ilmu i'lal al-hadist
oleh joko wahyono
BAB I
PENDAHULUAN
Ilmu ‘ilal al- hadis adalah Ilmu yang membahas
sebab-sebab tersembunyinya shahih atau tidak shahinya suatu hadis, hal ini yang
dapat menyebabkan cacatnya hadis yang secara lahiriah
barangkali tidak kelihatan.[1]Menurut pendapat lain juga, ‘ilal al-Hadis
adalah ilmu yang menerangkan sebab yang tersembunyi, tidak nyata, dan dapat
mencacatkan hadis yaitu menyambung yang munqathi’, merafa’kan yang mawquf, memasukkan
suatu hadis kedalam hadis yang lain dan yang serupa itu. Semuanya ini bila
diketahui, dapat merusakkan suatu hadis, ilmu ini semulia-mulia ilmu yang
bekaitan dengan hadis dan sehalus-halusnya tidak dapat diketahui
penyakit-penyakit hadis melainkan oleh ulama yang mempunyai pengetahuan yang
sempurna tentang martabat-martabat perawi dan mempunyai ingatan yang kuat
terhadap sanad dan matan hadis.
Diantara ulama yang menulis ilmu ini ialah :
- Ibnul Madaniy ( 234
H )
- Ibnu Abi Hatim ( 327
H )
Kitab beliau ini disebut kitab ’ilal al-hadis dan
diantara yang menulis kitab ini adalah Imam Muslim ( 261 H ),
ad-Daraquthny ( 375 H ) dan Muhammad ibn Abdillah al-Hakim.[2]
BAB II
Pembahasan
A.
Pengertian
‘ilal al-hadis
Menurut
bahasa i’lal adalah penyakit[3] المرض ) ) yang berasal dari kata ‘ulla-ya’illa-i’talan
( علّ – يعلّ – واعتلّ ) artinya
penyakit yang disebabkan karena cacat dan di qiyaskan dengan kata
ma’alun-mu’allalun ( معل -
معلل ). Akan tetapi sebagian Ulama
hadis dan sebagian ahli bahasa kata ma’lul ( معلول ) jarang menggunakan kata ini.[4] Sementara itu menurut pendapat lain hadis
’ilal ism maf’ul ( معلول ) dari mu’al atau
yang dicacatkan. Adapun nama lain dari mu’al ( معل ) adalah ma’alun dan mu’alalun ( معلل ). Kata mu’alalun (معلل ) banyak dipakai Ulama hadis, sedangkan ma’lulun ( معلول ) jarang dipakai, disebabkan penggunaan bahasa yang dinilai
dhaif atau lemah secara bahasa.[5] Pendapat lain mengatakan ’ilal hadis
secara bahasa artinya penyakit, sebab alasan atau halangan. Dengan demikian,
tidak ’ilalnya hadis tersebut tidak berpenyakit, tidak ada sebab yang melemahkannya
dan mengahalanginya.
Sedangkan menurut istilah
’ilal adalah suatu sebab yang tidak nampak atau samar-samarnya yang dapat
mencacatkan keshahihan suatu hadis. Dengan demikian, jika dikatakan hadis
tersebut tidak ber’ilal, berarti hadis tersebut tidak memiliki cacat, adapun
yang dimaksud samar-samar, karena jika dilihat dari segi lahirnya, hadis
tersebut terlihat shahih. ’Ilal hadis mengakibatkan kualitas hadis menjadi
lemah, tidak shahih.[6]
Menurut istilah hadis. علم يبحث
فيه عن أسباب غامضة خفية قادجة فى صحة الحديث “Ilmu yang
menerangkan sebab-sebab yang tersembunyi, tidak nyata, yang dapat merusakkan
hadits.”[7] Keberadaan hadis ’ilal
yang pada lahirnya terlihat berkualitas sahih menjadi tidak sahih.[8]
B.
Sejarah awal dan perkembangannya ’ilal al-hadis
Pada abad kedua Hijriah
perkembangan ilmu pengetahuan Islam pesat sekali dan telah melahirkan para imam
mujtahid di berbagai bidang, di antaranya di bidang fiqh dan ilmu kalam. Pada dasarnya para imam mujtahid tersebut,
meskipun dalam berbagai hal mereka berbeda pendapat, mereka saling menghormati
dan menghargai pendapat masing-masing. Akan tetapi, para pengikut ke tiga
Hijriah, berkeyakinan bahwa pendapat gurunya (imamnya) lah yang benar, dan
bahkan hal tersebut sampai menimbulkan bentrokkan pendapat yang semakin
meruncing. Diantara pengikut mazhab yang fanatic[9], akhirnya menciptakan hadis-hadis palsu dalam
rangka mendukung mazhabnya dan menjatuhkan mazhab lawannya.
