Bagaimana
Hukum Qaza’
(Mencukur
Sebagian Rambut dan Meninggalkan Sebagian Lainnya) ?
Oleh:
Qibtiyatul Maisaroh
A. PENDAHULUAN
Hadits merupakan pedoman
hidup utama setelah al-Quran. Segala
persoalan manusia yang tidak ditegaskan ketentuan hukumnya, tidak diterangkan
cara mengamalkannya, tidak diperincikan menurut petunjuk ayat yang masih mutlaq
dalam Al-Qur’an, hendaklah dicarikan penyelesaiannya dalam Hadits. Lebih tegas
lagi, Tuhan sebagai dzat yang mengutus Rasulullah saw untuk menyampaikan
amanat-Nya kepada umat manusia, memerintahkan kepada kita semua agar berpegang
teguh kepada apa yang disampaikan oleh Rasul-Nya, sebagaimana yang termaktub
dalam surat Al-Hasyr ayat 7
!$tBur ãNä39s?#uä ãAqß§9$# çnräãsù $tBur öNä39pktX çm÷Ytã (#qßgtFR$$sù 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ßÏx© É>$s)Ïèø9$#
“apa yang
diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka
tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Amat keras
hukumannya.”
Walaupun
demikian, tentulah kita harus berhati-hati untuk memilih hadits yang akan kita
jadikan pedoman, pemilihan
kualitas hadits baik shahih, hasan maupun dhaif harus diperhatikan secara
seksama sebelum kita mempergunakan hadits tersebut. Metode takhrij merupakan
salah satu upaya dalam memenuhi kebutuhan seseorang dalam meneliti keberadaan
hadits.
Melalui teori inilah
ulama hadist memunculkan kembali cahaya islam yang redup akibat kemunculan
hadist hadist palsu yang menyesatkan. Serta melalui penelitian hadist,
seseorang dapat mengerti betul mana hadist yang bisa dijadikan alasan dalam
menjalankan syariat islam dan hadist yang tidak bisa dijadikan alasan. Selain
itu dapat ditemukan pula siapakah perawi yang memiliki kecacatan sehingga
hadist yang diriwayatkannya pun mengalami kecacatan.
Makalah yang disusun
ini akan menerangkan serta memberikan salah satu gambaran bagaimanakah proses
menakhrij hadist, atau meneliti hadist dengan metode yang telah dirumuskan oleh
para ulama hadist dalam kitab-kitab ulumul hadist maupun kita takhrijul
hadist itu sendiri. Berkenaan dengan tema yang diangkat yakni hadist yang
menerangkan tentang “ Bagaimana hukum Qaza’ (mencukur sebagian rambut dan
meninggalkan sebagian lainnya)?”.
B. PEMBAHASAN
1. Takhrijul Hadist.
a. Pengertian.
Takhrij (تخريج) dalam bahasa memiliki beberapa arti,
yaitu al-istinbath (الإستنباط),
artinya “mengeluarkan”, al-tadrib (التدريب)
aritnya “melatih” atau “pembiasaan” dan al-tarjih (الترجيح), artinya “menghadap”.[1]
Sedangkan menurut
istilah, takhrij memiliki beberapa pengertian, diantaranya adalah:
a). Menyampaikan hadist kepada orang
banyak dengan menyebutkan para perawinya dalam matarantai sanad yang telah
menyampaikan hadist itu dengan menggunakan metode periwayatan yang telah mereka
tempuh.
b). Ahli hadist yang menyampaikan
beberapa hadist yang telah disampaikan oleh para gurunya atau oleh beberapa
kitab koleksi atau lainnya, yang susunannya disampaikan berdasarkan riwayatnya
sendiri atau para gurunya atau temannya atau orang lain dengan menjelaskan
siapa perawinya dari para kolektor kitab atay karya tulis yang dijadikan sumber
pengambilan.
Hal ini dialkukan oleh para ahli hadist,
seperti Imam Baihaqi, yang telah banyak mengambil hadits dari kitab sunan yang
disusun oleh Abu Hasan al-Safar, lalu al-Baihaqi mengemukakan sanadnya sendiri.
c). Menunjukkan asal usul hadist dan
mengemukakan sumber pengambilannya dari berbagai kitab koleksi hadits yang
disusun oleh para kolektor (mutakhorrij)-nya langsung.
d). Mengemukakan hadist berdasarkan
sumbernya atau berbagai sumber dengan mengikut sertakan metode periwayatannya
dan mataranti sanad masing-masing dengan dijelaskan keadaan para perawinya dan
kualitas hadistnya.
e). Mengemukakan letak asal hadits pada
sumbernya yang asli secara lengkap dengan matarantai sanad masing-masing dan
dijelaskan kualitas hadits yang bersangkutan.
Dari sekian banyak pengertian takhrij
diatas, maka yang dimaksud adalah takhrij dalam hubungannya dengan
kegiatan penelitian hadits lebih lanjut, sehingga takhrij berarti
“penelusuran atau pencarian hadits pada
berbagai kitab-kitab koleksi hadits sebagai sumber asli dari hadits yang
bersangkutan, yang di dalam sumber tesebut dikemukakan secara lengkap matan dan
matarantai sanad yang bersangkutan.[2]
Dapat diketahui bahwa untuk menelusuri hadits
sampai pada sumber asalnya itu tidak semudah menelusuri ayat-ayat al-qur’an
yang hanya cukup dengan menggunakan sebuah kitab kamus al-qur’an. Akan tetapi
untuk menelusuri hadist tidak cukup hanya satu koleksi kitab, tetapi dari
berbagai kitab koleksi hadits lainnya. Kegiatan takhrij dilaksanakan dengan cara memahami lebih
dahulu metode penggunaan kitab-kitab kamus al-hadits.
Dalam penelitian kali ini, penulis menggunakan
kitab Mu’jamu al-mufahris li
al-fadhil al-ahadits (مَعجَمُ المُفَهرَس لِأَلفَاظِ الحَدِيثِ
النَّبَوِيِّ) Jilid V
halaman 377. Dengan kata kunci Qaza’. Hadist yang berkenaan tentang larangan qaza’
diriwayatkan dalam kitab:
a.
Shahih Bukhori jilid 7. Bab libas, Dengan nomer hadist 72.
b.
Shahih Muslim jilid. Bab libas.
Dengan nomer hadits 72, 113.
c.
Sunan Abi Daud jilid 2. Bab tarajjal. Dengan nomer hadits 14.
d.
Sunan an-Nasa’I jilid 5. Bab zinah. Dengan nomer hadits 5, 58.
e.
Sunan Ibnu Majah jilid 2. Bab
libas. Dengan nomer hadits 37.
f.
Musnad Ahmad bin Hanbal. Jilid 3. Dengan nomer hadits 3, 4, 39, 55, 67,
82, 83, 101, 118, 137, 143, 154.
Setalah dilakukan penelitian indexing dalam riwayat Ahmad,
peneliti tidak menemukan hadits yang dimaksud sesuai dengan kitab Mu’jam
diatas. Maka penulis berinisiatif untuk melakukan pencarian indexing
hadits riwayat Ahmad yang dimaksud dengan menggunakan Faharih musnad ahmad
bin hanbal. (فهارس احمد بن حنبل)Ditemukan dalam
kitab musnad Imam Ahmad bin Hanbal, Juz 2 no.hadits 4473 hal.203, Juz 2
no.hadits 5175 hal.320, Juz 2 no.hadits 5774 hal.423, dan Juz 2 no.hadits 6220 hal.501.
Lafadz Hadist.
a. Diriwayatkan
dalam Kitab Shahih Bukhori.
- حَدَّثَنِي
مُحَمَّدٌ قَالَ أَخْبَرَنِي مَخْلَدٌ قَالَ أَخْبَرَنِي ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ
أَخْبَرَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ حَفْصٍ أَنَّ عُمَرَ بْنَ نَافِعٍ أَخْبَرَهُ
عَنْ نَافِعٍ مَوْلَى عَبْدِ اللَّهِ أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُمَا يَقُولُ :سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَى عَنْ الْقَزَعِ
قَالَ عُبَيْدُ اللَّهِ : قُلْتُ وَمَا الْقَزَعُ
؟ فَأَشَارَ لَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ قَالَ: إِذَا حَلَقَ الصَّبِيَّ وَتَرَكَ
هَهُنَا شَعَرَةً وَهَهُنَا وَهَهُنَا فَأَشَارَ لَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ إِلَى
نَاصِيَتِهِ وَجَانِبَيْ رَأْسِهِ. قِيلَ لِعُبَيْدِاللَّهِ: فَالْجَارِيَةُ
وَالْغُلَامُ قَالَ: لَا أَدْرِي هَكَذَا قَالَ الصَّبِيُّ قَالَ عُبَيْدُ اللَّهِ
:وَعَاوَدْتُهُ فَقَالَ: أَمَّا الْقُصَّةُ وَالْقَفَا لِلْغُلَامِ فَلَا بَأْسَ
بِهِمَا وَلَكِنَّ الْقَزَعَ أَنْ يُتْرَكَ بِنَاصِيَتِهِ شَعَرٌ وَلَيْسَ فِي
رَأْسِهِ غَيْرُهُ وَكَذَلِكَ شَقُّ رَأْسِهِ هَذَا وَهَذَا
“Telah menceritakan kepada kami Muhammad dia berkata;
telah mengabarkan kepadaku Makhlad dia berkata; telah mengabarkan kepadaku Ibnu
Juraij dia berkata; telah mengabarkan kepadaku 'Ubaidullah bin Hafsh bahwa Umar
bin Nafi' mengabarkan kepadanya dari Nafi' bekas budak Abdullah pernah
mendengar Ibnu Umar radliallahu 'anhuma berkata; saya mendengar Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari qaza' (mencukur sebagian rambut
kepala dan membiarkan sebagian yang lain)." 'Ubaidullah mengatakan;
"saya bertanya; "Apakah qaza' itu" 'Ubaidullah lalu
mengisyaratkan kepada kami sambil mengatakan; "Jika rambut anak kecil dicukur,
lalu membiarkan sebagian yang ini, yang ini dan yang ini." 'Ubaidullah
menunjukkan kepada kami pada ubun-ubun dan samping (kanan dan kiri)
kepalanya." Ditanyakan kepada 'Ubaidullah; "Apakah hal itu berlaku
untuk anak laki-laki dan perempuan?" dia menjawab; "Saya tidak tahu
yang seperti ini." Penanya bertanya lagi; "Apakah khusus untuk anak
laki-laki." 'Ubaidullah mengatakan (kepada syaikhnya); "Pertanyaan
itu pernah juga aku ulangi (kepada syaikhku), lalu dia berkata; "Dan tidak
mengapa (membiarkan) rambut depan kepala dan rambut tengkuk bagi anak-anak,
akan tetapi maksud qaza' adalah membiarkan sebagian rambut yang ada di
ubun-ubun, hingga di kepala hanya tersisa itu, begitu pula dengan memangkas
rambut kepalanya ini dan ini."
b. Diriwayatkan
dalam Kitab Muslim
حدثني
زهير بن حرب حدثني يحيى يعني بن سعيد عن عبيد الله أخبرني عمر بن نافع عن أبيه عن
بن عمر أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنِ القَزَعِ. قَالَ : قُلْتُ لِنَافِعِ وَمَا القَزَعُ قَالَ :
يُحْلَقُ بَعْضُ رَأْسِ الصَّبِي وَيَتْرَكُ بَعْض
“Telah menceritakan kepadaku Zuhair bin Harb; Telah menceritakan kepadaku
Yahya bin Sa'id dari 'Ubaidillah; Telah mengabarkan kepadaku 'Umar bin Nafi'
dari Bapaknya dari Ibnu 'Umar bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
telah melarang melakukan qaza'. Aku bertanya kepada Nafi'; 'Apa itu qaza'? '
Nafi' menjawab; 'Mencukur sebagian rambut kepala anak dan membiarkannya
sebagian yang lain.”
c. Diriwayatkan
dalam kitab Sunan Abu Daud
4193ـ حدثنا أحمد بن
حنبل، قال: ثنا عثمان بن عثمان، قال أحمد: كان رجلاً صالحاً قال: أخبرنا عمر بن
نافع، عن أبيه، عن ابن عمر قال:نهى رسول اللّه صلى اللّه عليه وسلم عن القزع،
والقزع: أن يحلق رأس الصبي فيترك بعض شعره.
