Monday, June 16, 2014

Ilmu i'lal al-Hadis

ilmu i'lal al-hadist
oleh joko wahyono
BAB I
PENDAHULUAN
     
Ilmu ‘ilal al- hadis adalah Ilmu yang membahas sebab-sebab tersembunyinya shahih atau tidak shahinya suatu hadis, hal ini yang dapat menyebabkan cacatnya hadis yang secara lahiriah barangkali tidak kelihatan.[1]Menurut pendapat lain juga, ‘ilal al-Hadis adalah ilmu yang menerangkan sebab yang tersembunyi, tidak nyata, dan dapat mencacatkan hadis yaitu menyambung yang munqathi’, merafa’kan yang mawquf, memasukkan suatu hadis kedalam hadis yang lain dan yang serupa itu. Semuanya ini bila diketahui, dapat merusakkan suatu hadis, ilmu ini semulia-mulia ilmu yang bekaitan dengan hadis dan sehalus-halusnya tidak dapat diketahui penyakit-penyakit hadis melainkan oleh ulama yang mempunyai pengetahuan yang sempurna tentang martabat-martabat perawi dan mempunyai ingatan yang kuat terhadap sanad dan matan hadis.
            Diantara ulama yang menulis ilmu ini ialah :
    1. Ibnul Madaniy ( 234 H )
    2. Ibnu Abi Hatim ( 327 H )
            Kitab beliau ini disebut kitab ’ilal al-hadis dan diantara yang menulis kitab ini  adalah Imam Muslim ( 261 H ), ad-Daraquthny ( 375 H ) dan Muhammad ibn Abdillah al-Hakim.[2]














BAB II
Pembahasan

A.    Pengertian ‘ilal al-hadis
Menurut bahasa i’lal adalah penyakit[3] المرض ) ) yang berasal dari kata ‘ulla-ya’illa-i’talan ( علّ – يعلّ – واعتلّ  ) artinya penyakit yang disebabkan karena cacat dan di qiyaskan dengan kata ma’alun-mu’allalun (  معل -  معلل ). Akan tetapi sebagian Ulama hadis dan sebagian ahli bahasa kata ma’lul (  معلول  ) jarang menggunakan kata ini.[4] Sementara itu menurut pendapat lain hadis ’ilal ism maf’ul ( معلول )  dari mu’al atau yang dicacatkan. Adapun nama lain dari mu’al ( معل ) adalah ma’alun dan mu’alalun ( معلل ). Kata mu’alalun  (معلل ) banyak dipakai Ulama hadis, sedangkan ma’lulun ( معلول ) jarang dipakai, disebabkan penggunaan bahasa yang dinilai dhaif atau lemah secara bahasa.[5] Pendapat lain mengatakan ’ilal hadis secara bahasa artinya penyakit, sebab alasan atau halangan. Dengan demikian, tidak ’ilalnya hadis tersebut tidak berpenyakit, tidak ada sebab yang melemahkannya dan mengahalanginya.
Sedangkan menurut istilah ’ilal adalah suatu sebab yang tidak nampak atau samar-samarnya yang dapat mencacatkan keshahihan suatu hadis. Dengan demikian, jika dikatakan hadis tersebut tidak ber’ilal, berarti hadis tersebut tidak memiliki cacat, adapun yang dimaksud samar-samar, karena jika dilihat dari segi lahirnya, hadis tersebut terlihat shahih. ’Ilal hadis mengakibatkan kualitas hadis menjadi lemah, tidak shahih.[6]
Menurut istilah hadis.  علم يبحث فيه عن أسباب غامضة خفية قادجة فى صحة الحديث “Ilmu yang menerangkan sebab-sebab yang tersembunyi, tidak nyata, yang dapat merusakkan hadits.”[7] Keberadaan hadis ’ilal yang pada lahirnya terlihat berkualitas sahih menjadi tidak sahih.[8]

