bakar bin Abi Syaibah, Muhammad bin Abdullah bin Namir, Hisyam bin Ammar, Muhammad bin Rumh, Ahmad bin al-Azhar dan Basyir bin Adam.[14]
Yang meriwayatkan hadits darinya: Muhammad bin Isa al-Abhari, Abdul Hasan al-Qattan, Sulaiman bin Yazid al-Qazwini, Ibnu Sibawaih, Ishaq bin Muhammad, Ibrahim bin Dinar, Ahmad bin Ibrahim, Abu Umar, Ahmad bin Muhammad bin Hakim, Ja’far bin Idris, Abu Hasan ‘Ali bin Ibrahim bin Salamah al-Qazwini al-Qhattan, Ali bin Sa’id bin Abdullah al-‘Askari, Ibn Muhammad dan Isa ash-Shaffar.
Ibnu Majah dilahirkan pada tahun 209 H. Ali bin Muhammad al-Tanafasi (wafat 233 H) adalah guru beliau yang paling pertama. Ini berarti beliau mulai belajar hadits sebelum 233 H, barangkali pada usia beliau antara kelima belas atau kedua puluh, seperti lumrahnya tradisi yang hidup pada masa itu. Ibnu Majah meriwayatkan hadits dari Abu Bakar bin Abi Syaibah dan ‘Ali bin Muhammad dengan sighat hadattsana. Dengan tercatatnya Ibnu Majah sebagai murid Abu Bakar bin Abi Syaibah dan ‘Ali bin Muhammad, maka antara Abu Bakar bin Abi Syaibah dan ‘Ali bin Muhammad dengan Ibnu Majah terjadi pertalian langsung dalam proses transformasi hadits tersebut (muttashil).
2). Jarh dan Takdil Terhadap Ibnu Majah
Abu Ya’la al-Khalili berkata: “ Ibnu Majah seorang ahli ilmu hadits, mempunyai banyak karangan dalam bidang tarikh, Sunan dan merantau ke Kufah, Bashrah, Mesir dan Syam.
Ibnu Katsir berkata: “ Muhammad ibn Yazid Ibnu Majah pengarang kitab sunan. Susunannya itu menunukkan kepada keluasan ilmunya dalam bidang Ushul dan Furu’. Kitabnya mengandung 30 kitab, 150 bab, 4000 hadits. Semuanya baik terkecuali sedikit saja”.
Ada pula Ulama’ yang mengatakan bahwa diantara kitab-kitab sunan sebelumnya, Sunan Ibnu Majah paling banya memuat hadis dhaif. Selain itu ia pun meriwatatkan hadits dari perawi yang “tertuduh” berdusta. Sehingga, hendaklah tidak menjadikan hadits yang hanya diriwayatkan oleh Ibnu Majah sebagai dalil, kecuali setelah mengkajinya.



2.  Penilaian terhadap Kualitas Sanad Hadits
Setelah meneliti sanad hadis ini, maka hadis ini dapat diterima dan dijadikan hujjah karena ia bebas dari ‘illat yang dapat menolak sebuah hadis, yaitu terputusnya sanad dan cacatnya perawi. Ia juga dikategorikan sahih, karena telah memenuhi lima (5) syarat: a. sambungnya sanad; b. adilnya perawi; c. perawi yang dlâbit; d. tidak syâdz; e. tidak terdapat ‘illat.
Seluruh perawi berpredikat Thiqah dan tidak seorangpun yang menilainya jarh. Melihat sighat yang mengantarai beberapa perawi adalah ‘an, maka hadis tersebut adalah mu’an’an. Namun demikian, mengingat adanya relasi guru murid dan murid guru diantara mereka, serta masa hidup mereka yang memungkinkan adanya pertemuan langsung, maka penulis berkesimpulan bahwa hadis ini memiliki sanad yang muttashil dan marfû’.