(ABUDAUD - 4193) : Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Hanbal
berkata, telah menceritakan kepada kami Utsman bin Utsman -Ahmad berkata; ia
adalah seorang laki-laki yang shalih- ia berkata; telah mengabarkan kepada kami
Umar bin Nafi' dari Bapaknya dari Ibnu Umar ia berkata, "Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam melarang Al Qaza', Al Qaza' adalah kepala anak kecil yang
dicukur sebagiannya dan dibiarkan sebagian
rambutnya"
4194ـ حدثنا موسى بن إسماعيل، ثنا حماد، ثنا أيوب، عن نافع، عن ابن عمر
أن النبيَّ صلى اللّه عليه وسلم نهى عن القزع وهو: أن يحلق رأس الصبي فتترك له ذؤابةٌ.
4194ـ حدثنا موسى بن إسماعيل، ثنا حماد، ثنا أيوب، عن نافع، عن ابن عمر
أن النبيَّ صلى اللّه عليه وسلم نهى عن القزع وهو: أن يحلق رأس الصبي فتترك له ذؤابةٌ.
(ABUDAUD - 4194) : Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma'il
berkata, telah menceritakan kepada kami Hammad berkata, telah menceritakan
kepada kami Ayyub dari Nafi' dari Ibnu Umar berkata, "Nabi shallallahu
'alaihi wasallam melarang Al Qaza'. Yaitu mencukur kepala anak kecil dengan
menyisakan sedikit (dikepang)."
4195 - حدثنا أحمد بن حنبل, ثنا عبد الرزاق , ثنا معمر
, عن أيوب , عن نافع , عن ابن عمر أن النبى صلى الله عليه وسلم رأى صبيا قد حلق
بعض شعره وترك بعضه , فنهاهم عن ذلك , وقال (( احْلِقُوه كُلَّهُ أَوِ اتْرُكُوهُ
كُلَّهُ ))
(ABUDAUD - 4195) : Telah menceritakan kepada kami Ahmad
bin Hanbal berkata, telah
menceritakan kepada kami Abdur Razzaq berkata, telah menceritakan kepada kami Mu’ammar,
dari Ayub, dari Nafi' dari
Ibnu Umar bahwa Nabi melihat anak kecil mencukur sebagian rambutnya dan
menyisahkan sebagian lainnya, maka Nabi melarang akan hal tersebut, dan
bersabda “cukurlah semua atau tinggalkan semua”.
d. Diriwayatkan
dalam kitab Sunan an-Nasa’ie
أخبرنا إسحاق بن إبراهيم أنبأنا عبد الرزاق
قال: أنبأنا معمر , عن أيوب, عن نافع , عن ابن عمر أن النبى صلى الله عليه وسلم رَأَى
صَبِيًّا حَلَقَ بَعْضَ شَعْرِهِ وَتَرَكَ
بَعْضَهُ , فَنَهَى عَنْ ذَلِكَ , وَقَالَ (( احْلِقُوهُ كُلَّهُ أَوْ اتْرُكُوهُ
كُلُّهُ ))
“Telah mengabarkan kepada kami Ishaq bin Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Abdur Razzaq berkata, telah menceritakan kepada kami Mu’ammar,
dari Ayub, dari Nafi' dari
Ibnu Umar bahwa Nabi melihat anak kecil mencukur sebagian rambutnya dan
menyisahkan sebagian lainnya, maka Nabi melarang akan hal tersebut, dan
bersabda “cukurlah semua atau tinggalkan semua”.
e. Diriwayatkan
dalam kitab Sunan Ibnu Majah
حدثنا
أبو بكر بن أبي شيبة و على بن محمد, قالا: ثنا ابو اسامة عن عبيد الله ابن عمر عن
عمر بن نافع عن نافع عن ابن عمر قال : نَهَى رَسُوْلُ الله عليه وسلم عَنِ القَزَعِ، قَالَ: وَمَاالقَزَعُ؟ قَالَ:أَنْ يُخْلَقَ
مِنْ رَأْسِ الصَّبِي مَكَانٌ وَيُتْرَكَ مَكَانٌ.
“Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah
dan Ali bin Muhammad keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Abu
Usamah dari Ubaidullah bin Umar dari Umar bin Nafi' dari Nafi' dari Ibnu Umar
dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari
qaza'." Nafi' berkata, "Apakah yang di maksud dengan qaza' itu?"
Ibnu Umar menjawab, "Yaitu mencukur sebagian rambut anak kecil dan
membiarkan sebagian yang lain."
f. Diriwayatkan
dalam kitab Musnad Ahmad bin Hanbal
4473-
حدثنا عبدالله، حدثني أبي، حدثنا عثمان بن عثمان، - يعني: الغطفاني -, أخبرنا عمر,
عن نافع , عن أبيه , عن ابن عمر قال: نهى رسول الله عليه وسلم عَنِ الَقزَع، وَالقَزَع:
أَنْ يُخْلَق الصبيُّ فَيُتْرَكَ بعضُ شعره.
(AHMAD - 4473) : Telah menceritakan kepada kami Abdullah berkata, telah menceritakan kepada ku
Ayahku, telah menceritakan kepada kami Utsman bin Utsman yakni al-Ghatfani, telah mengabarkan kepada kami Umar Dari Nafi' dari Bapaknya dari Ibnu Umar ia berkata,
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang Al Qaza', dan
Al Qaza' kepala
anak kecil yang dicukur sebagiannya dan dibiarkan sebagian."
5175-
حدثنا
عبدالله، حدثني أبي، حدثنا يحيى، عن عبيدالله، أخبرني عمر بن نافع، عن أبيه، عن
ابن عمر قال: نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن القزع، قلت: وما القزع؟ قال: أن
يخلق رأس الصبي ويترك بعضه.
(AHMAD - 4473) : Telah menceritakan kepada kami Abdullah berkata, telah menceritakan kepada ku
Ayahku, telah menceritakan kepada kami Yahya, dari Ubaidillah telah mengabarkan kepada kami Umar Dari Nafi' dari Bapaknya dari Ibnu Umar ia berkata,
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang Al Qaza', aku
bertanya, apakah itu Qaza’ ? Nabi menjawab: Mencukur rambut anak dan membiarkan
sebagian lainnya.
5774- حدثنا عبدالله، حدثني أبي، حدثنا عفان،
حدثنا حماد بن سلمة، أخبرنا أيوب، عن نافع، عن ابن عمر: أن رسول الله عليه وسلم
نهى عن القزع. قال: حماد: تفسيره: أن يخلق بعض رأس الصبي وبترك منه ذُؤَابَةُ.
(AHMAD - 5574) : Telah menceritakan kepada kami Abdullah,
telah menceritakan kepadaku Ayahku, telah menceritakan kepada kami Hammad bin
Salamah, telah mengabarkan kepada kami Ayyub dari Nafi' dari Ibnu Umar berkata, "Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam melarang Al Qaza'. Hammad
berkata: maksudnya: Yaitu
mencukur sebagian kepala anak kecil dengan menyisakan sedikit
(dikepang)."
6220-
حدثنا
عبدالله، حدثني أبي، حدثنا يحيى بن ابي بكير، حدثنا زهير، حدثنا عمر بن نافع،عن
أبيه, عن عبدالله بن عمر قال: نهى رسول الله عليه وسلم عن القزع، والقزع: أن يخلق
رأس الصبي ويترك بعض شعره.
(AHMAD - 4473) : Telah menceritakan kepada kami Abdullah berkata, telah menceritakan kepada ku
Ayahku, telah menceritakan kepada kami Yahya bin Abi Bakir, telah menceritakan kepada kami Zuhair, telam
menceritakan kepada kami Umar
bin Nafi’, dari Bapaknya dari Ibnu Umar ia berkata,
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang Al Qaza', dan
Al Qaza' kepala
anak kecil yang dicukur sebagiannya dan dibiarkan sebagian
rambutnya"
2. Skema Matarantai Sanad
a. Skema
dalam kitab Shahih Bukhari
|
رسول
الله
|
|
سمعت
|
|
ابن
عمر
|
|
سمع
|
|
نافع
مولى عبد الله
|
|
عن
|
|
عمر
بن نافع
|
|
اخبرنى
|
|
عبيد
الله بن حفص
|
|
اخبرنى
|
|
ابن
جريج
|
|
اخبرنى
|
|
مخلد
|
|
اخبرنى
|
|
محمد
|
|
حدثنا
|
|
بخاري
|
b. Skema
dalam kitab Shahih Muslim
|
رسول
الله
|
|
ان
|
|
ابن
عمر
|
|
عن
|
|
نافع
مولى عبد الله
|
|
عن
|
|
عمر
بن نافع
|
|
اخبرنى
|
|
عبيد
الله بن حفص
|
|
عن
|
|
يحيى(يعنى
ابن سعيد )
|
|
حدثني
|
|
زهير
بن حرب
|
|
حدثني
|
|
مسلم
|
c. Skema
dalam kitab Sunan Abu Daud
|
رسول الله
|
|
قال
|
|
ابن عمر
|
|
نافع
|
|
عن
|
|
عمر بن نافع
|
|
عن
|
|
ايوب
|
|
معمر
|
|
احمد
|
|
حماد
|
|
حدثنا
|
|
حدثنا
|
|
حدثنا
|
|
اخبرنا
|
|
قال
|
|
احمد بن حنبل
|
|
عبد الرزاق
|
|
عثمان بن عثمان
|
|
موسى بن اسماعيل
|
|
ابو داود
|
|
حدثنا
|
|
حدثنا
|
|
حدثنا
|
d. Skema
dalam kitab Sunan An-Nasa’ie
|
رسول الله
|
|
ان
|
|
ابن عمر
|
|
عن
|
|
نافع
|
|
عن
|
|
ايوب
|
|
عن
|
|
معمر
|
|
أنبأنا
|
|
عبد الرزاق
|
|
أنبأنا
|
|
اسحاق بن
ابراهيم
|
|
اخبرنا
|
|
النسائ
|
e.