Di antara mazhab Ilmu Kalam, khususnya
Mu’tazilah, sangat memusuhi ulama hadis sehingga terdorong untuk menciptakan
hadis-hdis palsu dalam rangka memaksakan pendapa mereka. Hal ini terutama
setelah Khalifah al-Ma’mun[10] berkuasa dan mendukung golongan Mu’tazilah.
Perbedaan pendapat mengenai kemahlukan al-Quran
menyebabkan Imam ibn Hanbal (781 - 855 M, 164 - 241 H), seorang tokoh ulama hadis, terpaksa di
penjarakan dan disiksa. Keadaan ini berlanjut terus menerus pada masa
pemerintahan al-Mu’tashin (w.227 H ) dan al-Wastiq (w.232 H ) dan barulah
setelah pemerintahan Khalifah al-Mutawakkil, yang mulai memerintah pada tahun
232 H, keadaan berubah dan menjadi positif bagi ulama hadis.
Penciptaan hadis-hadis palsu tidak hanya
dilakukkan oleh mereka yang fanatic mazhab, tetapi momentum pertentangan
mazhab tersebut dimanfaatkan ileh kaum zindik yang sangat memusuhi Islam, untuk
menciptakan hadis-hadis palsu dalam rangka merusak ajaran Islam dan menyesatkan
kaum Muslimin.[11]
C.
Buku Terkenal dalam ’Ilal Hadits
Sebagian ulama telah
mengkhususkan ’illat hadits dalam satu buku
karangan, ada sebagian tersusun berdasarkan urutan bab fiqh, dan sebagian lagi
berdasarkan sistematikan musnad. Namun pada umumnya, metode penyusunan karya
tentang ’ilal
adalah seorang syaikh menanyakan sebuah hadits dari jalan sanad tertentu, lalu
menyebutkan kesalahan pada sanadnya atau matannya atau pada keduanya. Kadang
pula menyebutkan sebagian jalan yang shahih sebagai pedoman dalam menjelaskan ’illat
haditsyang ditanyakan. Kadang mengenalkan pada sebagian perawi dan menjelaskan
keadaan mereka baik dari segi kuat dan lemahnya, dan hafalannya, serta ke-dlabith-annya.
Oleh karenanya, sebagian penyusun menamakan buku mereka dengan At-Tarikh
wal-‘Ilal atau Ar-Rijal wal-‘Ilal.
Diantara karya-karya tersebut adalah
:
1.
Kitab At-Tarikh
wal-‘Ilal, karya Al-Hafidh Yahya bin Ma’in (wafat 233 H),
diterbitkan dengan judul ’Ilal Al-Hadits wa Ma’rifat Ar-Rijaal.
2.
Kitab ’Ilal
Al-Hadits, karya Imam Ahmad bin Hanbal (wafat 241 H).
3.
Kitab Al-Musnad
Al-Mu’allal karya Al-Hafidh Ya’qub bin Syaibah As-Sadusi Al-Bashri
(wafat 262 H).
4.
Kitab Al-‘Ilal
karya Imam Muhammad bin ‘Isa At-Tirmidzi (wafat 279 H).
5.
Kitab ’Ilal
Al-Hadits karya Imam Al-Hafidh Abdurrahman bin Abi Hatim Ar-Razi
(wafat 327 H), diterbitkan atas biaya Syaikh Muhammad An-Nashif, Pustaka
Salafiyyah.
6.
Kitab ’Ilal
Al-Waridah fil-Ahaaditsi An-Nabawiyyah karya Imam Al-Hafidh Ali bin
‘Umar Ad-Daruquthni (wafat 385 H).
D.
Objek ’ilal al-hadis
1)
Jenis-jenis
‘Illat
Hadits yang
berderajat ma’lul ini pada kenyataannya cukup banyak jenisnya, sampai-sampai
Imam al-Hakim[12]
membaginya dalam sepuluh jenis, yang beliau nyatakan, bahwa yang sepuluh ini
pun sebenarnya masih belum juga mewakili hadits ma’lul secara keseluruhan,
dikarenakan begitu luas dan pentingnya ilmu ini.[13] Kesepuluh
jenis itu adalah sebagai berikut:
i.