B.     Sejarah awal dan perkembangannya ’ilal al-hadis

Pada abad kedua Hijriah perkembangan ilmu pengetahuan Islam pesat sekali dan telah melahirkan para imam mujtahid di berbagai bidang, di antaranya di bidang fiqh dan ilmu kalam. Pada dasarnya para imam mujtahid tersebut, meskipun dalam berbagai hal mereka berbeda pendapat, mereka saling menghormati dan menghargai pendapat masing-masing. Akan tetapi, para pengikut ke tiga Hijriah, berkeyakinan bahwa pendapat gurunya (imamnya) lah yang benar, dan bahkan hal tersebut sampai menimbulkan bentrokkan pendapat yang semakin meruncing. Diantara pengikut mazhab yang fanatic[9], akhirnya menciptakan hadis-hadis palsu dalam rangka mendukung mazhabnya dan menjatuhkan mazhab lawannya.
Di antara mazhab Ilmu Kalam, khususnya Mu’tazilah, sangat memusuhi ulama hadis sehingga terdorong untuk menciptakan hadis-hdis palsu dalam rangka memaksakan pendapa mereka. Hal ini terutama setelah Khalifah al-Ma’mun[10] berkuasa dan mendukung golongan Mu’tazilah.
Perbedaan pendapat mengenai kemahlukan al-Quran menyebabkan Imam ibn Hanbal (781 - 855 M, 164 - 241 H), seorang tokoh ulama hadis, terpaksa di penjarakan dan disiksa. Keadaan ini berlanjut terus menerus pada masa pemerintahan al-Mu’tashin (w.227 H ) dan al-Wastiq (w.232 H ) dan barulah setelah pemerintahan Khalifah al-Mutawakkil, yang mulai memerintah pada tahun 232 H, keadaan berubah dan menjadi positif bagi ulama hadis.
Penciptaan hadis-hadis palsu tidak hanya dilakukkan  oleh mereka yang fanatic mazhab, tetapi momentum pertentangan mazhab tersebut dimanfaatkan ileh kaum zindik yang sangat memusuhi Islam, untuk menciptakan hadis-hadis palsu dalam rangka merusak ajaran Islam dan menyesatkan kaum Muslimin.[11]


C.     Buku Terkenal dalam ’Ilal Hadits

Sebagian ulama telah mengkhususkan ’illat hadits dalam satu buku karangan, ada sebagian tersusun berdasarkan urutan bab fiqh, dan sebagian lagi berdasarkan sistematikan musnad. Namun pada umumnya, metode penyusunan karya tentang ’ilal adalah seorang syaikh menanyakan sebuah hadits dari jalan sanad tertentu, lalu menyebutkan kesalahan pada sanadnya atau matannya atau pada keduanya. Kadang pula menyebutkan sebagian jalan yang shahih sebagai pedoman dalam menjelaskan ’illat haditsyang ditanyakan. Kadang mengenalkan pada sebagian perawi dan menjelaskan keadaan mereka baik dari segi kuat dan lemahnya, dan hafalannya, serta ke-dlabith-annya. Oleh karenanya, sebagian penyusun menamakan buku mereka dengan At-Tarikh wal-‘Ilal atau Ar-Rijal wal-‘Ilal.
            Diantara karya-karya tersebut adalah :
1.      Kitab At-Tarikh wal-‘Ilal, karya Al-Hafidh Yahya bin Ma’in (wafat 233 H), diterbitkan dengan judul ’Ilal Al-Hadits wa Ma’rifat Ar-Rijaal.
2.      Kitab ’Ilal Al-Hadits, karya Imam Ahmad bin Hanbal (wafat 241 H).
3.      Kitab Al-Musnad Al-Mu’allal karya Al-Hafidh Ya’qub bin Syaibah As-Sadusi Al-Bashri (wafat 262   H).
4.      Kitab Al-‘Ilal karya Imam Muhammad bin ‘Isa At-Tirmidzi (wafat 279 H).
5.      Kitab ’Ilal Al-Hadits karya Imam Al-Hafidh Abdurrahman bin Abi Hatim Ar-Razi (wafat 327 H), diterbitkan atas biaya Syaikh Muhammad An-Nashif, Pustaka Salafiyyah.
6.      Kitab ’Ilal Al-Waridah fil-Ahaaditsi An-Nabawiyyah karya Imam Al-Hafidh Ali bin ‘Umar Ad-Daruquthni (wafat 385 H).