Skema dalam
kitab Sunan Ibnu Majah
|
رسول الله
|
|
قال
|
|
ابن عمر
|
|
عن
|
|
نافع
|
|
عن
|
|
عمر بن نافع
|
|
عن
|
|
عبيد الله بن
ابن عمر
|
|
عن
|
|
ابو اسامه
|
|
حدثانا
|
|
ابو بكر بن ابي
شيبة و على بن محمد
|
|
حدثانا
|
|
ابن ماجه
|
f. Skema
dalam kitab Sunan Ahmad bin Hanbal
|
رسول الله
|
|
ابن عمر
|
|
قال
|
|
ابي نافع
|
|
عن
|
|
نافع
|
|
عن
|
|
عن
|
|
عن
|
|
عمر بن
نافع
|
|
ايوب
|
|
اخبرنا
|
|
اخبرنا
|
|
حدثنا
|
|
حدثنا
|
|
زهير
|
|
حماد بن سلمه
|
|
عثمان بن عثمان
|
|
عبيد الله
|
|
اخبرنا
|
|
حدثنا
|
|
يحيى
|
|
عفان
|
|
ابو عبد الله
|
|
حدثنا
|
|
حدثنى
|
|
عبد الله
|
حدثانا
|
احمد بن حنبل
|
|
حدثنا
|
g. Skema mata rantai sanad keseluruhan.
h. Skema Hadits yang akan diteliti
|
رسول الله
|
|
ان
|
|
قال
|
|
ابن عمر
|
|
عن
|
|
نافع
|
|
عن
|
|
عمر بن نافع
|
|
عن
|
|
عبيد الله بن
ابن عمر
|
|
ابو اسامه
|
|
يحيى بن سعيد
|
|
عن
|
|
عن
|
عن
|
ابو بكر بن ابي
شيبة
و على
بن محمد
|
|
حدثنى
|
|
حدثنا
|
|
زهير بن حرب
|
|
مسلم
|
|
حدثنا
|
|
حدثنى
|
|
ابن ماجه
|
3. Kritik Sanad Hadits
Berdasarkam pada terminologi kritik
yang digunakan dalam ilmu hadits, secara sederhana dapat dipahami bahwa
penyeleksian dimaksud ditekankan pada aspek sanadnya. Sehingga dari kajian
tersebut melahirkan istilah sahih al-isnad dan dha’if al-isnad. [3]
Kritik hadits sanad merupakan upaya meneliti kredibitas seluruh jajaran perawi
hadits dalam suatu jalur sanad, yang meliputi aspek kebersambungan (muttasil),
kualitas pribadi dan kapasitas intelektual perawi, serta aspek syadz dan
illat-nya.
Hadits yang akan di Takhrij adalah
hadits yang diriwayatkan oleh Muslim yang memiliki jalur sanad Zuhair bin Harb,
Yahya, Ubaidillah bin Umar, Umar bin Nafi’, Nafi’ dan Ibnu Umar.[4]
Dan juga hadits yang diriwayatkan oleh
Ibnu Majah yang memiliki jalur sanad Abu Bakar bin Abi Syaibah dan ali bin
Muhammad, Abu Usamah, Ubaidillah bin Umar, Umar bin Nafi’, Nafi’ dan Ibnu Umar.[5]
Mengenai biografi masing-masing perawi, analisis kebersambungan sanad, kualitas
pribadi dan kapasitas intelektual perawi, serta terbebasnya sanad tersebut dari
syadz dan illat, dapat disima’ dalam tabel berikut.
Perawi Hadits riwayat Muslim
|
Nama
Perawi
|
TL-TW Umur
|
Sighah
|
Guru
|
Murid
|
Jarh wa Ta’dil
|
|
Ibnu
Umar
|
L:10
SH
W: 73
H
U: 83
|
ان
|
20
·
Rasulullah
·
Bilal
·
Abu Bakar
·
Aisyah
|
233
·Nafi’
·Tsabit bin Ubaid
·Sulaiman bin Yasar
|
·
Hafsah: Rajulun Shalih.
·
Jabin Bin Abdullah: Zuhud
·
Az-Zuhri: La ta’dil bi ra’yihi
|
|
Nafi’
|
L:-
W:
117 H
U: -
|
عن
|
32
·
Ibnu Umar
·
Hunain
·
Abi Hindun
|
138
·
Umar bin Nafi’
·
Sa’id bin Maimun
·
Abu Kuraib
|
·
Bukhari: Ashahhul Asanid(malik ‘an nafi’ ‘an
ibn Umar)
·
Muhammad bin Sa’id: Thiqah
·
Al-‘ijli: Thiqah
·
An-Nasa’i: Thiqah
|
|
Umar
bin Nafi’
|
L:-
W: -
U: -
|
عن
|
2
·
Qasim bin Muhammad
·
Nafi’
|
14
·
Rauh bin Qasim
·
Zuhair bin Muawiyah
·
Ubaidillah bin Umar
|
·
‘Abbas Ad-Duri: laisa bih ba’s
·
An-Nasa’ie: Thiqah
·
Abu Hatim dan Al-Razi: laisa bih ba’s
·
Moh bin Sa’ad: Tsabit
|
|
Ubaidillah
bin Umar bin Hafs
|
L:-
W:144,
145, 147 H
U:
-
|
عن
|
36
·
Ayyub bi musa
·
Suhail bin Abi Shalih
·
Umar bin Nafi’
|
83
·
Hammad bin Zaid
·
Abu Usamah
·
Yahya bin Sa’id
|
·
Abu Zur’ah: Thiqah
·
Abu Hatim: Thiqah
·
An-Nasa’ie : Thiqah
|
|
Yahya
bin Said al-Qhattan
|
L:120,
127 H
W:198
H U: 78, 71
|
عن
|
97
·
Yazid bi Kaisan
·
Utsman as-Sahham
·
Ubaidillah bin Umar
|
68
·
Zuhair bin Harb
·
Basr bin Hilal
·
Affan bin Muslim
|
·
Muhammad bin Sa’d,' ‘Ijliy, Abu Zur’ah, Abu Hatim,
an-Nasa’ie, Abu Bakar bin Manjh: Tsiqoh
|
|
Zuhair
bin Harb
|
L:160
H
W:234
H U: 74
|
حدثنى
|
63
·
Walid bin Muslim
·
Yahya bin Sa’d
·
Husaim bin Basyir
|
19
·
Bukhari
·
Muslim
·
Abu Daud
·
Ibnu Majah
|
·
Abu ‘Ubaid: ma kana ahsan ‘ilmahu
·
An-Nasa’ie Husain bin Fahm dan Abu Bakar
al-Khatib: Thiqah
|
|
Muslim
|
L:204
H
W:261
H U: 57
|
حدثنا
|
214
·
Ibrahim bin Dinar
·
Hajjaj bin Sa’ir
·
Zuhair bin Harb
|
35
·
Tirmidzi
·
Ibrahim bin Ishaq
·
Abdullah bin Yahya
|
·
Abu hatim dan Abu Zar’ah mengutakakan Muslim dalam
mengetahui hadits shahih dari segenap ulama’ pada masanya
|
Perawi Hadits riwayat Ibnu Majah
|
Nama
Perawi
|
TL-TW
Umur
|
Sighah
|
Guru
|
Murid
|
Jarh
wa Ta’dil
|
|
Ibnu Umar
|
SDA
|
قال
|
SDA
|
SDA
|
SDA
|
|
Nafi’
|
SDA
|
عن
|
SDA
|
SDA
|
SDA
|
|
Umar bin Nafi’
|
SDA
|
عن
|
SDA
|
SDA
|
SDA
|
|
Ubaidillah
|
SDA
|
عن
|
SDA
|
SDA
|
SDA
|
|
Abu Usamah
|
L:- H
W:201 H U: -
|
عن
|
80
·
Ubaidillabin Umar
·
Mufaddal bin muhalhal
·
Utsman bin Ghiyats
|
88
·
Abu Bakar bin Abi Syaibah
·
Ali bin Muhammad
·
Yusuf bin Musa
|
·
‘Abdullah bin Ahmad bin Hanbal: Shuduq.
·
Utsman bin Sa’id ad-Darimi: Tsiqah.
|
|
Abu Bakar bin Abi Syaibah
|
L:- H
W:235 H U: -
|
حدثنا
|
120
·
Abu Usamah
·
Ishaq bin Yusuf
·
Zaid bin Hubab
|
47
·
Bukhari
·
Muslim
·
Ibnu Majah
·
Abu Daud
|
·
‘Ijli dan Abu Hatim: Tsiqoh
·
‘Ijli: Hafidhan
lil Hadits
·
Abu Zur’ah Ar-Razy: “tak pernah saya melihat orang
yang lebih hafadl dari Ibn Abi Syaibah”.
|
|
Ali bin Muhammad
|
L:- H
W:233 H U: -
|
حدثنا
|
37
·
Ibrahim bin Uyaina
·
Abu Usamah
·
Ja’far bin Aun
|
26
·
Ibnu Majah
·
Jubair bin Harun
·
Ja’far bin Muhammad
|
·
Abu Hatim: Tsiqah
|
|
Ibnu Majah
|
L:209 H
W:273 H U: 64
|
حدثنا
|
-
|
10
·
Ishaq bin Muhammad
·
Ja’far bin Idris
·
‘Ali bin Sa’id
|
·
Abu Ya’la : Tsiqatun Kabir, Muttfaq Alaih,
Muhtajun bihi, ahli dalam bidang tafsir, Hadits dan Tarikh.
|
1). Biografi Perawi dan Kebersambungan Sanad.
1.
Biografi singkat para perowi Hadits riwayat Muslim
a. Ibnu
Umar (10 SH-73 H)
1) Biografi.
Nama lengkapnya adalah Abdullah bin
Umar, putra dari seorang sahabat besar yang termasuk khulafaurrasidin, yaitu
Umar bin Khattab. Karena putra Umar itulah, ia sering dikenal sebagai Ibnu Umar.
Ia lahir pada sekitar tahun 10 SH. Masuk Islam bersama ayahnya saat ia masih
kecil, dan ikut hijrah ke Madinah
bersama ayahnya. Pada usia 13 tahun ia ingin menyertai ayahnya dalam Perang Badar, namun Rasulullah menolaknya. Perang
pertama yang diikutinya adalah Perang Khandaq. Ia ikut
berperang bersama Ja'far bin Abu
Thalib dalam Perang Mu'tah, dan turut pula
dalam pembebasan kota Makkah (Fathu Makkah). Setelah Nabi
Muhammad meninggal, ia ikut dalam Perang Yarmuk dan dalam
penaklukan Mesir serta daerah lainnya di Afrika.