Sanadnya
secara zhahir tidak bermasalah, tetapi di dalamnya ada rawi yang tidak diketahui sima’nya, dari siapa ia
meriwayatkan hadits tersebut.
ii.
Hadits
mursal yang diriwayatkan secara marfu’ (sanadnya sampai kepada nabi) padahal rawinya tsiqah dan hafizh. Atau
disebut juga me-marfu’-kan hadits yang
mursal.
iii.
Hadits
yang diriwayatkan dari seorang sahabat yang mahfuzh, tetapi hadits tersebut diriwayatkan juga dari sahabat lain yang
berbeda domisilinya. Dengan kata lain, ‘illat hadits
semacam ini adalah mensyadzkan hadits yang mahfuzh.
iv.
Hadits
yang diriwayatkan seorang sahabat secara mahfuzh, tetapi hadits itu diriwayatkan juga
dari seorang tabi’in yang diduga shahih.
v.
Hadits
yang sanadnya diriwayatkan secara ‘an’anah[14]
dan telah digugurkan oleh seorang atau beberapa orang.
vi.
Adanya
perbedaan seorang rawi dalam penyandaran sanad dengan periwayatan rawi lain yang lebih kuat.
vii.
Adanya
perbedaan seorang rawi dalam penyebutan nama gurunya ataupun tidak diketahui nama gurunya.
viii.
Periwayatan
suatu hadits yang tidak pernah didengar dari gurunya, yang ia riwayatkan seakan-akan dia mendengarnya
dengan jelas dari gurunya itu.
ix.
Hadits
yang sudah mempunyai sanad tertentu tetapi salah seorang rawinya meriwayatkan hadits
tersebut dengan sanad lain secara wahm (diduga-duga).
x.
Hadits
yang marfu’ (bersambung sanadnya kepada nabi) diriwayatkan secara mauquf (sanadnya hanya bersambung kepada sahabat).
2) Tempat-Tempat ‘Ilal Dalam Hadits
Al-Hakim dalam kitabnya ‘Ulumul-Hadits telah membagi
jenis-jenis ‘illat menjadi sepuluh macam, yang dinukil berikut contohnya oleh
Imam As-Suyuthi[15]
dalam karyanya Tadribur-Rawi, dengan kesimpulan sebagai berikut: Bahwa ‘illat
terdapat pada sanad saja, atau pada matan saja, atau terdapat pada keduanya
yaitu sanad dan matan.
a.
Contoh ‘illat pada sanad :
Hadits yang diriwayatkan oleh Ya’la bin ‘Ubaid Ath-Thanafisi,
dari Sufyan Ats-Tsauri, dari ‘Amr bin Dinar, dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi
shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
البيعان بالخيار ما لم
يتفرقا
“Kedua orang yang berjual beli itu dapat
melakukan khiyar (hak pilih)….” (al-hadits).
Sanad pada hadits ini adalah muttashil atau bersambung,
diceritakan oleh orang yang ‘adil dari orang yang ‘adil pula; akan tetapi
sanadnya tidak shahih karena terdapat ‘illat di dalamnya. Sedangkan matannya
shahih. Letak ‘illat-nya, karena riwayat Ya’la bin ‘Ubaid terdapat kesalahan
pada Sufyan yang mengatakan : “Amru bin Dinar”, sedangkan yang benar adalah
“Abdullah bin Dinar”. Demikian yang diriwayatkan oleh para imam dan huffadh
dari murid-murid Sufyan Ats-Tsauri seperti: Abu Nu’aim Al-Fadhl bin Dakin,
Muhammad bin Yusuf Al-Firyabi, dan Makhlad bin Yusuf. Mereka semua meriwayatkan
dari Sufyan, dari ‘Andullah bin Dinar, dari Ibnu ‘Umar; bukan Amru bin Dinar
dari Ibnu ‘Umar.
Dari Ibnu Abi Hatim berkata: “Aku pernah bertanya kepada
ayahku dan kepada Abu Zur’ah pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh ‘Ubaidah
bin Al-Aswad, dari Qasim bin Walid, dari Qatadah, dari Sa’id bin Jubair, dari
Ibnu ‘Abbas, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam tentang membasuh khuff.
Keduanya menjawab “Salah” yang benar diriwayatkan dari Musa bin Salamah, dari
Ibnu ‘Abbas secara mauquf”.
b.