D.    Objek ’ilal al-hadis

1)      Jenis-jenis ‘Illat
Hadits yang berderajat ma’lul ini pada kenyataannya cukup banyak jenisnya, sampai-sampai Imam al-Hakim[12] membaginya dalam sepuluh jenis, yang beliau nyatakan, bahwa yang sepuluh ini pun sebenarnya masih belum juga mewakili hadits ma’lul secara keseluruhan, dikarenakan begitu luas dan pentingnya ilmu ini.[13] Kesepuluh jenis itu adalah sebagai berikut:
                                  i.          Sanadnya secara zhahir tidak bermasalah, tetapi di dalamnya ada rawi yang tidak      diketahui sima’nya, dari siapa ia meriwayatkan hadits tersebut.
                                ii.          Hadits mursal yang diriwayatkan secara marfu’ (sanadnya sampai kepada nabi)        padahal rawinya tsiqah dan hafizh. Atau disebut juga me-marfu’-kan hadits     yang mursal.
                              iii.          Hadits yang diriwayatkan dari seorang sahabat yang mahfuzh, tetapi hadits tersebut diriwayatkan juga dari sahabat lain yang berbeda domisilinya. Dengan kata lain, ‘illat    hadits semacam ini adalah mensyadzkan hadits yang mahfuzh.
                              iv.          Hadits yang diriwayatkan seorang sahabat secara mahfuzh, tetapi hadits itu   diriwayatkan    juga dari seorang tabi’in yang diduga shahih.
                                v.          Hadits yang sanadnya diriwayatkan secara ‘an’anah[14] dan telah digugurkan oleh       seorang            atau beberapa orang.
                              vi.          Adanya perbedaan seorang rawi dalam penyandaran sanad dengan periwayatan rawi            lain yang lebih kuat.
                            vii.          Adanya perbedaan seorang rawi dalam penyebutan nama gurunya ataupun tidak       diketahui nama gurunya.
                          viii.          Periwayatan suatu hadits yang tidak pernah didengar dari gurunya, yang ia    riwayatkan seakan-akan dia mendengarnya dengan jelas dari gurunya itu.
                              ix.          Hadits yang sudah mempunyai sanad tertentu tetapi salah seorang rawinya    meriwayatkan hadits tersebut dengan sanad lain secara wahm (diduga-duga).
                                x.          Hadits yang marfu’ (bersambung sanadnya kepada nabi) diriwayatkan secara mauquf          (sanadnya hanya bersambung kepada sahabat). 
                