Khalifah Utsman bin Affan pernah menawari
Ibnu Umar untuk menjabat sebagai hakim, tapi ia tidak mau menerimanya. Setelah
Utsman terbunuh, sebagian kaum muslimin pernah berupaya membai'atnya menjadi
khalifah, tapi ia juga menolaknya. Ia tidak ikut campur dalam pertentangan
antara Ali bin Abi Thalib
dan Muawiyah bin Abu
Sufyan. Ia cenderung menjauhi dunia politik, bahkan
dimasa kekuasaan marwanpun, Abdullah bin Umar masih dipercaya agar menjadi
khalifah, dan saat itu ia berusia 70 tahun.
Abdullah bin umar merupakan salah
satu sahabat yang banyak meriwayatkan hadis, karena ia masuk islam lebih dulu.
Selain itu, usianya yang panjang dan dekat dengan Rasulullah karena Hashah
(saudara kandung Abdullah bin Umar) menjadi salah satu istri Rasulullah. Dengan
demikian, Abdullah bin Umar bisa mudah keluar masuk untuk menemui Rasulullah.
Guru-guru Abdullah bin Umar berjumlah
20 diantaranya Abdullah bin Umar termasuk sahabat yang meriwayatkan hadis cukup
banyak dari gurunya, yaitu Rasulullah, Abdullah bin Umar juga
meriwayatkan hadis dari kalangan sahabat, yaitu: Abu Bakar, Umar bin khattab, Usman
bin affan, Ali, Mu’az, Aisyah, Abu Dzar,
Bilal, Zaid bin Tsabit, Ibnu Mas’ud,
Rafi’ibnu Khadij dan lain-lainnya.
Murid-murid Abdullah bin Umar
memiliki murid sejumlah 233 diantaranya Abdullah bin Umar memiliki murid-murid yang
meriwayatkan hadis darinya, antara lain: Jabir bin Abdullah, Putra-putra
Abdullah bin Umar (Salim, Abdullah Hamzah, dan Bilal), Budaknya yang bernama Nafi’
dan budak ayahnya yang bernama
Aslam, zaid dan khulud, Keponakannya yang bernama Hafesh bin Amir
Selain orang-orang diatas, dari
kalangan kibaru at-tabiin (tabiin yang besar) yang meriwayatkan hadis dari
Abdullah bin Umar antara lain: Said bin al-Musyyab, Al-Qadamah bin Waqash, Abu
Abdurrahman an-Nahdi, Masruq, Jubai bin Nuffair dan Abdurrahman bin Abi Laila, Abdullah
bin Dinar, Zaid bin Khalid, Kedua putra Aslam, Urwah bin az-Zubair, Bisyri bin
Said, Atha, Mujahid, Muhammad bin Sirin
Jumlah hadis yang diriwayatkan
Abdullah bin Umar. Ia meriwayatkan sebanyak 2.630 hadis. Imam Bukhari dan
Muslim mengeluarkan sebanyak 280 hadis, dimana yang 168 hadis diantaranya
disepakati oleh kedua Imam hadis tersebut. Adapun Imam Bukhari sendiri
mengeluarkan sebanyak 81 hadis, sedangkan Imam Muslim 31 hadis. Hadis-hadis
yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar termuat dalam al-kutub as-Sittah, kitab-kitab
musnad, dan kitab-kitab sunan yang lain.
Abdullah bin Umar Meninggal. Tokoh
sahabat yang mulia dan termasuk salah satu periwayat hadis ini dikaruniai usia
yang panjang. Setelah menjalani hidupnya dengan kemuliaan, akhirnya Allah
memanggilnya. Sahabat putra Umar bin Khattab ini meniggal di Mekkah pada tahun
73 H. tiga bulan setelah terbunuhnya sahabat Abdullah bin Zubair. Ada pula yang
berpendapat bahwa Abdullah bin Umar meniggal tahun 74 H. ia meninggal dalam
usianya yang ke 84 tahun.[6]
2) Jarh
dan Takdil Terhadap Abdullah Ibnu Umar
Karena perhatian yang mendalam
terhadap perilaku Rasulullah, maka menjadikan Abdullah bin Umar sangat
berhati-hati dalam meriwayatkan hadis. Hanya hadis-hadis yang ia hafal betul
huruf demi huruf yang ia sampaikan kepada orang lain. Orang yang hidup sezaman
dengannya mengatakan, “Tidak seorang pun dari sahabat Nabi yang lebih
berhati-hati dalam menyampaikan hadis, tidak menambahi atau mengurangi sedikit
pun, yang melebihi Ibnu Umar.” Az-Zuhri
tidak pernah meninggalkan pendapat Ibnu Umar untuk beralih kepada pendapat
orang lain. dan az-Zuhri berkata:” Sungguh, tak ada satupun dari urusan
Rasulullah dan para sahabatnya yang tersembunyi bagi Ibnu Umar”.
b. Nafi’
(w. 117 H)[7]
1). Biografi
Nafi’
Maula ibn ‘Umar, ialah Abu Adbullah
Nafi’ Maula Ibnu Umar. Toleransi islam memungkinkan Nafi’ menjadi imam ilmu
yang terkemuka, Menurut satu pendapat ia berasal dari Maroko, dan menurut
pendapat lain ia berasal dari Dailam, daerah sebelah utara Irak. Ia ditawan
pada salah satu peperangan antara kaum muslimin dan bangsa Persia, kemudian ia
menjadi bagian (hak) Abdullah bin Umar. Ia menyertai Ibnu Umar hampir selama 30
tahun. walaupun beliau seorang budak Ibnu Umar, hal itu tidak menghalanginya
untuk mempelajari agama dan menghafal hadits.
Sederetan
guru yang meriwayatkan hadits kepadanya berjumlah 32 diantaranya: Ibrahim bin Abdullah bin Hunain,
Ibrahim bin Abdullah bin Ma’bad bin ‘Abbas, Umar bin Khattab, Hunain, Rafi’ bin
khadij, Zaid bin Abdullah bin Umar, Sa’id bin Abi Hindun, Abdullah bin Hunain,
Abdullah bin Abdullah bin Umar, tuannya sendiri Abdullah bin Umar,
Abdullah bin Muhammad bin Abi Bakar Ash-Shiddiq, Ubaidillah bin Abdullah bin
Umar, ‘Ammar bin Abi ‘Ammar, Maula Bani Hasyim, ‘Amr bin Tsabit al-‘Utwari,
Qasim bin Muhammad bin Abi Bakar Ash-Shiddiq, Masruh Muddzin ‘Umar, Mughirah
bin Hakin Ash-shin’ani, Nubaih bin Wahab al-‘Abdariy, Abi Sa’id al-Khudri, Abi
Salmah bin ‘Abdur Rahman, Abi Lubabah bin ‘Abd al-Mundzir, Abi Hurairah, Rubai’
bin Mu’awwidz bin ‘Afra’, Shafiyah bintu Abi Ubaid, Istri Abdullah bin Umar,
Aisyah, Ummu Salamah.
Sedangkan jumlah muridnya kurang
lebih 138 berjumlah kepada Ibrahim bin Sa’id al-Madany, Ibrahim bin Abdur
Rahman, Usamah bin Zaid bin Aslam, Abu Ishaq as-Subai’iy, Ismail bin Ibrahim
bin Uqbah, Tsabit bin Zubair, al-Hakam
ibnu Uyainah, Yahya al-Anshori, Sa’id bin Ibrahim bin ‘Abdur Rahman bin ‘Auf,
Sa’id bin Maimun, Sa’id bin Abi Hilal, Ibnu Juraij, al-Auza’iy, Malik, al-Laits,
Yunus ibn Ubaid, Ibnu Abi Zuaib, putera-putera Nafi’ yaitu: Abdullah, Umar
dan Abu Bakar dan oleh Ibnu Abi Laila dan Adl-Dlahhak ibnu Usman.
Nafi’ meriwayatkan hadits dari Ibnu
Umar secara mu’an’an. Namun adanya pertemuan antara keduanya cukup
menepis keraguan akan adanaya tadlis. Dengan adanya pertemuan langsung
diantara perawi tersebut, maka sanad hadis ini bersambung.
Beliau
wafat di Madinah pada tahun 117 H.
2). Jarh dan Takdil Terhadap Nafi’
Nafi’
adalah orang yang meriwayatkan banyak hadits, terpercaya, kuat daya hafalannya,
dan benar periwayatannya. Abdullah bin Umar berkata, “Sungguh Allah memberi
karunia kepada kita dengan keberadaan Nafi’.” Semua ulama’ hadits menetapkan
bahwa beliau ini adalah orang yang tsiqah dan tinggi kedudukannya dalam bidang
hadits. Al-Bukhari berkata: “Sanad yang paling shahih, ialah Malik dari Nafi’
dari Ibnu Umar”. Basr bin Umar Az-Zahrani, dari Malik bin Anas berkata:
“Apabila saya mendengar satu hadits dari Nafi’ dari Ibnu Umar saya tidak perlu
lagi mendengar dari orang lain”. Ibnu Unaynah berkata: “ hadits manakah yang
lebih dipercaya dari pada Nafi’?”
Oleh
karenanya nyatalah bahwa hadits beliau ini adalah seorang ahli dalam bidang
hadits dan fiqh. Lantaran itu khalifah Umar ibnu Abdil Aziz menyuruh beliau
pergi ke mesir untuk menjadi guru disana. Muhammad ibnu Sa’ad berkata: “ Umar
ibn Abdul Aziz mengirim Nafi’ kemesir untuk menganjurkan sunnah.”
c. Umar
bin Nafi’
1). Biografi
Namanya Umar bin Nafi’ al-Qurasyi
al-‘Adawi al-Madani, budak dari Ibnu Umar, saudara ‘Abdullah bin Nafi’ dan Abu
Bakar bin Nafi’. Tidak satupun literatur rijal al-hadits yang
menginformasikan tahun kelahiran dan wafat Umar bin Nafi’ hanya saja dalam
kitab Tahdzibul Kamal disebutkan bahwa beliau wafat di Madinah pada masa
pemerintahan Abi Ja’far.
Sederetan guru yang meriwayatkan
hadis kepadanya berjumlah 2 orang yaitu Qasim bin Muhammad bin Abi Bakar
Ash-Shiddiq dan ayahnya Nafi’ budak Ibnu Umar. Yang meriwayatkan hadits
darinya sebanyak 14 orang yaitu: Ismail bin Ja’far Al-Madani, Rauh bin Qasim,
Zuhair bin Mu’awiyah, Zaid bin Abi Unaisah, Sulaiman bin Bilal, Sulaiman bin
Muhammad al-Umari, Abdur Rahman bin Abi Rijal, Abdul Aziz bin Muhammad, Ubaidillah
bin Umar, Utsman bin Utsman al-Ghatafani, Maliki bin Anas, Yahya bin Ayyub
al-Mishri, Yahya bin Sa’id al-Anshari.[8]
Umar bin Nafi’ meriwayatkan hadits dari ayahnya yaitu Nafi’
secara muan’an . kecurigaan akan terjadinya penyembunyian cacat (tadlis)
pada kedua riwayat tersebut dapat dinafikan karena danya pertautan langsung
antara keduanya, terbukti dengan tercatatnya Nafi’ sebagai salah satu guru yang
meriwayatkan hadits kepadanya. Sebaliknya Umar bin Nafi’ juga tercatat sebagai
salah seorang murid Nafi’.