Contoh ‘illat pada matan:
Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya
dari riwayat Al-Walid bin Muslim :
صليت خلف النبي صلى الله عليه وسلم وابي بكر وعمر وعثمان فكانوا
يستفتحون بالحمد لله رب العالمين لا يذكرون بسم الله الرحمن الرحيم في اول قراءة
ولا في اخرها.
Telah bercerita kepada kami Al- Auza’i, dari Qatadah,
bahwasannya dia pernah menulis surat memberitahukan kepadanya tentang Anas bin
Malik yang telah bercerita kepadanya, dia berkata, “Aku pernah
shalat di belakang Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam, Abu Bakar, ‘Umar, dan
‘Utsman, mereka memulainya dengan membaca : Alhamdulillaahi rabbil- ‘aalamiin
dengan tidak menyebut : Bismillaahir-rahmaanir-rahiim pada awal maupun akhir
bacaan”.
Imam Muslim juga meriwayatkan dari Al-Walid, dari Al-Auza’I,
telah meberitahukan kepadaku Ishaq bin ‘Abdillah bin Abi Thalhah, bahwasannya
dia mendengar Anas menyebut demikian.
Ibnush-Shalah dalam kitab ‘Ulumul-Hadits berkata: “Sebagian
kaum mengatakan bahwa riwayat tersebut di atas (yang menafikkan bacaan
basmalah) terdapat ‘illat. Mereka berpendapat bahwa kebanyakan riwayat tidak
menyebut basmalah tapi membaca hamdalah di permulaan bacaan, dan ini yang
muttafaqun-’alaih menurut riwayat Bukhari dan Muslim dalam Shahih-nya. Mereka
mengatakan bahwa lafadh tersebut adalah riwayat yang dipahaminya secara
maknawi, yaitu lafadh (yang artinya): “Mereka membuka bacaan shalat dengan
membaca ‘Alhamdilillaahi rabbil-’aalamiin’; dipahami bahwa mereka tidak membaca
basmalah, maka meriwayatkan seperti apa yang dipahaminya, dan ternyata salah.
Karena maknanya bahwa surat yang mereka baca adalah surat Al- Fatihah yang
tidak disebutkan di dalamnya basmalah.” Ditambah lagi dengan
beberapa hal, yaitu Shahabat Anas ditanya tentang iftitah dengan basmalah, lalu
dia menyebutkan bahwa dia tidak mengetahui sesuatu pun dari Rasulullah
shallallaahu ‘alaihi wasallam tentang itu.
c.
Contoh ‘illat pada sanad dan
matan:
Hadits yang menjelaskan bacaan “amin” di akhir surat
al-Fatihah. Yaitu sebagai berikut:
عن علقمة بن وائل أن النبي قرأ “غير المغضوب عليهم ولا الضالين” فقال
“آمين” وخفض بها صوته.
Dari ‘Alqamah ibnu Wa’il sesungguhnya
Nabi pernah membaca “Ghoiril maghdhubi ‘alaihim waladhdhollin” kemudian Beliau
menjawab “Aamiin” sedangkan Beliau merendahkan suaranya.
Hadis ini diriwayatkan oleh Syu’bah Bin al-Hajjaj dari
Salamah Bin Kahil dari Hujr Bin Abi ‘Anbasah dari ‘Alqamah. Imam Muslim
mengatakan bahwa Syu’bah telah keliru dalam riwayat ini ketika mengatakan: وخفض بها صوته. Imam al-Bukhari menyatakan bahwa Syu’bah
telah keliru di dalam beberapa bagian dalam hadis ini, Hujr Bin Abi ‘Anbasah
seharusnya adalah Hujr Bin ‘Anbasah yang memiliki kuniah Abu al-Sakan.
Selain itu, Syu’bah juga telah menambah ‘Alqamah Bin Wa`il,
padahal sebenarnya tanpa ‘Alqamah. Lengkapnya adalah dari Hujr Bin ‘Anbasah
dari Wa`il Bin Hujr, Ia berkata: وخفض بها صوته. Matan hadis tersebut
juga terdapat ‘illat karena redaksi hadis yang sebenarnya adalah: ومد بها صوته.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1.
Ilmu ‘ilal al-hadis merupakan ‘ilmu yang sangat
penting, ‘ilmu ini tumbuh dan berkembang sesuai keadaan yang terjadi pada saat
itu, banyak hadis-hadis palsu yang tersebar, sehinngga perlu meneliti
hadis-hadis palsu agar tidak tercampur dengan hadis yang shahih.