4.      Kritik Matan Hadits
Jika kritik sanad lazim dikenal dengan istilah kritik eksterm (al-naqd al-dakhili). Istilah ini dikaitkan dengan orientasi kritik matan itu sendiri, yakni difokuskan kepada teks hadits yang merupakan intisari dari apa yang pernah disabdakan Rasulullah, yang ditransmisikan kepada generasi-generasi berikutnya hingga keterangan para mukharrij al-Hadits, baik secara lafdzi maupun ma’nawi.[15]
Menyimak tolak ukur kritik matan yakni tidak bertentangan dengan al-Qur’an, hadis lain yang lebih shahih, rasio, sejarah dan redaksinya mencerminkan kalam kenabian, maka penulis berkesimpulan bahwa empat butir yang disebutkan pertama berkenaan dengan makna hadits, sedangkan satu butir yang terakhir mengacu pada telaah terhadap redaksi hadits itu sendiri.
Untuk memastikan kulitas suatu mata,  ditempuh dengan membandingkan 2 matan yang semakna.
a.       Diriwayatkan dalam Shahih Muslim
حدثني زهير بن حرب حدثني يحيى يعني بن سعيد عن عبيد الله أخبرني عمر بن نافع عن أبيه عن بن عمر أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن القزع قال قلت لنافع وما القزع قال يحلق بعض رأس الصبي ويترك بعض
b.      Diriwayatkan dalam kitab Sunan Ibnu Majah
حدثنا أبو بكر بن أبي شيبة و على بن محمد, قالا: ثنا ابو اسامة عن عبيد الله ابن عمر عن عمر بن نافع عن نافع عن ابن عمر : نهى رسول الله عليه وسلم عن القزع،قال: وماالقزع ؟  قال:أن يخلق من رأس الصبي مكان ويترك مكان.
Kedua matan hadis diatas memiliki lafadz yang berbeda namun semakna. hal ini menunjukkan adanya ketersambungan sanad yang jelas dan tidak adanya indikasi pemalsuan hadis. Selain itu, dari perbandingan kedua matan hadis yang semakna ini dapat dilihat bahwa hadis ini tidak memiliki kecacatan atau kejanggalan dalam matannya serta menunjukkan bahwa hadis ini benar adanya dan tidak diragukan keshahihannya. Sekilas, matan hadis ini sudah jelas maknnya. Akan tetapi, ada sebuah kata yang perlu dibahas karena ia jarang sekali digunakan. Kata tersebut adalah ‘al-Qaza’’ (القزع).
Sesuai dengan tafsiran yang ada di dalam matan hadis, maka al-qaza’ mencukur sebagian rambut dan menyisahkan sebagian lainnya. Menurut Ibn ‘Âbidîn, al-qaza’ adalah أن يحلق البعض ويترك البعض قطعا مقدار ثلاثة أصابع  (mencukur sebagian rambut dan meninggalkan sebagian yang lagi pada bagian-bagian yang lain kira-kira tiga jari).
Secara fiqh, ulama dari berbagai mazhab telah sepakat bahwa melakukan qaza’ adalah makruh. Perbedaan pendapat hanya terjadi seputar teknis qaza’ itu sendiri. Menurut Imam Nawawi, kalau qaza’ dilakukan pada tempat yang berbeda-beda, maka ulama sepakat akan kemakruhannya, serta makruhnya adalah makruh tanzih. Seumpama qaza’ dilakukan untuk perubatan atau sesamanya seperti untuk bekam dan lain-lain, maka hukum kemakruhannya sudah hilang.
Menurut Imam Malik, kemakruhan tersebut hanya berlaku bagi jâriyyah dan gulâm secara mutlak. Sebagian dari sahabat Imam Malik berpendapat bahwa mencukur di depan dan di tengkuk, lalu meninggalkan yang lain bagi gulâm. Walaubagai bagaimanapun, Imam Nawawi menegaskan bahwa menurut mazhab beliau, kemakruhan tersebut berlaku secara mutlak bagi lelaki maupun perempuan karena umumnya hadis tersebut.
Kemakruhan tersebut tak lain karena qaza’ termasuk salah satu perilaku menyerupai orang kafir, dan telah kita ketahui bahwasanya syari’at melarang orang muslim atau muslimah untuk ber-tasyabuh (meniru/menyerupai) orang kafir dalam perkara ibadah, hari raya atau pakaian yang menjadi ciri khas mereka. Namun Ironisnya saat ini banyak orang yang tak lagi memperhatikan perkara ini, hal ini tak lain karena kebodohan mereka terhadap agama dan karena mereka mengikuti hawa nafsu sehingga mereka larut dengan model-model masa kini, serta men Taqlid kepada bangsa Eropa yang kafir. Keadaan inilah yang menjadi salah satu penyebab kaum muslimin dikuasai oleh kaum kafir.