2). Jarh dan Takdil Terhadap Umar bin Nafi’
Abdullah bin Ahmad bin Hanbal
berkata dari ayahnya: “ dia (Umar bin Nafi’)
adalah putra Nafi’ yang paling Tsiqah”. ‘Abbas ad-duri dari Yahya bin
Ma’in dan Abu Hatim berkata: “la ba’s bih”. An-Nasa’ie berkata: “ Tsiqah”, Ibnu
Hibban memasukkannyadalam kitab al-Thiqat.
d. Ubaidillah
1). Biografi
Namanya Ubaidillah
bin Umar bin Hafs bin ‘Ashim bin Umar bin Khattab al-Qurasyi al-‘Adawi al-
Umary. Ayah dari Utsman al-Madani, saudara Abdullah, Abu Bakar dan ‘Ashim. Berkenaan
dengan tahun wafatnya Ubaidillah terdapat beberapa versi, menurut Hisyam beliau
wafat pada tahun 147 H sedangkan menurut pendapat lainnya beliau wafat pada
tahun 145/144 H.[9]
Dari beberapa pendapat diatas penulis tidak berpihak pada salah satunya, karena
tidak terdapat perbedaan jauh antara satu dengan yang lainnya tentang tahun
wafatnya Ubaidillah, sehingga tidak menyulitkan penulis untuk menentukan adanya
kemungkinan ada atau tidaknya pertemuan langsung antara Ubaidillah dengan Umar
bin Nafi. Dan juga tidak terdapat satu indikasi pun yang dapat memperkuat salah
satu dari beberapa pendapat diatas, sehingga dapat diperkirakan secara lebih
valid than wafatnya, sedangkan tahun kelahirannya tidak ada informasi lanjut.
Meriwayatkan hadits dari 36 guru,
diantaranya: Ibrahim bin Muhammad bin ‘Abdillah bin Jahs al-Asadi, Ayyub bin
Musa al-Quraisyi, Tsabit al-Bunani, Humaid, pamannya Khubaib bin Abd Rahman,
Salim bin Abdullah bin Umar, Salim Abi al-Nadzr, Sa’id al-Maqburi, Suhail bin
Abi Shalih, Abdullah bin Dinar, ‘Ashim bin Ubaidillah bin ‘Ashim bin Umar bin
Khatthab, Umar bin Nafi’ budak dari Ibnu Umar, ‘Amr bin Dinar, ‘Amr bin
Abi ‘Amr budak dari Muthalib, Isa bin Abdullah bin Anas al-Anshari, Qasim bin
Muhammad bin abi Bakar ash-Shiddiq, Hisyam bin Urwah.
Yang
meriwayatkan Hadits darinya sebanyak 83, diantaranya: Ahmad bin Basyir al-Kufi,
Ismail bin Zakariyah bin Khulqani, Ismail bin ‘Ayyas, Hafshah bin Ghiyats,
Jarir bin Hazim, Abu Usamah Hammad bin Usamah, Hammad bin Zaid, Hammad
bi Salamah, Khalid bin Harits, Zuhair
bin Mu’awiyah, Syuaib bin Ishaq ad-Dimasqi, Abdur Razzaq bin Hammam, Abdul Malik
bin Juraij, Abdul Wahhab bin Abdul Majid at-Tsaqafi, Abidah bin Sulaiman,
Ubaidah bin Humaid, ‘Uqbah bin Khalid as-Sakuni, Isa bin Yunus, Yahya bin Sa’id
al-Anshari, Yahya bin Said al-Qhatthani, Yahya bin Salim At-Thaifi,
Yazid bin Zurai’, Abu Ishaq al-Fazari, Abu Khalid al-Ahmari, Abu Malik
al-Janubi, Abu Mu’awiyah Adh-dhoriri.
Ubaidillah meriwayatkan hadits dari
Umar bin Nafi’ dengan sighat ‘an (mu ‘an ‘an). Dengan disebutkannya Umar
bin Nafi’ sebagai guru Ubaidillah, dan Ubaidillah sebagai murid Umar bin Nafi’,
maka antara keduanya terjadi pertautan langsung sehingga ada kebersambungan.
2). Jarh dan Takdil Terhadap Ubaidillah
Abdullah bin Ahmad bin Hanbal
berkata, Yahya bin Ma’in berkata: “Ubaidillah bin Umar termasuk orang-orang
yang Tsiqah”. Utsman bin Sa’id Ad-Darimi berkata, aku bertanya kepada
yahya bin Ma’in: mana yang lebih kamu sukai diantara yang meriwayatkan dari
nafi’, Malik atau Ubaidillah? Kemudian ia menjawab “ Keduanya, tidak ada yang
lebih unggul antara satu dengan yang lainya”.
Beliau merupakan ulama yang
terkenal dengan keilmuan dan tingkat hafalan yang dapat dipercaya, hal ini
dipertegas dengan pendapat beberapa ulama yang juga termasuk ulama yang masyhur
atau mendapat gelar tsiqo atau dapat
dipercaya hadis-hadisnya. Diantara ulama yang berpendapat demikian adalah, Abu
Zar’ah dan Abu Hatim, An-Nasa’ie, Abu Bakar bin Manjh.
e. Yahya ibn Sa’id al-Qaththan
1). Biografi
Yahya ibn Sa’id
al-Qaththan adalah Abu Sa’id Yahya ibn Sa’id ibn
Farukh at-Tamimy Al-Bashry Al-Qaththan, seorang ulama hadits dalam kalangan
tabi’it tabi’ien. Beliau dilahirkan pada tahun 127 H, ada juga yang
meriwayatkan bahwa beliau dilahirkan pada tahun 120 H. mengenai tahun wafat
beliau Abu Bakar ‘Abdullah bin Muhammad bin Abi Aswad, Amr bin Ali, Ali Ibn
al-Madiny, Abu Musa Muhammad bin Mutsanna dan Muhammad bin Sa’id mengatakan
bahwa beliau wafat pada tahun 198 H.
Beliau menerima hadits dari 97 guru
diantaranya: Ismail bin Abi Khalid, Yahya ibn Sa’id al-Anshary, Ibnu Jurai,
Sa’id ibnu ‘Arubah, Ats Tsaury, Ibnu Uyainah, Malik, Syu’bah, Hammad bin
Salamah, Daud bin Qais al-Farra’, Ja;far bin Muhammad bin Ali, ‘Ubaidillah
bin Umar al-Umri, Utsman asy-Syahham, Malik bin Anas, Yahya bin Sa’id
al-Anshary, Yazid bin Kaisan, Hisyam bin Urwah, Abdurrahman, bin Humad bin
Abdurrahman bin ‘Auf.
Diantara Murid-muridnya yang 68
adalah Sufyan ibn Uyainah, Ahmad, Yahya ibn Ma’in, Ali ibnu al-Madani, Ishaq
Ibnu Rawaih, Ibnu Mahdie, Abu Ubaid al-Qasim ibn Salam, Ibrahim bin Muhammad,
Hafs bin Umar, Ismail bin Mas’ud, Zuhair bin Harb, Abdullah bin Hasyim
ath-Thursi, ‘Affan bin Muslim, Ya’qub bin Ibrahim ad-Dauruqi, Yusuf bin Salman
al-Basyri, Abu Musa Muhammad bin Mutsanna.
Yahya ibn Sa’id meriwayatkan hadits dari ‘Ubaidillah bin Umar
secara mu’an an (di antarai dengan lafadz ‘an). Tidak adanya
penyembunyian cacat (tadlis) antara dua perawi tersebut dapat dibuktikan
dengan bentuk relasi murid dab guru. Artinya, dengan tercatatnya nama Yahya ibn
Sa’id sebagai murid ‘ubaidillah bin Umar dan nama Yahya ibn Sa’id dalam jajaran
murid ‘ubaidillah bin Umar, cukup menjadi bukti bagi adanya kebersambungan
antara keduanya.
2). Jarh dan Takdil Terhadap Yahya
Segenap ulama mengakui bahwa beliau
adalah seorang ulama besar dalam bidang hadits dan banyak hafalannya, luas
ilmunya, serta terkenal sebagai orang yang shalih. Hal ini diakui oleh
kebanyakan ulama hadits. hal ini dipertegas dengan pendapat beberapa ulama yang
juga termasuk ulama yang masyhur atau mendapat gelar tsiqah atau dapat dipercaya hadis-hadisnya. Diantara ulama yang
berpendapat demikian adalah, Muhammad bin Sa’d, ‘Ijliy, Abu Zur’ah, Abu Hatim,
an-Nasa’ie, Abu Bakar bin Manjh.
Ahmad ibn Hambal berkata: “Tak
pernah melihat ulama yang sebanding Yahya dan segala kedudukannya”. Ibnu Manjuwaih berkata: “Yahya al-Qhatthan,
adalah penghulu ilmu, baik dalam bidang hadits, maupun dalam bidang fiqh.
Dialah yang merintis jalan menulis hadits bagi ulama Iraq dan dia tekun
membahas tentang perawi-perawi yang tsiqah”.
Husain bin Idris berkata, dari Ibn
Umar: “ Ketika aku melihat kepada Yahya bin Sa’d aku mengira ia seorang yang
tidak memiliki kelebihan apa-apa, tetapi ketia ia berbicara maka diamlah
segenap ahali Fiqh guna mendengarkan perkataannya”.
f. Zuhair bin Harb
1). Biografi
Zuhair bin Harb bin Syaddad
al-Harasyi, ayah dari Khaisamah an-Nasa’I, Menurut Putranya yaitu Abu Bakar bin
Abi Khaitsamah bahwa Zuhair bin hrb lahir pada tahun 160 H. dan wafat pada
malam kamis di bulan Sya’ban tahun 234
H, pada masa pemerintahan Ja’far al-Mutawakl.
Meriwayatkan hadits dari 63 guru, diantaranya:
Ahmad bin Ishaq al-Hadlrami, Ishaq bin Isa ath-Thaba’I, Ismail bin Abi Uwais,
Jarir bin Abdul Hamid, Habban bin Hilal, Hajjaj
bin Muhammad al-Mishshisi, Hunain bin Mutsanna, Hasan bin Musa
al-Asyaib, Sufyan bin Uyaynah, Abdullah bin Idris, Abdur Rahman bin Mahdi, Affan
bin Muslim, Utsman bin Umar bin Faris, Utsman bin Muslim, Walid bin Muslim,
Hasyim bin Basyir, Yahya bin Abi Bukair al-Karmani, Yahya bin Sa’id
al-Qhattani, Yazid bin Harun, Yakqub bin Ibrahim bin Sa’id, Yunus bin
Muhammad al-Muaddzab.