2)      Tempat-Tempat ‘Ilal Dalam Hadits 

Al-Hakim dalam kitabnya ‘Ulumul-Hadits telah membagi jenis-jenis ‘illat menjadi sepuluh macam, yang dinukil berikut contohnya oleh Imam As-Suyuthi[15] dalam karyanya Tadribur-Rawi, dengan kesimpulan sebagai berikut: Bahwa ‘illat terdapat pada sanad saja, atau pada matan saja, atau terdapat pada keduanya yaitu sanad dan matan.
a.              Contoh ‘illat pada sanad :
Hadits yang diriwayatkan oleh Ya’la bin ‘Ubaid Ath-Thanafisi, dari Sufyan Ats-Tsauri, dari ‘Amr bin Dinar, dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
البيعان بالخيار ما لم يتفرقا
“Kedua orang yang berjual beli itu dapat melakukan khiyar (hak pilih)….” (al-hadits).
Sanad pada hadits ini adalah muttashil atau bersambung, diceritakan oleh orang yang ‘adil dari orang yang ‘adil pula; akan tetapi sanadnya tidak shahih karena terdapat ‘illat di dalamnya. Sedangkan matannya shahih. Letak ‘illat-nya, karena riwayat Ya’la bin ‘Ubaid terdapat kesalahan pada Sufyan yang mengatakan : “Amru bin Dinar”, sedangkan yang benar adalah “Abdullah bin Dinar”. Demikian yang diriwayatkan oleh para imam dan huffadh dari murid-murid Sufyan Ats-Tsauri seperti: Abu Nu’aim Al-Fadhl bin Dakin, Muhammad bin Yusuf Al-Firyabi, dan Makhlad bin Yusuf. Mereka semua meriwayatkan dari Sufyan, dari ‘Andullah bin Dinar, dari Ibnu ‘Umar; bukan Amru bin Dinar dari Ibnu ‘Umar.
Dari Ibnu Abi Hatim berkata: “Aku pernah bertanya kepada ayahku dan kepada Abu Zur’ah pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh ‘Ubaidah bin Al-Aswad, dari Qasim bin Walid, dari Qatadah, dari Sa’id bin Jubair, dari Ibnu ‘Abbas, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam tentang membasuh khuff. Keduanya menjawab “Salah” yang benar diriwayatkan dari Musa bin Salamah, dari Ibnu ‘Abbas secara mauquf”.
b.              Contoh ‘illat pada matan:
Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya dari riwayat Al-Walid bin Muslim :
صليت خلف النبي صلى الله عليه وسلم وابي بكر وعمر وعثمان فكانوا يستفتحون بالحمد لله رب العالمين لا يذكرون بسم الله الرحمن الرحيم في اول قراءة ولا في اخرها.
Telah bercerita kepada kami Al- Auza’i, dari Qatadah, bahwasannya dia pernah menulis surat memberitahukan kepadanya tentang Anas bin Malik yang telah bercerita kepadanya, dia berkata, “Aku pernah shalat di belakang Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam, Abu Bakar, ‘Umar, dan ‘Utsman, mereka memulainya dengan membaca : Alhamdulillaahi rabbil- ‘aalamiin dengan tidak menyebut : Bismillaahir-rahmaanir-rahiim pada awal maupun akhir bacaan”.
Imam Muslim juga meriwayatkan dari Al-Walid, dari Al-Auza’I, telah meberitahukan kepadaku Ishaq bin ‘Abdillah bin Abi Thalhah, bahwasannya dia mendengar Anas menyebut demikian.
Ibnush-Shalah dalam kitab ‘Ulumul-Hadits berkata: “Sebagian kaum mengatakan bahwa riwayat tersebut di atas (yang menafikkan bacaan basmalah) terdapat ‘illat. Mereka berpendapat bahwa kebanyakan riwayat tidak menyebut basmalah tapi membaca hamdalah di permulaan bacaan, dan ini yang muttafaqun-’alaih menurut riwayat Bukhari dan Muslim dalam Shahih-nya. Mereka mengatakan bahwa lafadh tersebut adalah riwayat yang dipahaminya secara maknawi, yaitu lafadh (yang artinya): “Mereka membuka bacaan shalat dengan membaca ‘Alhamdilillaahi rabbil-’aalamiin’; dipahami bahwa mereka tidak membaca basmalah, maka meriwayatkan seperti apa yang dipahaminya, dan ternyata salah. Karena maknanya bahwa surat yang mereka baca adalah surat Al- Fatihah yang tidak disebutkan di dalamnya basmalah.” Ditambah lagi dengan beberapa hal, yaitu Shahabat Anas ditanya tentang iftitah dengan basmalah, lalu dia menyebutkan bahwa dia tidak mengetahui sesuatu pun dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam tentang itu.
c.              Contoh ‘illat pada sanad dan matan:
Hadits yang menjelaskan bacaan “amin” di akhir surat al-Fatihah. Yaitu sebagai berikut:
عن علقمة بن وائل أن النبي قرأ “غير المغضوب عليهم ولا الضالين” فقال “آمين” وخفض بها صوته.
Dari ‘Alqamah ibnu Wa’il sesungguhnya Nabi pernah membaca “Ghoiril maghdhubi ‘alaihim waladhdhollin” kemudian Beliau menjawab “Aamiin” sedangkan Beliau merendahkan suaranya.
Hadis ini diriwayatkan oleh Syu’bah Bin al-Hajjaj dari Salamah Bin Kahil dari Hujr Bin Abi ‘Anbasah dari ‘Alqamah. Imam Muslim mengatakan bahwa Syu’bah telah keliru dalam riwayat ini ketika mengatakan: وخفض بها صوته. Imam al-Bukhari menyatakan bahwa Syu’bah telah keliru di dalam beberapa bagian dalam hadis ini, Hujr Bin Abi ‘Anbasah seharusnya adalah Hujr Bin ‘Anbasah yang memiliki kuniah Abu al-Sakan.
Selain itu, Syu’bah juga telah menambah ‘Alqamah Bin Wa`il, padahal sebenarnya tanpa ‘Alqamah. Lengkapnya adalah dari Hujr Bin ‘Anbasah dari Wa`il Bin Hujr, Ia berkata: وخفض بها صوته. Matan hadis tersebut juga terdapat ‘illat karena redaksi hadis yang sebenarnya adalah: ومد بها صوته.