Allah swt berfirman:
 ÈûÈõs9ur |M÷èt7¨?$# Nèduä!#uq÷dr& $tBy÷èt/ x8uä!%y` z`ÏB ÉOù=Ïèø9$# $tB y7s9 z`ÏB «!$# `ÏB <cÍ<ur Ÿwur 5X#ur 

Dan seandainya kamu mengikut hawa nafsu mereka setelah datang pengetahuan kepadamu maka sekali-kali tidak ada pelindung dan pemelihara bagimu terhadap (siksa ) Allah.
Mengikuti gaya mereka berarti mengikuti hawa nafsu mereka, karena itu orang-orang kafir sangatlah senang dengan perbuatan Tasyabuh yang dilakukan kaum muslim. Bahkan mereka rela mengeluarkan dana yang tak sedikit jumlahnya hanya untuk mendapatkan hasil ini. Seandainya perbuatan tersebut tidak dianggap mengikuti hawa nafsu mereka, maka tidak  diragukan lagi bahwa menyelisihi mereka dalam hal ini justru lebih mencegah terhadap perbuatan mengikuti hawa nafsu mereka dan lebih membantu untuk mendapatkan ridha Allah ketika meninggalkan perbuatan tasyabbuh ini. Dan bahwa perbuatan meniru orang kafir dalam hal itu mungkin menjadi jalan untuk meniru mereka dalam perkara yang lain dan mulai terpengaruh akan ajaran mereka.
Nabi Muhammad saw bersabda:
من تشابه بقوم فهو منهم
"Sesiapa yang meniru suatu kaum maka dia tergolong kaum tersebut. ” Hadis sahih riwayat Abu Daud
Ibnu taimiyah berkata:
ان من اصل دروس دين الله و شريعته و ظهور الكفر و المعاصى التشبه بال كما كافرين أن اصل خير المحافظة سنن الأنبياء شرائعهم                                 
“Sesungguhnya antara faktor utama hapusnya agama Allah serta syariatnya dan muncul kekufuran serta kemaksiatan adalah sikap tasyabbuh dengan orang-orang kafir sepertimana asal setiap kebaikan itu ialah bersungguh-sungguh menjaga sunnah Anbia" dan syariat mereka”.              
         Jadi rasanya semua boleh faham dengan apa yang dimaksudkan dengan fesyen qaza' ini. Banyak perkara yang kita mungkin anggap hukumnya harus tetapi ia sebenarnya haram atau makruh. Jadi sebelum membuat apa-apa keputusan dan tindakan kita perlu merujuk kepada Al-quran dan Hadis terlebih dahulu. Islam merupakan gaya hidup yang sempurna dan semua perkara mempunyai garis panduan tersendiri.                                                   
5.      Kesimpulan Matan Hadis
Setelah menganalisis matan hadis ini, maka dapat diambil kesimpulan bahwa matan hadis ini dilihat dari jalur periwayatan atau susunan sanadnya, memiliki kuliatas sanad ashahu asanid. Kemudian hasil analisis lafadz yang semakna, maka hadis ini juga berkedudukan shahih karena tidak terdapat kejanggalan atau kecacatan yang dapat merusakan kedudukan hadis ini.
Al-Qaza’ adalah mencukur sebagian rambut dan membiarkan sebagian yang lain. Hukum melakukan qaza’ adalah makruh, tidak sampai berstatus haram seperti anggapan sebagian orang. Maka dari itu, memvonis pelaku qaza’ dengan bid’ah dan sesat adalah tidak dapat dibenarkan karena ia hanya dihukum makruh. Walau bagaimanapun, menghindari melakukan qaza’ adalah lebih baik daripada melakukannya.























KESIMPULAN
Kegiatan Takhrijul Hadis sangat penting dan dibutuhkan pada masa ke masa. Banyaknya hadis yang berada ditengah-tengah masayarakat menjadi tanggung jawab seorang intelektual dibidang tafsir hadis untuk memilah dan memilih serta meneliti hadis agar terbukti kebenaran dan tidaknya hadis tersebut sehingga aman dan nyaman untuk dijadikan landasan dalam beribadah dan bersikap oleh masyarakat. Karena telah banyak terjadi penyimpangan, pengkafiran, dan pembenaran akibat salah dalam menggunakan hadis dan memahaminya.