Yang meriwayatkan hadits darinya
ada 19 perawi, yaitu: Bukhari, Muslim, Abu Daud, Ibn Majah, Ibrahim bin
Ishaq al-Hrbi, putranya Abu bakar Ahmad bin Abi Khaitsamah, Abu Ibrahim Ahmad
bin Sa’id Az-zuhri, Abu Bakar Ahmad bin Ali bin Said al-Marwazi al-Qhadi, Abu
Ya’la Ahmad bin Ali bin Mutsanna al-Maushili, Ja’far bin Abi Utsman
Ath-thayalisi, Harits bin Muhammad bin Usamah, Abbas bin Muhammad ad-Duri, Abu
Bakar Abdullah bin Muhammad bin Abi Ad-Dunya, Abu Zur’ah Ubaidillah bin Abdil
Karim ar-Razi, Utsman bin Khurrazadi al-Anthaki, Abu Khatim Muhammad bin Idris
ar-Razi, Musa bin Harun al-Hammal, Ya’qub bin Syaibah as-Sadusi.
Zuhair bin Harrb meriwayatkan hadits dari Yahya dengan sighat
hadattsani. Dengan tercatatnya ia sebagai murid dari Yahya, maka antara
Zuhair bin Harrb dan Yahya terjadi pertalian langsung dalam proses transformasi
hadits tersebut (muttashil).
2). Jarh dan Takdil Terhadap Zuhair bin Harb
Muawiyah bin Shalih, dari Yahya bin
Ma’in berkata: “Tsiqah”, begitu juga Abu Hatim, an-Nasa’ie, Husain Abu
Bakar al-Khatib juga berpendapat demikian.
Ja’far bin Muhammad al-Firyabi
berkata: “aku bertanya kepada Muhammad bin ‘Abdullah bin Numair, aku berkata
kepadanya” mana yang lebih kamu cintai/suka Abu khaitsamah (zuhair) atau Abu
Bakar bin Abi Syaibah?” kemudian ia menjawab “ Abu Khaitsamah…..”
g. Muslim (204-261 H)
1) Biografi
Ulama yang memiliki nama Hujjatul
Islam Abu al-Husain Muslim bin al-Hajjaj al-Qusyairi al-Nisaburi. Lahir tahun
204 H dan wafat tanggal 25 Rajab Tahun 216 H.[10]
Ada pula yang mengatakan beliau lahir di Naisabur, sebuah kota besar kala itu
di wilayah Khurasah, Iran, pada tahun 206 H. Dan meninggal pada hari Ahad sore,
dimakamkan di kampung Nashr Abad daerah Naisabur pada hari senin tanggal 25
Rajab 216 H.[11]
Beliau mempelajari hadits sejak kecil dan merantau untuk mencari hadits ke
berbagai kota besar untuk menemui ulama-ulama perawi hadits. Beliau pergi ke
Iraq, Hijaz, Syam dan Mesir, yang terakhirkalinya beliau perg ke Baghdad pada
259 Hijriah.
Beliau meriwayatkan hadits dari
Ibrahim bin Khalid al-Yasykurim Ibrahim bin Dinar at-Tamari, Ibrahim bin Ziyaad
Sabalani, Ahmad bin Ibrahim ad-Dauraki, Ahmad bin Ja’far, Ahmad bin Muhammad
bin Hanbal, Ishaq bin Musa al-Anshari, Khalid bin Khidasy, Abi Khaitsamah
Zuhair bin Harb, Suraij bin Yunus, Sa’id bin Umar, Sa’id bin Muhammad,
Syaiban bin Farrukh, Ubaidillah bin
Muhammad bin Yazid bin Khunais, Muhammad bin Ahmad bin Abi Khalaf, dll.
Yang meriwayatkan hadits darinya:
Abu Hatim ar-Razi, Musa bin Harun, Ahmad bin Salamah, Abu Bakar bin Khuzaimah,
Yahya bin Said, Abi Isa at-Tirmidzi, Abu Amar Ahmad bin al-Mubarak al-Mustamli,
Abu Awanah al-Isfarayini, Abu Muhammad bin Ishaq bin Sarraj dan perawi Utama
Sahih muslim yaitu Ibrahim bin Muhammad bin Sufyan al-Faqih az-Zahid.
Imam Muslim meriwayatkan hadits dari Zuhair bin Harrb
dengan sighat hadattsani. Dengan tercatatnya ia sebagai murid Zuhair bin
Harrb, maka antara Imam Muslim dan Zuhair bin Harrb terjadi pertalian langsung
dalam proses transformasi hadits tersebut (muttashil).
2) Jarh
dan Takdil Terhadap Beliau
Ahmad ibn Salamah berkata: “Abu
Zur’ah dan Abu Hatim mendahulukan Muslim (mengutamakan Muslim) atas orang lain
dalam bidang mengetahui hadits shahih”.
Al-Hakim Abu
Abdullah al-Hafidz berkata; aku mendengar 'Amru bin Ahmad berkata; Aku mendengar ke-Tsiqoh-an Dari Sahabat kita ini.
Imam Muslim salah seorang Muhaddisin, hafidh lagi terpercaya
terkenal sebagai ulama yang gemar bepergian mencari hadits. Ia mulai belajar
hadits pada tahun 218 H saat berusia kurang lebih lima belas tahun.
2. Biografi singkat para perowi Hadits riwayat Ibnu Majah
a. Ibnu Umar
Telah
terlampir dihalaman sebelumnya
b. Nafi’
Telah
terlampir dihalaman sebelumnya
c. Umar bin Nafi’
Telah
terlampir dihalaman sebelumnya
d. Ubaidillah
Telah
terlampir dihalaman sebelumnya
e. Abu Usamah
1). Biografi
Namanya Hammad bin Usamah bin Zaid
al-Qurasyi. Sejauh literatur yang penulis teliti, informasi yang didapat
hanyalah tahun wafatnya, sementara tahun kelahirannya tidak satupun yang
mengetahuinya. Keberagaman tahun wafat Hammad bin Usamah yaitu wafat pada bulan
Dzulqa’dah tahun 201 seperti pendabat al-Bukhari. Sedangka menurut Ahmad bin
Abdullah al-‘Ijli beliau wafat pada bulan Syawal tahun 201 H. dan dishalatkan
oleh Ismail bin ‘Ali bin Abdullah bin Abbas.[12]
penulis mempermasalahkan perbedaan ini karena pada prinsipnya antara kedua
pendapat tersebut sama yang membedakan hanya bulan wafatnya.
Tercatat 80 perawi yang
meriwayatkan hadits padanya, diantaranya:
Abi Ishaq Ibrahim bin Muhammad Al-Fazari, Ajlah bin Abdullah al-Kindy,
Ahwash bin Hakim Asy-syami, Idris bin Yazid Al-Audy, Usamah bin Zaib al-laitsi,
Israil bin Yunus, Ismail bin Abi Khalid, Abi Burdah Buraid bin Abdullah bin Abi
Burdah bin Abi Musa Al-Asy’ari, Basyr bin Khalid al-Kufi, Basyr bin Uqbah bin
‘Aqil ad-Dauriqi, Habib bin Syahid, Said bin Said al-Anshari, Said bin Abi
‘Arubah, Abdullah bin Muhammad bin Umar bin Ali bin Abi Thalib, Ubaidillah
bin Umar, Utsman bin Ghiyats, Ali bin Ali ar-Rifa’ie, Fudhail bi Marzuqi,
Malik bin Mighwal, Hisyam bin Urwah, Walid bin Abdullah bin Jumai’, Walid bin
katsir.
Sedangkan diantara murid-muridnya
yang berjulmah 88 adalah: Ibrahim bin
Sa’id al-jauhari, Ahmad bin Ibrahim ad-Dauraqi, Ahmad bin Ibrahim adzauruqi, Abu
Bakar Abdullah bin Muhammad bin Abi Syaibah, Ali bin Muhammad ath-Thanafisi,
Muhammad bin Idris As-Syafi’ie.
Abu Usamah meriwayatkan hadits dari Ubaidillah bin
Umar dengan secara mu’an’an. Adanya
pertautan dan hubungan yang akurat bahwa Abu Usamah adalah seorang murid
Ubaidillah bin Umar, demikian pula Ubaidillah bin Umar berposisi sebagai guru
dari Abu Usamah. Dengan demikian antara dua rawi tersebut terjadi
kebersambungan.
2). Jarh dan Takdil Terhadap Usamah
Hanbal bin Ishaq berkata, dari
Ahmad bin Hanbal: “ Abu Usamah adalah orang yang Tsiqah, dan ia merupakan seorang yang paling mengetahui
mengenai keadaan masyarakat dan berita-berita Ahli kufah……”
Usman bin Sa’id Ad-Darimi berkata:
aku bertanya kepada Yahya bin Ma’in “ mana yang lebih kamu suka Abu Usamah atau
‘Abdah” ia menjawab “ Tidak ada diantara keduanya kecuali Tsiqah”.
Abdullah bin Umar bin Abban
berkata: “ aku mendengar Abu Usamah
berkata; aku telah menulis 100.000 hadits dengan tanganku”. Abu Mas’ud Ar-Razi
berkata: “ Abu Usamah memiliki 600 hadits dari Hisyam bin Urwah”
e. Abu
Bakar bin Abi Syaibah dan ‘Ali bin Muhammaad
1). Biografi
Abu bakar bin Abi Syaibah ialah
Abdullah ibn Muhammad ibn Abi Syaibah al-Kufi, seorang hafidh yang terkemuka.
wafat pada bulan Muharram tahun 235 H.[13]
sedangkan mengenai tahun lahirnya tidak ada informasi lanjut.
Al- Mazzi menginformasikan bahwa
dalam sederetan guru yang meriwayatkan hadits darinya yang berjumlah 120
tercatat nama Ahmad bin Ishaq al-hadrami, Ahmad bin Abdullah bin Yunus, Ishaq
bin Sulaiman ar-Razi, Ismail bin Ulayyah, Ismail bin ‘Ayyash, Husain bin Ali
Ju’fi, Abi Usamah Hammad bin Usamah, al-Ahwash, Ibnu Mubarak, Syarik,
Jarir, Wakiek, Ibnu Uyainah, Ibnu Mahdi, Ibnul Qaththan, Zaid bin Harun dan
lain-lain.
Yang meriwayatkan hadits darinya:
Bukhari, Muslim, Abu Daud, Ibnu Majah, Ibrahim bin Ishaq al-Harabi,
putranya Abu Syaibah Ibrahim bin abi bakar bin Abi Syaibah, an-Nasa’ie, Ahmad
bin Hanbal, Muhammad Hammad ibn Sa’ad, Abu Zar’ah, Abu Hatim, Abdullah ibn
Ahmad Ibrahim al-Harby dan lain-lain.
Sedangkan ‘Ali bin Muhammad, Nama
lengkapnya Ali bin Muhammad bin Ishaq bin Abi Syaddad, ada yang mengatakan Ali
bin Muhammad bin Abi Syaddad, ada yang mengatakan Ali bin Muhammad bin Abdur
Rahman, ada juga yang mengatakan Ali bin Muhammad bin Nubatah Ath-Thanafisi.