BAB III
PENUTUP

            Kesimpulan
1.      Ilmu ‘ilal al-hadis merupakan ‘ilmu yang sangat penting, ‘ilmu ini tumbuh dan berkembang sesuai keadaan yang terjadi pada saat itu, banyak hadis-hadis palsu yang tersebar, sehinngga perlu meneliti hadis-hadis palsu agar tidak tercampur dengan hadis yang shahih.
2.      Hadis cacat adalah hadis yang tersembunyi secara kecacatannya, apabila hanya dilihat secara zhahir tentu tidak terlihat kecacatan hadis tersebut, perlu ketelitian dalam meneliti hadis yang dianggap cacat.
3.      Hadis cacat adalah hadis yang tidak bisa dijadikan hujjah, karena sanad yang tidak bersambung hanya akan menimbulkan kedustaan dalam menyampaikan hadis, begitupula matan yang cacat, karena matan yang cacat, termasuk aneh tidak masuk akal tentulah tidak bisa dijadikan hujjah.
4.      Untuk mengetahui apakah sebuah hadits terdapat kecacatan di dalamnya ataukah tidak, salah satunya  kita dapat menggunakan metode komparasi (comparation methods). Caranya adalah dengan membandingkan semua sanad yang ada untuk matan yang isinya semakna, begitu pula halnya dengan matannya. Dengan melakukan komparasi atas sanad dan matan hadits yang isinya sama atau semakna, maka ada tidaknya ‘illat dapat diketahui. ‘Illat tersebut dapat diketahui dengan; di dalam sanad tersebut hanya terdapat periwayat tunggal, di dalam jalur-jalur sanad lain berbeda dengan jalur periwayat tersebut dan dengan konteks-konteks lain yang menunjukkan adanya kecacatan.










DAFTAR PUSTAKA

Ash-Shiedieqy, M. Hasbi. Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadis. 1954. Jakarta : Bulan    Bintang
            Drs. H. Mudasir. ILMU HADIS. cet V.(Bandung: Pustaka Setia, 2010)
            Dr. Muh. Zuhri. Hadis Nabi (telaah historis dan metodologis).(Yogyakarta: PT Tiara Wacana Yogya.1997)
Ismail, M. Syuhudi. Kaedah Keshahihan Sanad Hadis. 1995. Jakarta : Bulan Bintang

Nuruddin ITR. Ulum al-Hadis 1. 1997. Bandung. PT Remaja Rosdakarya

Wahid, Ramli Abdul. Studi Pengantar Ilmu Hadis. 2005. Bandung : Cita Pustaka Media