2.
Hadis cacat adalah hadis yang tersembunyi
secara kecacatannya, apabila hanya dilihat secara zhahir tentu tidak terlihat
kecacatan hadis tersebut, perlu ketelitian dalam meneliti hadis yang dianggap
cacat.
3.
Hadis cacat adalah hadis yang tidak bisa dijadikan
hujjah, karena sanad yang tidak bersambung hanya akan menimbulkan kedustaan
dalam menyampaikan hadis, begitupula matan yang cacat, karena matan yang cacat,
termasuk aneh tidak masuk akal tentulah tidak bisa dijadikan hujjah.
4.
Untuk mengetahui apakah sebuah hadits terdapat
kecacatan di dalamnya ataukah tidak, salah satunya kita dapat menggunakan metode komparasi
(comparation methods). Caranya adalah dengan membandingkan semua sanad yang ada
untuk matan yang isinya semakna, begitu pula halnya dengan matannya. Dengan
melakukan komparasi atas sanad dan matan hadits yang isinya sama atau semakna,
maka ada tidaknya ‘illat dapat diketahui. ‘Illat tersebut dapat diketahui
dengan; di dalam sanad tersebut hanya terdapat periwayat tunggal, di dalam
jalur-jalur sanad lain berbeda dengan jalur periwayat tersebut dan dengan
konteks-konteks lain yang menunjukkan adanya kecacatan.
DAFTAR PUSTAKA
Ash-Shiedieqy, M. Hasbi. Sejarah dan
Pengantar Ilmu Hadis. 1954. Jakarta : Bulan Bintang
Drs.
H. Mudasir. ILMU HADIS. cet V.(Bandung: Pustaka Setia, 2010)
Dr. Muh. Zuhri. Hadis Nabi
(telaah historis dan metodologis).(Yogyakarta: PT Tiara Wacana Yogya.1997)
Ismail, M.
Syuhudi. Kaedah Keshahihan Sanad Hadis. 1995. Jakarta : Bulan Bintang
Nuruddin ITR. Ulum al-Hadis 1. 1997.
Bandung. PT Remaja Rosdakarya
Wahid, Ramli Abdul. Studi Pengantar Ilmu
Hadis. 2005. Bandung : Cita Pustaka Media
Yuslem, Nawir. Ulumul Hadis. 2001. Jakarta : PT
Mutiara Sumber Media
[2] M. Hasbi Ash Shieddieqy, Sejarah dan Pengantar
Ilmu Hadis (Jakarta : Bulan Bintang,1954), hl.119
[5] Dr. Syarif Mahmud al-Qudhah,al-Manhaj hajul
hadis fil uluml hadis (Kuala Lumpur : Dar tajadid at-Toba’atu wa nasru wa
tarjamtu,2003), hl.143.
[6] Prof. Dr. H. Ramli Abdul Wahid, Studi Ilmu
Hadis,op.ci.t,hal.170. lihat juga di
Drs. H. Mudasir. ILMU HADIS.(Bandung: Pustaka Setia, 2010) cet V
hal.148
[8] Prof. Dr. H. M. Syuhdi Ismail, Kaedah
Keshihan Sanad hadis, (Jakarta : Bulan Bintang, 1995), hl.116.
[10]
Abdullah ibnu Harun al-Rasyid atau lebih dikenal dengan Al-Ma’mun, dilahirkan
pada tanggal 15 Rabi’ul Awal 170 H / 786 M, bertepatan dengan wafat kakeknya
Musa Al-Hadi dan naik tahta ayahnya, Harun Al-Rasyid. Ibunya adalah mantan
budak yang kemudian dikawini oleh ayahnya. Namanya Murajil, dia meninggal saat
masih dalam keadaan nifas setelah melahirkan Al-Ma’mun. ia (al-ma’mun)
meninggal pada tahun 218 H/ 833 M
[12] Dia adalah Al
Hafizh Muhammad bin Abdullah bin Hamdawaih bin Nu’aim bin Al Hakim, Abu
Abdillah Adh-Dhabi Ath-Thahmani An-Naisaburi Asy-Syafi'i. Dia terkenal dengan
(sebutan) Ibnu Al Bayyi’. Dia lahir di Naisabur pada hari Senin, 3 Rabiul
Awwal, tahun 321 H. Meninggal tahun 405 H. Namun ada yang mengatakan tahun 403 H
No comments:
Post a Comment