Oleh karena itu apabila hadis hadis yang teksnya benar namun salah atau terlihat teksnya berisi syariat yang memberatkan namun itu benar bisa dengan mudah dibedakan melalui penelitian. Selain itu, kegiatan takhrijul hadis banyak sekali manfaatnya, diantaranya kita bisa mengetahui sekaligus menteladani kisah hidup para perawi, usaha yang ditempuh dalam menghimpun hadis-hadis nabi, sikap dan pola hidup yang sederhana.
Apabila kegiatan ini terus dilaksanakan dan diupayakan dengan maksimal maka masyarakat khususnya kaum muslim dapat merasakan nikmat melaksanakan kewajiban sebagai seorang muslim. Tidak ada lagi keresahan karena sikap yang arogant dalam memahami hadis, merasa dirinya paling benar karena sudah berpegang teguh kepada hadis yang cocok dengannya padahal hadis yang digunakan berkedudukan lemah bahkan bisa jadi hadis palsu.









DAFTAR PUSTAKA
‘Alimi, Ibnu Ahmad, Tokoh dan Ulama’ Hadits. Sidoarjo: Buana Pustaka. 2008.
Abi Al Hajjaj Yusuf, Al Hafidz Jamaluddin. Tahdzib al-Kamal Fi Asma ar Rijal. Juz 5,6, 10, 12, 13, 14, 17, 18, 19, 20.  Beirut: Daarul Fikr, t. th.
Al-Khattab, M ‘Ajaj, Hadis Nabi Sebelum Dibukukan.  Jakarta: Gema Insani. 1999.
Fayyad, Mahmud Ali. Metodologi Penetapan Keshahihan Hadits. Bandung: CV Pustaka Setia. 1998.
Hasbi, Tengku Muhammad. Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits. Semarang: Pustaka Rizki Putra. 2009.
John Wensink. Mu’jam al-Mufahros li al-Fazh al-Hadis. Lieden: E.j. Brill. 1936
Majid, Abdul. Ulumul Hadis. Jakarta: Amzah. 2008.
Rahman, Fatchur. Musthalahul Hadis. Bandung: PT. Al Ma’arif.1970.
Sumbulah Umi. Kritik Hadis. Malang: UIN Malang Press. 2008.
Zein, Ma’shun. Ulumul Hadis&Mustholah Hadis. Jombang: Darul Hikmah. 2008.
Zuhri Muh, Hadis Nabi, Yogyakarta: Tiara Wacana. 2003.



[1] Mashun Zein, Uluml hadist & Musthalah Hadist, Jombang: Darul Hikmah, h. 218.
[2] Ibid, hal:219.
[3] Umi Sumbulah, Kritik Hadis pendekatan Historis Metodologis, ( Malang: Uin Malang Press, 2008), h. 27.
[4] Muslim, Shahih Muslim, juz I, h. 1675.
[5] Ibnu Majah, Sunan,  juz II, h. 1201.
[6] Ibnu Ahmad ‘Alimi, Tokoh dan Ulama Hadis,Sidoarjo: Mashun. Halaman.51-54.2008.
[7]  Tahdzibut-Tahdzib, hlm. 412, juz X.
[8] Al-Mazzi, Tahdzib al-Kamal, juz 14, h. 158
[9] Al-Mazzi, Tahdzib al-Kamal, Juz XII, 251
[10] Mashun Zein, Uluml hadist & Musthalah Hadist, Jombang: Darul Hikmah, h. 227.
[11] Al-Mazzi, Tahdzibul Kamal, Juz 18 , h. 73
[12] Al-Mazzi, Tahdzib al-Kamal, juz V, h. 109.
[13] Baca : Tahdzibut Tahdzib 6:22
[14] Ibnu Ahmad ‘Alimi, Tokoh dan Ulama Hadis,( Sidoarjo: Buana Pustaka,2008), h. 231.
[15]  Umi Sumbulah, Kritik Hadis pendekatan Historis Metodologis, ( Malang: Uin Malang Press, 2008), h. 95.