Yuslem, Nawir. Ulumul Hadis. 2001. Jakarta : PT Mutiara Sumber Media



[1] Prof. Dr. H. Ramli Abdul Wahid, Studi Ilmu Hadis, (Bandung : Cita Pustaka, 2005), hl.128.
[2] M. Hasbi Ash Shieddieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadis (Jakarta : Bulan Bintang,1954), hl.119

                [3] Dr. Muh. Zuhri. Hadis Nabi (telaah historis dan metodologis).(Yogyakarta: PT Tiara Wacana Yogya.1997) hal. 144
[4] Muhammad ‘Ajjaj al-Khatib, Ushul al-Hadis, (Beirut  :Dar al-Fikr,1981),hl.291.
[5] Dr. Syarif Mahmud al-Qudhah,al-Manhaj hajul hadis fil uluml hadis (Kuala Lumpur : Dar tajadid at-Toba’atu wa nasru wa tarjamtu,2003), hl.143.
[6] Prof. Dr. H. Ramli Abdul Wahid, Studi Ilmu Hadis,op.ci.t,hal.170. lihat juga di  Drs. H. Mudasir. ILMU HADIS.(Bandung: Pustaka Setia, 2010) cet V hal.148
                [7] M. Hasbi Ash Shieddieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadis (Jakarta : Bulan Bintang,1954), hl.119
[8] Prof. Dr. H. M. Syuhdi Ismail, Kaedah Keshihan Sanad hadis, (Jakarta : Bulan Bintang, 1995), hl.116.
                [9] fa·na·tik artinya dalam KBBI “ teramat kuat kepercayaan (keyakinan) terhadap ajaran (politik, agama, dsb)
                [10] Abdullah ibnu Harun al-Rasyid atau lebih dikenal dengan Al-Ma’mun, dilahirkan pada tanggal 15 Rabi’ul Awal 170 H / 786 M, bertepatan dengan wafat kakeknya Musa Al-Hadi dan naik tahta ayahnya, Harun Al-Rasyid. Ibunya adalah mantan budak yang kemudian dikawini oleh ayahnya. Namanya Murajil, dia meninggal saat masih dalam keadaan nifas setelah melahirkan Al-Ma’mun. ia (al-ma’mun) meninggal pada tahun 218 H/ 833 M
                [11] Dr. Nawir Yuslem, Ulumul Hadis, (Jakarta : PT Mutiara Sumber Widya, 2001),hl.133-134.
                [12]   Dia adalah Al Hafizh Muhammad bin Abdullah bin Hamdawaih bin Nu’aim bin Al Hakim, Abu Abdillah Adh-Dhabi Ath-Thahmani An-Naisaburi Asy-Syafi'i. Dia terkenal dengan (sebutan) Ibnu Al Bayyi’. Dia lahir di Naisabur pada hari Senin, 3 Rabiul Awwal, tahun 321 H. Meninggal tahun 405 H. Namun ada yang mengatakan tahun 403 H

                [13] Al-Hakim, Ma’rifah Ulum al-Hadits. Hlm. 118.
                [14] Mu’an’an adalah hadits yang di dalam sanadnya menggunakan shigatعن  seperti فلان عن فلان. Para ulama ahli hadits mengatakan bahwa hadits seperti itu mursal, kecuali ada yang menerangkan tentang ke-muttasil-annya.

                [15] Al-Imam as-Suyuthi (849-911 H) Nama lengkapnya adalah Abdurrahman bin Abi Bakar bin Muhammad bin Saabiquddien bin al-Fakhr Utsman bin Nashiruddien Muhammad bin Saifuddin Khadhari bin Najmuddien Abi ash-Shalaah Ayub ibn Nashiruddien Muhammad bin asy-Syaich Hammamuddien al-Hamman al-Khadlari al-Asyuuthi. Lahir ba’da Maghrib, hari Ahad malam, bulan Rajab tahun 849 Hijriyah, yakni enam tahun sebelum bapaknya wafat.


No comments:

Post a Comment