Tinggal di kota Qazwin dan ar-Ray. Penulis tidak menemukan data kelahirannya,
sementara data wafatnya 233 H
Diantara gurunya yang berjumlah 36
tercatat nama Ibramim bin Uyaynah, Ishaq bin Sulaiman Ar-Razi, Ishaq bin
Mansur, Ja’far bin ‘Aun, Hafsah bin Ghiyats, Abi Usamah Hammad bin Usamah, Zaid
bin Hubbas, Mansur bin Wardan, Nu’man bin Muhammad, ‘Abdurrahman al-Qhatthan,
Yahya bin Isa ar-Rumli, Yahya bin Adam, Abi Bakar bin ‘Ayyasy, Abi Sa’id Maula
Bani Hasyim dan Abi Muawiyah adl-dlhorir.
Sedangkan diantara muridnya yang
berjumlah 26 tercatat nama Ibnu Majah, Ibrahim, Abu Qudamah Ahmad bin
Muhammad bin Sa’id al-Qusyairi, Jubair bin Harun bin Abdullah, Ja’far bin
Muhammad bin Hasan ar-Razi Abu Yahya, Abu Utsman Sa’id bin Abbas, Abbas bin
Ismail, Ubaidillah bin Ahmad bin Mansur al-Kisa’ie, Abu Zur’ah Ubaidillah bin
Abdul Karim ar-razi, Ali bin Husain bin Junaid, Ali bin Sa’id bin Basyir.
Abu Bakar bin Abi Syaibah dan ‘Ali
bin Muhammad meriwayatkan hadits dari Abu Usamah dengan sighat hadattsana. Dengan
tercatatnya keduanya sebagai murid Abu Usamah, maka antara Abu Usamah dengan
Abu Bakar bin Abi Syaibah dan ‘Ali bin Muhammad terjadi pertalian langsung
dalam proses transformasi hadits tersebut (muttashil).
2). Jarh dan Takdil Terhadap Abu Bakar bin Abi
syaibah dan ‘Ali bin Muhammad
Abu Bakar
bin Abi Syaibah adalah seorang hafidz yang dipuji oleh kebanyakan Ulama’. Abul
Ubaid al-Qasim berkata: “ puncak ilmu dipegang oleh 4 orang: Abu Bakar yaitu
orang yang paling cakap menyebut hadits, Ahmad yaitu orang yang paling memahami
hadits, Yahya yaitu orang yang paling banyak mengumpulkan hadits, Ali orang
yang paling alim akan hadits, dan yang paling hafal antara merekan adalah Abu
Bakar bin Abi Syaibah”.
Abu Zur’ah
Ar-Razy berkata: “ tak pernah saya melihat orang yang lebih hafadl dari Ibn Abi
Syaibah”.
Ibnu
Hibban berkata: “ Ibn Abi Syaibah adalah seorang hafidz yang sangat kuat
hafalannya, dia salah seorang dari ulama-ulama yang menulis hadits,
mengumpulkan, menyusun kitab, bermudzakarah. Dialah ulama’ paling hafidz bagi
hadits yang maqthu’”.
Sementara mengenai Ali bin Muhammad, menurut
Abu Hatim beliau adalah seorang perawi yang tsiqah dan dipercaya. Dan Hafid Abu
Ya’la berkata “ Ali bin Muhammad bin Abi Syaddad ath-Thanafi dan saudaranya
Hasan bin Muhammad dan mereka berdua putra dari saudara Thanafisin ulma’ Kufah.
Umar, Ya’la, Muhammad dan Ibrahim Bani
Ubaid, beliau lahir di Qazwan. Dan banya’ pemuka-pemuka yang pergi (belajar)
terhadap mereka berdua yaitu Abu Zur’ah, Abu Hatim, Muhammad bin Muslim bin
Warah dan Muhammad bin Ayyub. Dan yang meriwayatkan hadits dari mereka berdua
Yahya bin ‘Abda’, Muhammad bin Majah dan lainya. Hasan wafat pada tahun 222,
sedangkan Ali wafat pada tahun 333.
f. Ibnu
Majah (209 H-273 H)
1). Biografi
Nama lengkapnya Abu Abdullah
Muhammad ibn Yazid ibn Abdullah ibn Majah (majah adalah nama bagi yazid)
al-Qazwiny, pengarang kitab as-Sunan, Tafsir dan Tarikh. Beliau merantau ke
berbagai kota untuk menulis hadits. Di antara kota yang dikunjunginya ar-Ray,
Basrah, Kufah, Baghdad, Syam, Hijaz dan Mesir. Lahir di Qazwin pada tahun 209 H dan wafat tanggal
22 Ramadhan pada tahun 273 H.
Beliau meriwayatkan hadits dari Abu
Bakar bin Abi Syaibah, Muhammad bin Abdullah bin Namir, Hisyam bin Ammar,
Muhammad bin Rumh, Ahmad bin al-Azhar dan Basyir bin Adam.[14]
Yang meriwayatkan hadits darinya:
Muhammad bin Isa al-Abhari, Abdul Hasan al-Qattan, Sulaiman bin Yazid
al-Qazwini, Ibnu Sibawaih, Ishaq bin Muhammad, Ibrahim bin Dinar, Ahmad bin
Ibrahim, Abu Umar, Ahmad bin Muhammad bin Hakim, Ja’far bin Idris, Abu Hasan
‘Ali bin Ibrahim bin Salamah al-Qazwini al-Qhattan, Ali bin Sa’id bin Abdullah
al-‘Askari, Ibn Muhammad dan Isa ash-Shaffar.
Ibnu Majah dilahirkan pada tahun
209 H. Ali bin Muhammad al-Tanafasi (wafat 233 H) adalah guru beliau yang
paling pertama. Ini berarti beliau mulai belajar hadits sebelum 233 H,
barangkali pada usia beliau antara kelima belas atau kedua puluh, seperti
lumrahnya tradisi yang hidup pada masa itu. Ibnu Majah meriwayatkan hadits dari
Abu Bakar bin Abi Syaibah dan ‘Ali bin Muhammad dengan sighat hadattsana. Dengan
tercatatnya Ibnu Majah sebagai murid Abu Bakar bin Abi Syaibah dan ‘Ali bin
Muhammad, maka antara Abu Bakar bin Abi Syaibah dan ‘Ali bin Muhammad dengan
Ibnu Majah terjadi pertalian langsung dalam proses transformasi hadits tersebut
(muttashil).
2). Jarh dan Takdil Terhadap Ibnu Majah
Abu Ya’la al-Khalili berkata: “
Ibnu Majah seorang ahli ilmu hadits, mempunyai banyak karangan dalam bidang
tarikh, Sunan dan merantau ke Kufah, Bashrah, Mesir dan Syam.
Ibnu Katsir berkata: “ Muhammad ibn
Yazid Ibnu Majah pengarang kitab sunan. Susunannya itu menunukkan kepada
keluasan ilmunya dalam bidang Ushul dan Furu’. Kitabnya mengandung 30 kitab,
150 bab, 4000 hadits. Semuanya baik terkecuali sedikit saja”.
Ada pula Ulama’ yang mengatakan
bahwa diantara kitab-kitab sunan sebelumnya, Sunan Ibnu Majah paling
banya memuat hadis dhaif. Selain itu ia pun meriwatatkan hadits dari
perawi yang “tertuduh” berdusta. Sehingga, hendaklah tidak menjadikan hadits
yang hanya diriwayatkan oleh Ibnu Majah sebagai dalil, kecuali setelah
mengkajinya.
2.
Penilaian terhadap Kualitas Sanad Hadits
Setelah
meneliti sanad hadis ini, maka hadis ini dapat diterima dan dijadikan hujjah
karena ia bebas dari ‘illat yang dapat menolak sebuah hadis, yaitu
terputusnya sanad dan cacatnya perawi. Ia juga dikategorikan sahih, karena
telah memenuhi lima (5) syarat: a. sambungnya sanad; b. adilnya perawi; c.
perawi yang dlâbit; d. tidak syâdz; e. tidak terdapat ‘illat.
Seluruh perawi berpredikat Thiqah
dan tidak seorangpun yang menilainya jarh. Melihat sighat yang
mengantarai beberapa perawi adalah ‘an, maka hadis tersebut adalah mu’an’an.
Namun demikian, mengingat adanya relasi guru murid dan murid guru diantara
mereka, serta masa hidup mereka yang memungkinkan adanya pertemuan langsung,
maka penulis berkesimpulan bahwa hadis ini memiliki sanad yang muttashil dan marfû’.
4. Kritik Matan Hadits
Jika kritik sanad lazim dikenal
dengan istilah kritik eksterm (al-naqd al-dakhili). Istilah ini
dikaitkan dengan orientasi kritik matan itu sendiri, yakni difokuskan kepada
teks hadits yang merupakan intisari dari apa yang pernah disabdakan Rasulullah,
yang ditransmisikan kepada generasi-generasi berikutnya hingga keterangan para mukharrij
al-Hadits, baik secara lafdzi maupun ma’nawi.[15]
Menyimak tolak ukur kritik matan
yakni tidak bertentangan dengan al-Qur’an, hadis lain yang lebih shahih, rasio,
sejarah dan redaksinya mencerminkan kalam kenabian, maka penulis berkesimpulan
bahwa empat butir yang disebutkan pertama berkenaan dengan makna hadits,
sedangkan satu butir yang terakhir mengacu pada telaah terhadap redaksi hadits
itu sendiri.
Untuk memastikan kulitas suatu
mata, ditempuh dengan membandingkan 2
matan yang semakna.
a. Diriwayatkan
dalam Shahih Muslim
حدثني
زهير بن حرب حدثني يحيى يعني بن سعيد عن عبيد الله أخبرني عمر بن نافع عن أبيه عن
بن عمر أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن القزع قال قلت لنافع وما القزع قال
يحلق بعض رأس الصبي ويترك بعض
b. Diriwayatkan
dalam kitab Sunan Ibnu Majah
حدثنا
أبو بكر بن أبي شيبة و على بن محمد, قالا: ثنا ابو اسامة عن عبيد الله ابن عمر عن
عمر بن نافع عن نافع عن ابن عمر : نهى رسول الله عليه وسلم عن القزع،قال: وماالقزع
؟ قال:أن يخلق من رأس الصبي مكان ويترك
مكان.
Kedua
matan hadis diatas memiliki lafadz yang berbeda namun semakna. hal ini
menunjukkan adanya ketersambungan sanad yang jelas dan tidak adanya indikasi
pemalsuan hadis. Selain itu, dari perbandingan kedua matan hadis yang semakna
ini dapat dilihat bahwa hadis ini tidak memiliki kecacatan atau kejanggalan
dalam matannya serta menunjukkan bahwa hadis ini benar adanya dan tidak
diragukan keshahihannya. Sekilas,
matan hadis ini sudah jelas maknnya. Akan tetapi, ada sebuah kata yang perlu
dibahas karena ia jarang sekali digunakan. Kata tersebut adalah ‘al-Qaza’’
(القزع).
Sesuai
dengan tafsiran yang ada di dalam matan hadis, maka al-qaza’ mencukur
sebagian rambut dan menyisahkan sebagian lainnya. Menurut Ibn ‘Âbidîn, al-qaza’
adalah أن يحلق البعض ويترك البعض قطعا مقدار ثلاثة
أصابع (mencukur sebagian
rambut dan meninggalkan sebagian yang lagi pada bagian-bagian yang lain
kira-kira tiga jari).
Secara fiqh,
ulama dari berbagai mazhab telah sepakat bahwa melakukan qaza’ adalah
makruh. Perbedaan pendapat hanya terjadi seputar teknis qaza’ itu
sendiri. Menurut Imam Nawawi, kalau qaza’ dilakukan pada tempat yang
berbeda-beda, maka ulama sepakat akan kemakruhannya, serta makruhnya adalah
makruh tanzih. Seumpama qaza’ dilakukan untuk perubatan atau
sesamanya seperti untuk bekam dan lain-lain, maka hukum kemakruhannya sudah
hilang.
Menurut
Imam Malik, kemakruhan tersebut hanya berlaku bagi jâriyyah dan gulâm
secara mutlak. Sebagian dari sahabat Imam Malik berpendapat bahwa mencukur di
depan dan di tengkuk, lalu meninggalkan yang lain bagi gulâm. Walaubagai
bagaimanapun, Imam Nawawi menegaskan bahwa menurut mazhab beliau, kemakruhan
tersebut berlaku secara mutlak bagi lelaki maupun perempuan karena umumnya
hadis tersebut.
Kemakruhan
tersebut tak lain karena qaza’ termasuk salah satu perilaku menyerupai orang
kafir, dan telah kita ketahui bahwasanya syari’at melarang orang muslim atau
muslimah untuk ber-tasyabuh (meniru/menyerupai)
orang kafir dalam perkara ibadah, hari raya atau pakaian yang menjadi ciri khas
mereka. Namun Ironisnya saat ini banyak orang yang tak lagi memperhatikan
perkara ini, hal ini tak lain karena kebodohan mereka terhadap agama dan karena
mereka mengikuti hawa nafsu sehingga mereka larut dengan model-model masa kini,
serta men Taqlid kepada bangsa Eropa
yang kafir. Keadaan inilah yang menjadi salah satu penyebab kaum muslimin
dikuasai oleh kaum kafir.
Allah swt
berfirman:
ÈûÈõs9ur
|M÷èt7¨?$#
Nèduä!#uq÷dr&
$tBy֏t/
x8uä!%y`
z`ÏB
ÉOù=Ïèø9$#
$tB
y7s9
z`ÏB
«!$#
`ÏB
<cÍ<ur
wur
5X#ur
Dan seandainya kamu mengikut hawa nafsu mereka setelah datang pengetahuan kepadamu maka sekali-kali tidak ada pelindung dan pemelihara bagimu terhadap (siksa ) Allah.
Mengikuti gaya mereka berarti mengikuti hawa nafsu
mereka, karena itu orang-orang kafir sangatlah senang dengan perbuatan Tasyabuh yang dilakukan kaum muslim.
Bahkan mereka rela mengeluarkan dana yang tak sedikit jumlahnya hanya untuk
mendapatkan hasil ini.
Seandainya
perbuatan tersebut tidak dianggap mengikuti hawa nafsu mereka, maka tidak
diragukan lagi bahwa menyelisihi mereka dalam hal ini justru lebih mencegah
terhadap perbuatan mengikuti hawa nafsu mereka dan lebih membantu untuk
mendapatkan ridha Allah ketika meninggalkan perbuatan tasyabbuh ini. Dan bahwa
perbuatan meniru orang kafir dalam hal itu mungkin menjadi jalan untuk meniru mereka
dalam perkara yang lain dan mulai terpengaruh akan ajaran mereka.
Nabi
Muhammad saw bersabda:
من تشابه بقوم فهو منهم
"Sesiapa yang
meniru suatu kaum maka dia tergolong kaum tersebut. ” Hadis sahih riwayat Abu
Daud
Ibnu taimiyah berkata:
ان من اصل دروس دين الله و شريعته و ظهور الكفر و المعاصى
التشبه بال كما كافرين أن اصل خير المحافظة سنن الأنبياء شرائعهم
“Sesungguhnya antara faktor utama hapusnya agama Allah serta syariatnya dan muncul kekufuran serta kemaksiatan adalah sikap tasyabbuh dengan orang-orang kafir sepertimana asal setiap kebaikan itu ialah bersungguh-sungguh menjaga sunnah Anbia" dan syariat mereka”.
Jadi rasanya semua boleh faham dengan apa yang dimaksudkan dengan fesyen qaza' ini. Banyak perkara yang kita mungkin anggap hukumnya harus tetapi ia sebenarnya haram atau makruh. Jadi sebelum membuat apa-apa keputusan dan tindakan kita perlu merujuk kepada Al-quran dan Hadis terlebih dahulu. Islam merupakan gaya hidup yang sempurna dan semua perkara mempunyai garis panduan tersendiri.
“Sesungguhnya antara faktor utama hapusnya agama Allah serta syariatnya dan muncul kekufuran serta kemaksiatan adalah sikap tasyabbuh dengan orang-orang kafir sepertimana asal setiap kebaikan itu ialah bersungguh-sungguh menjaga sunnah Anbia" dan syariat mereka”.
Jadi rasanya semua boleh faham dengan apa yang dimaksudkan dengan fesyen qaza' ini. Banyak perkara yang kita mungkin anggap hukumnya harus tetapi ia sebenarnya haram atau makruh. Jadi sebelum membuat apa-apa keputusan dan tindakan kita perlu merujuk kepada Al-quran dan Hadis terlebih dahulu. Islam merupakan gaya hidup yang sempurna dan semua perkara mempunyai garis panduan tersendiri.
5. Kesimpulan
Matan Hadis
Setelah menganalisis matan hadis
ini, maka dapat diambil kesimpulan bahwa matan hadis ini dilihat dari jalur
periwayatan atau susunan sanadnya, memiliki kuliatas sanad ashahu asanid.
Kemudian hasil analisis lafadz yang semakna, maka hadis ini juga berkedudukan
shahih karena tidak terdapat kejanggalan atau kecacatan yang dapat merusakan
kedudukan hadis ini.
Al-Qaza’
adalah mencukur sebagian rambut dan membiarkan sebagian yang lain. Hukum
melakukan qaza’ adalah makruh, tidak sampai berstatus haram seperti
anggapan sebagian orang. Maka dari itu, memvonis pelaku qaza’ dengan
bid’ah dan sesat adalah tidak dapat dibenarkan karena ia hanya dihukum makruh.
Walau bagaimanapun, menghindari melakukan qaza’ adalah lebih baik
daripada melakukannya.
KESIMPULAN
Kegiatan Takhrijul Hadis sangat
penting dan dibutuhkan pada masa ke masa. Banyaknya hadis yang berada
ditengah-tengah masayarakat menjadi tanggung jawab seorang intelektual dibidang
tafsir hadis untuk memilah dan memilih serta meneliti hadis agar terbukti
kebenaran dan tidaknya hadis tersebut sehingga aman dan nyaman untuk dijadikan
landasan dalam beribadah dan bersikap oleh masyarakat. Karena telah banyak terjadi
penyimpangan, pengkafiran, dan pembenaran akibat salah dalam menggunakan hadis
dan memahaminya.
Oleh karena itu apabila hadis hadis
yang teksnya benar namun salah atau terlihat teksnya berisi syariat yang
memberatkan namun itu benar bisa dengan mudah dibedakan melalui penelitian.
Selain itu, kegiatan takhrijul hadis banyak sekali manfaatnya, diantaranya kita
bisa mengetahui sekaligus menteladani kisah hidup para perawi, usaha yang
ditempuh dalam menghimpun hadis-hadis nabi, sikap dan pola hidup yang
sederhana.
Apabila kegiatan ini terus
dilaksanakan dan diupayakan dengan maksimal maka masyarakat khususnya kaum
muslim dapat merasakan nikmat melaksanakan kewajiban sebagai seorang muslim.
Tidak ada lagi keresahan karena sikap yang arogant dalam memahami hadis, merasa
dirinya paling benar karena sudah berpegang teguh kepada hadis yang cocok
dengannya padahal hadis yang digunakan berkedudukan lemah bahkan bisa jadi
hadis palsu.
DAFTAR
PUSTAKA
‘Alimi, Ibnu Ahmad, Tokoh
dan Ulama’ Hadits. Sidoarjo: Buana Pustaka. 2008.
Abi Al Hajjaj Yusuf, Al
Hafidz Jamaluddin. Tahdzib al-Kamal Fi Asma ar Rijal. Juz 5,6, 10, 12,
13, 14, 17, 18, 19, 20. Beirut: Daarul
Fikr, t. th.
Al-Khattab, M ‘Ajaj, Hadis
Nabi Sebelum Dibukukan. Jakarta:
Gema Insani. 1999.
Fayyad, Mahmud Ali. Metodologi
Penetapan Keshahihan Hadits. Bandung: CV Pustaka Setia. 1998.
Hasbi, Tengku Muhammad.
Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits. Semarang: Pustaka Rizki Putra. 2009.
John Wensink. Mu’jam
al-Mufahros li al-Fazh al-Hadis. Lieden: E.j. Brill. 1936
Majid, Abdul. Ulumul
Hadis. Jakarta: Amzah. 2008.
Rahman, Fatchur. Musthalahul
Hadis. Bandung: PT. Al Ma’arif.1970.
Sumbulah Umi. Kritik
Hadis. Malang: UIN Malang Press. 2008.
Zein, Ma’shun. Ulumul
Hadis&Mustholah Hadis. Jombang: Darul Hikmah. 2008.
Zuhri Muh, Hadis
Nabi, Yogyakarta: Tiara Wacana. 2003.
[1] Mashun Zein, Uluml hadist & Musthalah Hadist, Jombang: Darul
Hikmah, h. 218.
[2] Ibid, hal:219.
[3] Umi Sumbulah, Kritik Hadis pendekatan Historis Metodologis,
( Malang: Uin Malang Press, 2008), h. 27.
[4] Muslim, Shahih Muslim, juz I, h. 1675.
[5] Ibnu Majah, Sunan, juz II, h. 1201.
[7] Tahdzibut-Tahdzib, hlm.
412, juz X.
[8] Al-Mazzi, Tahdzib al-Kamal, juz 14, h. 158
[9] Al-Mazzi, Tahdzib al-Kamal, Juz XII, 251
[10] Mashun Zein, Uluml hadist & Musthalah Hadist, Jombang: Darul
Hikmah, h. 227.
[11] Al-Mazzi, Tahdzibul Kamal, Juz 18 , h. 73
[12] Al-Mazzi, Tahdzib al-Kamal, juz V, h. 109.
[13] Baca : Tahdzibut Tahdzib 6:22
[14] Ibnu Ahmad ‘Alimi, Tokoh dan Ulama Hadis,( Sidoarjo: Buana
Pustaka,2008), h. 231.
[15] Umi Sumbulah, Kritik
Hadis pendekatan Historis Metodologis, ( Malang: Uin Malang Press, 2008),
h. 95.
No comments:
Post a Comment